Polres Tanah Karo Tangkap Dua Pelaku Narkotika Dengan Barang Bukti 9,44 Gram Sabu di Perladangan Lau Selayang

Nur Kennan Br Tarigan

- Redaksi

Senin, 26 Januari 2026 - 14:57 WIB

50125 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Karo – Nasionaldetik.com

Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua orang pria dewasa ditangkap di sebuah gubuk di area perladangan Lau Selayang, Desa Munte, Kecamatan Munte, Kabupaten Karo, Sabtu (17/1/2026) sekira pukul 06.00 WIB.

Kedua tersangka masing-masing berinisial DM(39) dan BLWS(30), keduanya berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Dusun III Desa Munte.

Penangkapan dilakukan oleh Personel Satresnarkoba Unit II Polres Tanah Karo yang dipimpin IPDA Romi Ginting, S.H. bersama Personel Polsek Munte yang dipimpin IPDA Azis Tarigan. Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu beserta perlengkapan lainnya.

Barang bukti yang diamankan antara lain 18 paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu seberat netto 9,44 gram, 9 ball plastik klip kosong, satu timbangan elektrik, satu pipet plastik sebagai skop, satu tas selempang warna coklat, uang tunai Rp173.000, satu unit handphone Vivo warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Supra warna hitam tanpa plat nomor polisi dan tanpa kunci kontak.

Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasat Narkoba AKP Jonny H. Pardede, S.H, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Tanah Karo dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke wilayah pedesaan.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah kami amankan dan dibawa ke Ruang Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat, Senin(26/1) pagi di Mapolres..

Lebih lanjut AKP Jonny, menyampaikan bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal

Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat 2 UU 1/2023 Juncto Pasal VII poin 50 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasat Narkoba juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

“Peran serta masyarakat sangat penting. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti demi menjaga generasi muda dan keamanan wilayah Kabupaten Karo dari bahaya narkotika,” pungkasnya.

#polrestanahkaro
#kapolrestanahkaro
#humaspolrestanahkaro
#satnarkobapolrestanahkaro

(Nur Kennan Tarigan)

Berita Terkait

RUTAN KABANJAHE MENERIMA KUNJUNGAN GBKP KOMISI PENANGGULANGAN HIV/AIDS DAN NAPZA KABANJAHE
Patroli Karhutla di Karo Nihil Titik Api, TNI dan Aparat Terus Siaga
Satlantas Polres Karo Gerak Cepat Tangani Pohon Tumbang di Jalur Medan-Kabanjahe
Sinergi PPP AD Karo: Pererat Silaturahmi Pengurus Rayon Lewat Kopdar di Puncak Gundaling
Gerebek Sarang Narkoba di Kabanjahe, Delapan Orang Diamankan
Polsek Tiganderket Amankan Kegiatan Sambang Warga Bupati Karo di Desa Susuk
Polres Karo Gerebek Cafe Gondrong, Tiga Orang Diamankan dan Dua Puluh Pengunjung Positif Narkoba
Camat Lau Baleng Bangga Atas Dedikasi Brigif TP 37/HS dalam Memperkuat Ketahanan Pangan

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 07:08 WIB

Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Peredaran Pil Ekstasi, Amankan Empat tersangka ,yang Akan edarkan di lokasi THM (Tempat Hiburan Malam )

Senin, 14 September 2026 - 05:55 WIB

*Perkuat Infrastruktur Pertanian dan Perairan, Bupati Batu Bara Kunjungi Kantor BBWS

Senin, 14 September 2026 - 04:14 WIB

Kanwil Kemenimipas Sumut Terima Hibah Bangunan dari Masyarakat, Fasilitas Lapas Labuhan Ruku Semakin Lengkap

Senin, 14 September 2026 - 04:09 WIB

Dukung Pengembangan Lapas Labuhan Ruku, Masyarakat Serahkan Hibah Satu Unit Bangunan ke Kemenimipas RI  

Minggu, 13 September 2026 - 14:26 WIB

Satu Komando, Grib Jaya Lamsel Perkuat Kontrol Sosial dan Tolak Geothermal Rajabasa

Minggu, 13 September 2026 - 13:30 WIB

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Jaga Kelancaran Arus Lalu Lintas di Jalan Merdeka–Pasar Horas

Minggu, 13 September 2026 - 09:50 WIB

Polsek Medang Deras Laksanakan Minggu Kasih: Salurkan Bantuan Titipan Kapolres Batu Bara

Minggu, 13 September 2026 - 09:29 WIB

Satresnarkoba Polres Batu Bara Gelar Minggu Kasih: Bagi Sembako & Edukasi Bahaya Narkoba di Lingkungan Umat Beragama

Berita Terbaru