​Tunggu Arahan Kemendagri, Pemkab Karo Ungkap Kendala Proses Pemberhentian Sementara Kades Pengambatan

Nur Kennan Br Tarigan

- Redaksi

Senin, 2 Februari 2026 - 15:50 WIB

50178 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABANJAHE, Tanah KARO –Nasionaldetik.com

Pemerintah Kabupaten Karo melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) memberikan penjelasan terkait perkembangan proses administrasi pemberhentian sementara Kepala Desa (Kades) Pengambatan. Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar bersama pihak terkait. Senin, (2/2)

​Kepala Dinas PMD Kabupaten Karo Asmona Perangin-angin menjelaskan bahwa saat ini Pemerintah Daerah masih menunggu jawaban resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait surat permohonan petunjuk teknis yang telah dilayangkan pada 15 Desember lalu.

​Kendala Aturan dan Status Hukum Berdasarkan Pasal 45 UU Desa, jika seorang Kepala Desa diberhentikan sementara, maka Sekretaris Desa (Sekdes) seharusnya melaksanakan tugas dan kewajiban Kades sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

​Namun, kasus di Desa Pengambatan menjadi kompleks karena baik Kepala Desa maupun Sekretaris Desanya sama-sama terjerat permasalahan hukum. Hal ini menimbulkan kekosongan jabatan yang tidak diatur secara spesifik dalam prosedur standar operasional (SOP) biasa.

​”Kami sudah bersurat ke Kementerian Dalam Negeri untuk menanyakan siapa yang akan menjadi pelaksana tugas (Plt) jika kondisi seperti ini terjadi (Kades dan Sekdes bermasalah hukum). Kami terus menjalin komunikasi setiap minggu ke Kementerian dan arahan terakhir dari pusat meminta kami untuk bersabar karena proses ini sedang dikaji secara menyeluruh,” ujar Kepala Dinas PMD dalam rapat tersebut.

​Upaya Kehati-hatian Pemerintah

Pihak PMD menegaskan bahwa keterlambatan ini bukan karena pembiaran, melainkan bentuk kehati-hatian agar tidak terjadi kesalahan prosedur hukum di kemudian hari.

Pemerintah Kabupaten Karo berkomitmen untuk segera menerbitkan surat keputusan pelaksana tugas segera setelah jawaban dari Kemendagri diterima.
​Sebagai perbandingan, Kadis PMD menyebutkan bahwa untuk kasus serupa di Desa Barung Kersap, proses pemberhentian sementaranya telah tuntas dan sudah ditandatangani oleh Bupati Karo karena tidak terkendala hambatan administratif yang sama dengan Desa Pengambatan.

​Pemerintah menghimbau masyarakat Desa Pengambatan untuk tetap tenang dan bersabar menunggu proses administrasi yang sedang berjalan di tingkat pusat agar roda pemerintahan desa dapat berjalan kembali sesuai dengan aturan yang berlaku.

​Poin Penting dari RDPU

​Surat ke Kemendagri: Telah dikirim sejak 15 Desember.

​Hambatan Utama: Status hukum Kades dan Sekdes yang terjadi secara bersamaan.

​Landasan Hukum: Mengacu pada Pasal 41, 42, dan 45 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

​Status Desa Lain: Desa Barung Kersap sudah selesai diproses.

(Tim)

Berita Terkait

Masih Suasana Lebaran, Bhabinkamtibmas Polres Tanah Karo Sambangi Masjid Pererat Silaturahmi Dengan Warga
Polsek Barusjahe dan Warga Gotong Royong Rawat Jembatan Lau Basam
Laporan Kemacetan Tetap Ditindak Lanjuti, Respons Cepat Polisi di Jalur Merek–Sidikalang
Bupati Karo Sambut Kapolda Sumut Lakukan Peninjauan OPS Ketupat Toba 2026, Pastikan Pengamanan Lebaran Berjalan Maksimal
Kapolda Sumut Sapa Warga di Mikie Holiday, Kehangatan Polisi di Tengah Pengamanan Lebaran
Kapolda Sumut Tinjau Langsung Ops Ketupat Toba 2026 di Berastagi, Pastikan Pengamanan Lebaran Berjalan Maksimal
Operasi Ketupat Toba 2026 – Jangan Lengah, Jaga Barang Anda
Rutan Kabanjahe Laksanakan Rapat Dinas Guna Perkuat Integritas, Kredibilitas Dan Persiapan HBP Tahun 2026

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 10:51 WIB

LAPAS KELAS IIB MUARA BULIAN MELAKSANAKAN KEGIATAN PISAH SAMBUT PEJABAT STRUKTURAL

Jumat, 17 April 2026 - 15:19 WIB

Sumur Minyak Ilegal Driling Batanghari Menuai Sorotan Masyarakat, Di Duga Kebal Hukum 

Jumat, 17 April 2026 - 11:35 WIB

Ketua Pewarta Polrestabes Medan Gelar Jumat Barokah, Silaturahmi Jalan Terus

Kamis, 16 April 2026 - 13:31 WIB

WARGA DESA AUR BERDURI ,GEGER PENEMUAN MAYAT LAKI – LAKI DI RUAS JALAN PT SESRA LAMA 

Kamis, 16 April 2026 - 06:44 WIB

Sebentar Lagi Kodim 0203/Langkat Bersinergi Dengan Pemkab Wujudkan Pembangunan di Wilayah Gebang

Rabu, 15 April 2026 - 09:25 WIB

Kasus 58 Kg Narkoba: Sanksi Oknum, Bukan Copot Kapolda Jambi

Senin, 13 April 2026 - 17:13 WIB

DEMI DAPUR ,WARGA RELA MENUNGGU GAS MELON BERJAM- JAM DI SPBU PAL3 MUARA BULIAN

Senin, 13 April 2026 - 04:54 WIB

Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan Minta BPK RI Periksa menyeluruh Laporan Keuangan Pemda Batang Hari Tahun 2025.

Berita Terbaru