Sat Reskrim Polres Tanah Karo Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Remaja Saat Tahun Baru

Nur Kennan Br Tarigan

- Redaksi

Selasa, 3 Maret 2026 - 13:52 WIB

5099 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabanjahe, Karo – Nasionaldetik.com

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanah Karo terus mendalami kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seorang remaja pada perayaan malam Tahun Baru.

Setelah sebelumnya berhasil menangkap tersangka berinisial MS alias Kael (18), penyidik kini melaksanakan rekonstruksi guna melengkapi berkas perkara dan memperjelas rangkaian peristiwa.

Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H, S.I.K, M.M, M. Si, melalui Kasat Reskrim AKP Eriks R, S.T, menyampaikan bahwa rekonstruksi digelar hari ini dan berlangsung dengan pengamanan ketat.

“Rekonstruksi tadi dipimpin Kanit Resum dan diikuti oleh tersangka. Total ada 15 adegan yang diperagakan sesuai dengan hasil pemeriksaan dan keterangan para saksi,” ujar AKP Eriks, di Mapolres Tanah Karo.

Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memperagakan langsung perannya, sementara beberapa saksi turut hadir untuk mencocokkan keterangan. Untuk adegan yang melibatkan korban, diperankan oleh pemeran pengganti. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum, penasihat hukum korban, serta penasihat hukum tersangka, guna memastikan proses berjalan objektif dan transparan.

Rekonstruksi dilakukan untuk menguji kesesuaian antara keterangan tersangka dengan fakta di lapangan, sekaligus memperjelas kronologi kejadian yang terjadi pada Kamis (1/1/2025) sekitar pukul 04.30 WIB di Jalan Veteran, Kabanjahe, tepat di depan Kantor Camat Kabanjahe.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, korban RVS(13) meninggal dunia setelah diduga menjadi korban pelemparan batu oleh sekelompok orang saat melintas bersama rekannya usai perayaan malam pergantian tahun. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Penyidik telah menerapkan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara. Selain itu, penyidik masih mendalami, kemungkinaan dilakukan secara bersama-sama, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.

Saat pelaksanaan rekonstruksi, Ipda Henry menegaskan bahwa penyidik masih terus memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

“Rekonstruksi ini menjadi bagian penting dalam proses pembuktian. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.

Saat ini tersangka masih ditahan di Polres Tanah Karo, sementara berkas perkara terus dilengkapi untuk segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
#polrestanahkaro
#kapolrestanahkaro
#humaspolrestanahkaro
#satreskrimpolrestanahkaro

(Nur Kennan Tarigan)

Berita Terkait

Warkop Sarana Satgas TMMD 128 Wujudkan Binter
Komsos dengan Warga di Lokasi TMMD 128 Gebang,Prajurit TNI Eratkan Kemanunggalan
Libur ,Satgas Mangkal Bersama Warga di Warung Kopi
Keran Air Kasad di Tanah Gebang
Nenek Latifah Tersenyum di Ujung Keran
Sebulan Menghalau Dahaga: Langkah Kilat Tentara di Tanah Gebang
LORENG GUNAKAN KOMUNIKASI SOSIAL DI MEJA KOPI 
Bukan Sekadar Semen dan Pasir, ‘Diplomasi Meja Kopi’ Jadi Senjata Ampuh Satgas TMMD 128 di Langkat

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:50 WIB

Warkop Sarana Satgas TMMD 128 Wujudkan Binter

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:49 WIB

Komsos dengan Warga di Lokasi TMMD 128 Gebang,Prajurit TNI Eratkan Kemanunggalan

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:48 WIB

Libur ,Satgas Mangkal Bersama Warga di Warung Kopi

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:44 WIB

Keran Air Kasad di Tanah Gebang

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:41 WIB

Sebulan Menghalau Dahaga: Langkah Kilat Tentara di Tanah Gebang

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:38 WIB

LORENG GUNAKAN KOMUNIKASI SOSIAL DI MEJA KOPI 

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:35 WIB

Bukan Sekadar Semen dan Pasir, ‘Diplomasi Meja Kopi’ Jadi Senjata Ampuh Satgas TMMD 128 di Langkat

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:31 WIB

Tentara “Sulap” ​Air Mata Menjadi Air Bersih di Pasar Rawa

Berita Terbaru

REGIONAL

Warkop Sarana Satgas TMMD 128 Wujudkan Binter

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:50 WIB

REGIONAL

Libur ,Satgas Mangkal Bersama Warga di Warung Kopi

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:48 WIB

REGIONAL

Keran Air Kasad di Tanah Gebang

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:44 WIB