Terungkap Dalam Dakwaan: Kades Barung Kersap Diduga Libatkan Istri dan Adik Kandung Dalam Skandal Pemalsuan Dokumen APBDes

Nur Kennan Br Tarigan

- Redaksi

Kamis, 5 Februari 2026 - 05:32 WIB

50384 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABANJAHE, Tanah KARO – Nasionaldetik.com

Kasus dugaan pemalsuan surat yang menjerat Kepala Desa Barung Kersap, Tobat Perangin-angin (TPA), kini memasuki babak baru.

Berdasarkan poin-poin dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dikutip dari SIPP PN Kabanjahe, terungkap bahwa terdakwa diduga mengabaikan seluruh prosedur legal demi mencairkan dana transfer desa tahun anggaran 2023 dengan melibatkan anggota keluarganya.

​Melompati Prosedur Konstitusi Desa
​Sesuai ketentuan yang berlaku, penyusunan APBDes seharusnya melalui tahapan yang ketat, mulai dari Musrembang, penyusunan Ranperdes, pembahasan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga penandatanganan kesepakatan bersama sebelum akhirnya dievaluasi oleh Camat dan ditetapkan menjadi Peraturan Desa.

​Namun, dalam dakwaan disebutkan bahwa seluruh tahapan rapat desa tersebut tidak pernah dilaksanakan sama sekali. Terdakwa diduga sengaja mengambil jalan pintas dengan menciptakan administrasi fiktif.

​Peran Istri dan Adik Kandung
​Fakta mengejutkan muncul terkait cara terdakwa menyiapkan dokumen-dokumen palsu tersebut. Terdakwa diduga membagi peran kepada orang terdekatnya:

​Menyiapkan Dokumen: Terdakwa menyuruh saksi Dosma Herawati br Silaban (Istri Terdakwa) yang menjabat sebagai operator desa untuk menyiapkan berkas kelengkapan administrasi tanpa adanya kesepakatan dengan BPD.

​Memalsukan Tanda Tangan: Terdakwa menyuruh saksi Bayu PA (Adik Kandung Terdakwa) untuk memalsukan seluruh tanda tangan pihak BPD pada dokumen-dokumen tersebut.

​Otak Pelaku: Terdakwa Tobat Perangin-angin berperan sebagai pihak yang memerintahkan (menyuruh) pembuatan dokumen dan pemalsuan tanda tangan tersebut di Kantor DPMD Kabupaten Karo pada Mei 2023.

​Daftar Dokumen yang Dipalsukan
​Sedikitnya ada enam dokumen vital yang diduga dipalsukan isinya dan tanda tangannya untuk meloloskan pencairan dana desa, antara lain:

​Surat Ketua BPD perihal Persetujuan Bersama Peraturan Desa tentang RAPBDes TA. 2023 (16 Mei 2023).

​Keputusan Persetujuan Bersama BPD dan Kepala Desa Barung Kersap No. 04 Tahun 2023.

​Berita Acara Rapat BPD dan Pemerintah Desa terkait pembahasan APBDes.
​Notulen Rapat BPD, Kepala Desa, dan tokoh masyarakat.

​Daftar hadir rapat tertanggal 16 Mei 2023.
​Surat Pernyataan Nomor 420.23/SP/BK/V/2023 tertanggal 23 Mei 2023.

​Konsekuensi Hukum
​Perbuatan Terdakwa yang menggunakan dokumen seolah-olah asli namun faktanya palsu ini telah menimbulkan kerugian, terutama terkait hilangnya fungsi pengawasan BPD dan transparansi pengelolaan keuangan desa.

Berdasarkan hasil uji Laboratorium Kriminalistik, seluruh tanda tangan tersebut dinyatakan non-identik atau berbeda dengan tanda tangan asli pengurus BPD.

​Atas tindakan tersebut, Tobat Perangin-angin dijerat dengan Pasal 263 ayat (2) KUHP. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan adanya praktik nepotisme dalam tindakan pidana pemalsuan administrasi publik di tingkat desa.

Berita Terkait

Masih Suasana Lebaran, Bhabinkamtibmas Polres Tanah Karo Sambangi Masjid Pererat Silaturahmi Dengan Warga
Polsek Barusjahe dan Warga Gotong Royong Rawat Jembatan Lau Basam
Laporan Kemacetan Tetap Ditindak Lanjuti, Respons Cepat Polisi di Jalur Merek–Sidikalang
Bupati Karo Sambut Kapolda Sumut Lakukan Peninjauan OPS Ketupat Toba 2026, Pastikan Pengamanan Lebaran Berjalan Maksimal
Kapolda Sumut Sapa Warga di Mikie Holiday, Kehangatan Polisi di Tengah Pengamanan Lebaran
Kapolda Sumut Tinjau Langsung Ops Ketupat Toba 2026 di Berastagi, Pastikan Pengamanan Lebaran Berjalan Maksimal
Operasi Ketupat Toba 2026 – Jangan Lengah, Jaga Barang Anda
Rutan Kabanjahe Laksanakan Rapat Dinas Guna Perkuat Integritas, Kredibilitas Dan Persiapan HBP Tahun 2026

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 10:51 WIB

LAPAS KELAS IIB MUARA BULIAN MELAKSANAKAN KEGIATAN PISAH SAMBUT PEJABAT STRUKTURAL

Jumat, 17 April 2026 - 15:19 WIB

Sumur Minyak Ilegal Driling Batanghari Menuai Sorotan Masyarakat, Di Duga Kebal Hukum 

Jumat, 17 April 2026 - 11:35 WIB

Ketua Pewarta Polrestabes Medan Gelar Jumat Barokah, Silaturahmi Jalan Terus

Kamis, 16 April 2026 - 13:31 WIB

WARGA DESA AUR BERDURI ,GEGER PENEMUAN MAYAT LAKI – LAKI DI RUAS JALAN PT SESRA LAMA 

Kamis, 16 April 2026 - 06:44 WIB

Sebentar Lagi Kodim 0203/Langkat Bersinergi Dengan Pemkab Wujudkan Pembangunan di Wilayah Gebang

Rabu, 15 April 2026 - 09:25 WIB

Kasus 58 Kg Narkoba: Sanksi Oknum, Bukan Copot Kapolda Jambi

Senin, 13 April 2026 - 17:13 WIB

DEMI DAPUR ,WARGA RELA MENUNGGU GAS MELON BERJAM- JAM DI SPBU PAL3 MUARA BULIAN

Senin, 13 April 2026 - 04:54 WIB

Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan Minta BPK RI Periksa menyeluruh Laporan Keuangan Pemda Batang Hari Tahun 2025.

Berita Terbaru