TANAH KARO –Nasionaldetik.Net-
Kawasan wisata pemandian air panas di Desa Semangat Gunung, Kabupaten Karo, kembali menjadi sorotan tajam. Bukan karena pesona alamnya, melainkan karena kian keruhnya “perang dingin” antar kelompok warga terkait pengelolaan retribusi masuk. Penelusuran kru media ini pada Minggu malam (15/2/2026) wisatawan kini terjepit di antara dua pos pungutan yang saling klaim legalitas.
Memasuki kawasan wisata ini kini ibarat melewati ranjau finansial. Baru saja melewati Simpang Doulu (Pos 1), pengunjung sudah dicegat dengan tarif Rp 10.000 (dewasa) dan Rp 5.000 (anak-anak). Mirisnya, hanya berjarak 50 meter ke depan, Pos 2 sudah menanti dengan nominal yang sama.
Jika dijumlahkan dengan tiket masuk ke objek pemandian yang berkisar Rp 10.000 – Rp 20.000, seorang wisatawan harus merogoh kocek hingga Rp 40.000 hanya untuk menikmati air panas. “Ini bukan lagi wisata, tapi pemerasan berkedok retribusi,” keluh salah satu pengunjung yang tampak kecewa.
Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh awak media melalui pesan singkat WhatsApp kepada pihak-pihak terkait, namun hasilnya buntu.
Saat dihubungi melalui WhatsApp, salah seorang staf memberikan jawaban klasik bahwa Kepala Dinas (Kadis) sedang bertugas di luar kota. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi mengenai solusi konkret atau payung hukum (Perda/Perdes) yang mengatur retribusi tersebut.
Pihak Pengelola Pos: Di lokasi, petugas di pos retribusi yang selama ini beroperasi menolak memberikan keterangan lebih lanjut. “Koordinator kami tidak di tempat, kami hanya menjalankan tugas,” ujar salah satu penjaga melalui pesan singkat saat diminta keterangan lanjutan.
Ketegangan ini rupanya dipicu oleh mosi tidak percaya dari warga lokal, khususnya kelompok yang menamakan diri Simantek Kuta Marga Purba. Salah seorang tokoh masyarakat di lokasi mengungkapkan bahwa selama tiga tahun terakhir, tidak ada transparansi terkait pembagian 30% hasil retribusi yang seharusnya masuk ke Kas Desa Semangat Gunung dan Desa Raja Berneh.
”Kami tidak tahu uang itu lari ke mana. Selama tidak ada surat resmi dari pemerintah yang bisa ditunjukkan oleh pihak pengelola di sana, maka kami juga punya hak untuk mengutip. Ini tanah kami,” tegasnya dengan nada tinggi.
Laporan awak media ke Polres Tanah Karo melalui Polsek Berastagi langsung direspon dengan turunnya personil ke lapangan untuk membubarkan aktivitas pengutipan liar tersebut pada pukul 21.30 WIB. Namun, tindakan kepolisian ini dinilai hanya “obat penenang” sementara.
Jika Pemerintah Kabupaten Karo tidak segera turun tangan memberikan legalitas tunggal dan transparansi pengelolaan, “perang dingin” ini berpotensi pecah menjadi konflik fisik yang lebih besar. Wisatawan tentu tidak mau menjadi korban dari ketidakmampuan pemerintah dalam menata aset daerahnya sendiri.
(Nur Kennan Tarigan)





































