Tanah Karo, Sumut —Nasionaldetik.com
Suasana di kawasan wisata pemandian air panas Desa Semangat Gunung, Kabupaten Karo, tengah berada dalam tekanan tinggi. Persoalan retribusi yang lama menggantung tanpa kejelasan kini berkembang menjadi ancaman nyata terhadap keselamatan warga. Ketegangan antara kelompok yang berseteru dalam pengelolaan akses wisata tersebut pecah pada Minggu malam, 15 Februari 2026, ketika seorang warga Desa Doulu, Sopan Purba, diduga menjadi korban pengancaman menggunakan senjata api oleh pria berinisial J. Sembiring.
Peristiwa terjadi di depan pos retribusi Simpang Doulu, di hadapan sejumlah saksi, salah satunya adalah Kapolsek Berastagi, Ipda M. Hamzah, yang saat itu sedang berada di lokasi dalam rangka pengamanan dan pemantauan. Meski sempat melontarkan pertanyaan kepada pelaku terkait apa yang dibawanya, insiden pengancaman tersebut tetap terjadi, menimbulkan keresahan dan sorotan tajam dari berbagai pihak.
Kuasa hukum korban, Aditya Sinulingga, SH, telah mendampingi kliennya membuat laporan resmi ke Polsek Berastagi dengan nomor: LP/B/8/II/2026/SPKT/POLSEK BERASTAGI/POLRES TANAH KARO/POLDA SUMATERA UTARA. Ia menegaskan bahwa peristiwa ini bukan sekadar perselisihan retribusi lokal, melainkan telah masuk ke ranah pidana serius. Diduga kuat praktik pungutan liar (pungli) telah berlangsung dalam waktu lama tanpa dasar hukum yang jelas, dan kini berkembang dengan tindakan mengancam nyawa.
Apabila benar bahwa pungutan dilakukan tanpa dukungan peraturan daerah (Perda) atau peraturan desa (Perdes) sebagai payung hukum, maka kegiatan tersebut termasuk dalam kategori tindak pidana pungli. Berdasarkan Pasal 423 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), pegawai negeri maupun pihak manapun yang menjalankan tugas umum dan menyalahgunakan kekuasaan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dapat dipidana penjara hingga enam tahun. Dalam konteks ini, jika dilakukan secara bersama-sama atau dengan ancaman kekerasan, maka pelaku juga dapat dijerat menggunakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yang mengancam pelaku dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Lebih lanjut, penggunaan senjata api dalam konteks mengancam keselamatan orang lain merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. UU ini menyebut, kepemilikan atau penggunaan senjata api tanpa izin resmi, apalagi digunakan untuk mengintimidasi atau mengancam, dikenai ancaman hukuman yang sangat berat—mulai dari penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Masyarakat setempat, khususnya yang tergabung dalam Simantek Kuta Marga Purba, menilai bahwa kondisi ini merupakan puncak dari akumulasi ketidakadilan dan ketertutupan selama bertahun-tahun. Menurut pernyataan dari tokoh masyarakat, selama lebih dari tiga tahun, kesepakatan pembagian dana hasil retribusi sebesar 30 persen untuk Desa Doulu dan Desa Semangat Gunung tidak pernah direalisasikan dengan transparan. Tidak ada laporan keuangan, tidak ada bukti penyetoran, bahkan tidak ada komunikasi resmi dari pihak pengelola. Praktik pengutipan yang tidak didasari regulasi resmi pun semakin dipertanyakan legalitas dan niat baiknya.
Konflik ini tidak sebatas soal uang, namun sudah menyentuh rasa keadilan masyarakat adat yang merasa tanah dan hak kolektif mereka dimanfaatkan tanpa sepengetahuan serta tanpa penghargaan terhadap struktur sosial lokal. Persoalan ini berpotensi menimbulkan konflik horizontal, bukan hanya antara warga dan pengelola, tetapi juga antar kelompok masyarakat yang berbeda pandangan mengenai hak atas pengelolaan sumber daya lokal.
Di tengah meningkatnya ketegangan, hadirnya aparat kepolisian dan pemerintah daerah menjadi sangat krusial. Masyarakat kini menunggu sikap tegas dari Kepolisian Resor Tanah Karo untuk menindak segala bentuk pelanggaran dan potensi tindak pidana yang telah dilaporkan secara resmi. Proses penegakan hukum terhadap pelaku pengancaman bersenjata juga menjadi indikator penting mengenai sejauh mana keberpihakan aparat terhadap keamanan warga dan ketegasan dalam memberantas praktik mafia retribusi.
Lebih dari itu, Pemerintah Kabupaten Karo dinilai perlu segera turun tangan, bukan hanya untuk menengahi konflik, tetapi juga menyusun regulasi yang tegas dan transparan tentang pengelolaan retribusi di kawasan wisata. Sejauh ini, belum ditemukan bukti adanya Perda atau Perdes sah yang menjadi dasar hukum atas pengutipan yang berlangsung. Aksi retribusi ganda di satu kawasan wisata tidak hanya menyakiti warga setempat, tetapi juga mencederai pengalaman wisatawan yang seharusnya datang untuk relaksasi, bukan untuk dibebani tekanan atau pungutan berlapis.
Wisatawan yang datang ke kawasan Simpang Doulu kini menghadapi kenyataan bahwa mereka harus membayar dua kali di dua pos berbeda hanya untuk masuk ke tempat pemandian air panas. Biaya masuk yang semula hanya berkisar Rp 10.000 sampai Rp 20.000, menjadi membengkak hingga Rp 40.000 per orang akibat adanya pungutan dari dua kubu yang masing-masing mengklaim memiliki hak atas jalan masuk ke lokasi. Praktik ini mencoret citra pariwisata Tanah Karo yang selama ini dikenal akan keindahan alam dan keramahan penduduknya.
Pemerintah daerah didesak untuk menyegel seluruh pos ilegal yang tidak memiliki dasar hukum, serta membentuk otoritas tunggal pengelolaan pariwisata daerah berbasis regulasi sah, di mana keterlibatan pemerintah desa, masyarakat adat, dan aparat hukum terorganisir dalam koridor hukum yang sama. Jika tidak, kawasan wisata ini akan terus menjadi titik panas yang berpotensi memakan korban lebih banyak di masa mendatang.
Dugaan kasus ancaman terhadap Sopan Purba di Simpang Doulu menjadi simbol dari kompleksitas persoalan yang lebih dalam—ketika pengelolaan aset publik dibiarkan tak bertuan, ketidakpastian hukum tumbuh subur, dan aparat belum mampu memberikan jaminan keadilan dan keamanan. Kini, masyarakat menatap tajam kepada para penegak hukum dan pemerintah daerah, menanti langkah nyata bukan hanya untuk meredam konflik sesaat, tapi mengembalikan marwah hukum dan tatanan yang berkeadilan di tanah yang mereka cintai.
(Tim)





































