Ketua LBH Ferari Pertanyakan Dasar Hukum Pernyataan Pansus PAD Soal HGU PT Socfindo

REDAKSI BATUBARA

- Redaksi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:16 WIB

505 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara, 13 Juni 2026 – Pernyataan Panitia Khusus (Pansus) Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPRD Batu Bara terkait dugaan tunggakan pajak PT Socfindo Simpang Gambus selama 115 tahun mendapat sorotan dari Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ferari, Helmi Syam Damanik, S.H., M.H., CRA. Hal ini muncul seiring dengan upaya Pemerintah Kabupaten Batu Bara bersama DPRD Batu Bara untuk mengoptimalkan potensi PAD dari lahan perkebunan yang disebut sebagai kelebihan ukur seluas 660,59 hektare.

Sebelumnya, pada Kamis (11/06/2026), Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., bersama Pansus PAD DPRD Batu Bara menggelar pertemuan dengan jajaran Kementerian ATR/BPN RI di Jakarta Selatan.

Dalam rapat tersebut, Ketua Pansus PAD H. Rohadi, S.P., M.H., menyampaikan bahwa lahan PT Socfindo yang dikuasai sejak tahun 1903 disebut belum memberikan kontribusi pajak selama sekitar 115 tahun dan meminta penundaan proses pembaruan Hak Guna Usaha (HGU) yang disebut telah berakhir pada 31 Desember 2023.

Menanggapi hal tersebut, Helmi Syam Damanik menilai pernyataan tersebut perlu didasarkan pada kajian hukum yang matang agar tidak menimbulkan persepsi keliru. Ia menjelaskan bahwa konsep HGU secara resmi baru dikenal di Indonesia setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

“Sebelum UUPA berlaku, terdapat sistem penguasaan lahan pada masa kolonial dengan rezim hukum yang berbeda. Karena itu, tidak dapat serta-merta dihitung sejak tahun 1903 menggunakan ketentuan hukum yang berlaku saat ini,” ujarnya pada Sabtu (13/06/2026).

Helmi juga mempertanyakan dasar perhitungan pajak yang disebut belum dibayarkan selama 115 tahun, mengingat Indonesia baru merdeka pada tahun 1945 dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor perkebunan baru memiliki dasar hukum sejak Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985. Ia menegaskan bahwa pejabat publik harus memiliki kompetensi dalam memahami aturan hukum sebelum menyampaikan pernyataan.

“Pejabat publik tidak cukup hanya berani berbicara di depan mikrofon. Mereka harus mampu memberikan pencerahan dan informasi yang berkualitas kepada masyarakat, bukan menyampaikan statemen yang kualitas argumentasi hukumnya dipertanyakan,” tegasnya.

Menanggapi kritik tersebut, Ketua Pansus PAD H. Rohadi menyatakan bahwa pihaknya menghargai masukan yang disampaikan dan mengakui bahwa penyebutan angka 115 tahun perlu diluruskan sesuai ketentuan hukum penagihan pajak yang paling lama 10 tahun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KUP.

“Pernyataan kami bersifat temuan awal, bukan keputusan akhir. Kami akan menyerahkan data kepada instansi perpajakan untuk verifikasi secara hukum,” katanya. Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan II, Ijas Tejo Priyono, S.H., menyatakan akan melakukan verifikasi terhadap data dan status lahan tersebut sesuai prosedur. Hingga saat ini, Bupati Batu Bara belum memberikan tanggapan terkait dasar hukum dan data yang melandasi pernyataan tersebut.

Sumber: Ketua LBH Ferari Helmi Syam Damanik, S.H, M.H

Berita Terkait

Organda Bakauheni Nyatakan Dukungan Penuh Sterilisasi di Pelabuhan Bakauheni 
LSM TRINUSA Layangkan Somasi Kedua ke Bank Lampung, Desak Audit Forensik dan Siapkan Aksi Massa
Direktur RS Siti Aisyah Tidak Tegas Menyikapi Permasalahan Bawahannya
Dukung Upaya KPK, DPD MAUNG Lampung Gerakkan Jajaran Pantau Pengelolaan Anggaran dan Aset Daerah
Penuh Haru dan Kebanggaan, TK IT Al Mumtaza Kalianda Lepas Murid Angkatan VIII
Pemkab Gowa Hormati Proses Gugatan Hak Angket di Pengadilan
Target Swasembada: Polri & BUMDes Desa Kita Baru Tanam 30 Ribu Jagung Pipil Betras Metode Tumpang Sari
Jembatan Garuda Sambungkan Harapan, Dongkrak Mobilitas dan Ekonomi Desa Kates

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:05 WIB

DPRD Gowa Hilang Tanpa Jejak di Sidang Pertama, Dalih Tidak Terima Undangan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:54 WIB

Babinsa Koramil 04/Tigalingga Komsos dengan Buruh Tani di Ladang Amos Sinaga

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:28 WIB

Ngopi Bareng Babinsa di Kedai Desa, Warga Lae Langge Curhat Soal Keamanan Lingkungan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:25 WIB

Lewat Komsos di Kedai Warga, Babinsa Koramil 06/Kerajaan Bahas Ancaman Kenakalan Remaja

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:20 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 03/Parongil Bantu Petani Jemur Hasil Panen Jagung

Sabtu, 13 Juni 2026 - 05:49 WIB

Jumat Berkah PLN UP3 Serpong: Menyalakan Harapan, Menebar Kebahagiaan untuk Anak Yatim di Kampung Babakan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 02:17 WIB

PRIMA SUARA KECAM KERAS INTIMIDASI WARTAWAN: TIM REDAKSI PRIMA DESAK APH TANGKAP OKNUM KADES PREMAN DI MALANG

Sabtu, 13 Juni 2026 - 01:52 WIB

MTQH ke-XVI Kota Tasikmalaya resmi di buka Walikota

Berita Terbaru