Dinilai Berbelit-belit, Kades Barung Kersap Non-Aktif dan Kadus Dituntut 1 Tahun Penjara

Nur Kennan Br Tarigan

- Redaksi

Kamis, 12 Februari 2026 - 17:12 WIB

5020 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABANJAHE – Nasionaldetik.net

Persidangan perkara dugaan pemalsuan tanda tangan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Barung Kersap kembali digelar di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe pada Kamis (12/2/2026). Sidang tersebut beragendakan pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Karo.

​Dalam persidangan tersebut, JPU Kejari Karo Ruth Ulam Sari S.H., menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan surat untuk melengkapi dokumen APBDes Barung Kersap tanpa prosedur yang sah.

Berdasarkan fakta persidangan, JPU menjatuhkan tuntutan sebagai berikut:

​Terdakwa Tobat Perangin-angin (Kades Non-Aktif) Dituntut pidana penjara selama 1 tahun dengan jeratan Pasal 391 ayat (2) KUHP.

​Terdakwa Bayu Andika Perangin-angin (Kadus 1) Dituntut pidana penjara selama 1 tahun dengan jeratan Pasal 391 ayat (1) KUHP.

​Alasan Tuntutan: Terdakwa Dinilai Berbelit-belit

​Meskipun jadwal sidang sempat mengalami penundaan, proses hukum tetap berjalan hingga pembacaan tuntutan selesai.

Terdapat poin krusial yang terungkap melalui konfirmasi awak media kepada JPU Ruth Ulam Sari SH terkait besaran tuntutan tersebut,

​Melalui pesan singkat WhatsApp oleh awak media, pihaknya menjelaskan bahwa tuntutan 1 tahun tersebut telah disesuaikan dengan ketentuan KUHP baru. Ketika dibandingkan dengan perkara serupa yang hanya dituntut 10 bulan, JPU juga memberikan penegasan mengenai sikap terdakwa selama proses hukum berlangsung.

​”Kasus sama tapi sikap terdakwa di persidangan berbeda. Kalau di perkara ini kami menilai terdakwa berbelit-belit,” ungkap JPU menjawab konfirmasi wartawan.

​Tindakan para terdakwa dinilai telah mencederai integritas tata kelola administrasi pemerintahan desa serta merugikan Ketua BPD yang tanda tangannya dicatut secara sepihak.

​Menanggapi tuntutan tersebut, Majelis Hakim PN Kabanjahe memberikan kesempatan bagi terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan (Pledoi).

Sidang pun ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada agenda berikutnya untuk mendengarkan pembelaan dari pihak terdakwa.

​Untuk diketahui, saat ini Tobat Perangin-angin telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kepala Desa Barung Kersap, Kecamatan Munte, berdasarkan dengan terbitnya surat keputusan Bupati Karo untuk mempermudah jalannya proses hukum dan demi keberlangsungan system pemerintahan desa.

​(Tim)

Berita Terkait

RUTAN KABANJAHE MENERIMA KUNJUNGAN GBKP KOMISI PENANGGULANGAN HIV/AIDS DAN NAPZA KABANJAHE
Patroli Karhutla di Karo Nihil Titik Api, TNI dan Aparat Terus Siaga
Satlantas Polres Karo Gerak Cepat Tangani Pohon Tumbang di Jalur Medan-Kabanjahe
Sinergi PPP AD Karo: Pererat Silaturahmi Pengurus Rayon Lewat Kopdar di Puncak Gundaling
Gerebek Sarang Narkoba di Kabanjahe, Delapan Orang Diamankan
Polsek Tiganderket Amankan Kegiatan Sambang Warga Bupati Karo di Desa Susuk
Polres Karo Gerebek Cafe Gondrong, Tiga Orang Diamankan dan Dua Puluh Pengunjung Positif Narkoba
Camat Lau Baleng Bangga Atas Dedikasi Brigif TP 37/HS dalam Memperkuat Ketahanan Pangan

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 08:37 WIB

Bupati Batu Bara Buka Peluang Kolaborasi Pengembangan Bibit Hortikultura*

Rabu, 16 September 2026 - 08:28 WIB

*Wakil Bupati Batu Bara Sampaikan Nota Keuangan dan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2026*

Rabu, 16 September 2026 - 08:18 WIB

Bupati Batu Bara Apresiasi Peran Karang Taruna dalam Pemberdayaan Generasi Muda*

Rabu, 16 September 2026 - 07:18 WIB

*Coba kelabui Petugas dengan simpan Narkoba di balutan tisu, Pria berinisial RPP di tangkap Sat Narkoba Polresta DS

Rabu, 16 September 2026 - 06:25 WIB

Danu Prayitno SE, MM Kualitas Pembelajaran Di Perguruan Jaya Krama Akan Terus Ditingkatkan

Rabu, 16 September 2026 - 05:58 WIB

Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Shabu, Amankan Tiga Tersangka

Selasa, 15 September 2026 - 17:55 WIB

Polsek Air Putih Perkuat Patroli Malam, Kawal Jalur Utama & Titik Rawan Demi Keamanan Warga

Selasa, 15 September 2026 - 17:41 WIB

PPWI Ogan Ilir Datangi BPK Sumsel, Tantang Kejelasan Larangan Sekolah Bermitra dengan Media

Berita Terbaru