Menyongsong Pilkades Sukatani Kab. Bekasi : Alarm Keras bagi Petahana yang Belum Menyerahkan Laporan Akhir Masa Jabatan

REDAKSI NASIONAL DETIK

- Redaksi

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:45 WIB

5016 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI – NasionalDetik.Com – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, perhatian publik tertuju pada kepatuhan para kepala desa petahana terhadap kewajiban administratif menjelang berakhirnya masa jabatan.

Sejumlah kepala desa yang dikabarkan akan kembali maju dalam Pilkades disebut belum menyerahkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Akhir Masa Jabatan dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Akhir Masa Jabatan, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban tersebut diatur dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016, yang mewajibkan kepala desa menyampaikan laporan akhir masa jabatan kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat paling lambat lima bulan sebelum masa jabatan berakhir. Kewajiban itu juga sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang menekankan penyelenggaraan pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.

Saat dikonfirmasi Pokja IWO Indonesia melalui pesan WhatsApp, Camat Sukatani menyampaikan bahwa pihaknya telah berulang kali mengingatkan seluruh kepala desa, sekretaris desa, dan Ketua BPD sejak bulan April melalui rapat mingguan.

“Dari bulan April saya sudah sampaikan kepada para kepala desa dan sekdes juga ketua BPD terkait LKPJ melalui rapat minggon,” ucap Camat Sukatani.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa upaya pembinaan telah dilakukan oleh pemerintah kecamatan. Namun, berdasarkan keterangan yang disampaikan, dokumen yang dimaksud disebut belum seluruhnya diterima.

Menanggapi kondisi tersebut, Pengurus DPP IWO Indonesia, Afifudin (Bang Opik), menilai kewajiban penyampaian laporan akhir masa jabatan tidak dapat dipandang sebagai formalitas administrasi semata.

“LKPJ Akhir Masa Jabatan bukan sekadar formalitas. Itu merupakan bentuk pertanggungjawaban kepala desa kepada negara dan masyarakat. Semua pihak harus menghormati aturan yang berlaku,” ucap Opik, 21/07/26.

Lebih lanjut Ia, juga meminta agar proses verifikasi persyaratan bakal calon kepala desa dilakukan secara objektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,tegasnya.

Masih kata Opik selain itu, IWO Indonesia mendorong Inspektorat Kabupaten Bekasi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta instansi terkait untuk melakukan verifikasi terhadap pemenuhan kewajiban administrasi tersebut. Menurutnya, langkah itu penting guna menjaga integritas penyelenggaraan Pilkades dan memastikan seluruh peserta memenuhi persyaratan sesuai regulasi,tandasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari para kepala desa yang dimaksud mengenai status penyampaian LPPD maupun LKPJ Akhir Masa Jabatan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,tutupnya.

(Pran’s)

Berita Terkait

Kapolres Indragiri Hilir Bersama PJU Cek Bank Pohon dan Berikan Hadiah Pohon kepada Personel yang Berulang Tahun
Sidak Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Dinilai Hanya Formalitas, Proyek Pengurugan Diduga Ilegal di Desa Sukaasih Kembali Berjalan
Afifudin alias Bang Opik Resmi Pimpin DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi Gantikan Ade Gentong
Resmi Sandang Gelar Doktor, Pembina DPW IWO Indonesia Dr. Yuda Ganda Putra Tegaskan Pentingnya Pers Berbasis Ilmu Pengetahuan dan Integritas
DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi Soroti Jalan Rusak Parah di Ruas Sukahurip–Tambelang, Desak Pemkab Segera Bertindak
Kepala BGN Minta Seluruh Petugas SPPG Bekerja dengan Hati, Bung Joe Sidjabat: Jangan Hanya Jadi Slogan, Buktikan dengan Tanggung Jawab di Lapangan!
Polres Indragiri Hilir Pererat Sinergitas dengan Kejaksaan Negeri Inhil pada Hari Bakti Adhyaksa ke-66
Rakyat Geram! Koruptor Berpesta di Atas Hukum, Kenapa Rakyat Miskin Malah Diteror Aparat Berseragam?

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:30 WIB

Kuasa Hukum dr. Paulus Minta Polisi Tuntaskan Laporan Dugaan Penipuan, Soroti Penanganan Perkara Utang Piutang

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:28 WIB

Staf Ahli dan Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Apresiasi Layanan dan Program Pembinaan Rutan Kelas I Medan

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:23 WIB

PTPN IV PalmCo Raih Tiga Penghargaan Tata Kelola, Perkuat Kinerja Operasional dan Efisiensi

Selasa, 28 Juli 2026 - 06:24 WIB

Ketika Kepedulian Menjadi Pengabdian, GM FKPPI Rayon Medan Maimun Hadir Menguatkan Umi Salamah

Selasa, 28 Juli 2026 - 04:13 WIB

Pansus Plasma DPRD Batubara Temui Kementan dan ATR/BPN,Perjuangkan 20 persen Hak Masyarakat

Senin, 27 Juli 2026 - 18:27 WIB

Satlap Tri Cakti Bongkar Penyelundupan Timah Ilegal di Belitung, 229 Kampil dan Perdana 37 Balok Disita

Senin, 27 Juli 2026 - 16:27 WIB

Sejak Tengah Malam Ucapan Terus Berdatangan, Puncak HUT ke 39 Ferdy Sanjaya Sembiring Ditutup dengan Doa Tulus Ratusan Anak Yatim

Minggu, 26 Juli 2026 - 07:06 WIB

Tak Sekadar Memberi Bantuan, GRIB Jaya Kota Medan Selamatkan Masa Depan Dua Anak dan Hidupkan Kembali Harapan Sang Ayah

Berita Terbaru