DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi Kecam Keras Oknum Debt Collector BFI Finance Cikarang Ambil Paksa Motor Milik Jurnalis

REDAKSI NASIONAL DETIK

- Redaksi

Selasa, 1 September 2026 - 01:54 WIB

5016 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI, —  NasionalDetik.Com — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia Kabupaten Bekasi mengecam keras tindakan oknum debt collector yang diduga bertugas di kantor cabang BFI Finance Cikarang, yang mengambil secara paksa sepeda motor milik seorang jurnalis di wilayah Cikarang Kabupaten Bekasi. Peristiwa ini dinilai sebagai perbuatan melawan hukum sekaligus bentuk intimidasi yang mengancam keselamatan dan kebebasan kerja insan pers.

Korban bernama Roan, yang berprofesi sebagai wartawan lapangan media online detiksatu.com, menceritakan kronologi mengerikan yang menimpanya saat sedang melintas di Jalan Cibarusah, Cikarang. Saat itu, korban sebenarnya sedang dalam perjalanan hendak meliput acara coffee morning Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

“Saat itu saya melewati Jalan Cibarusah Cikarang mengendarai motor dengan kecepatan sedang, tiba-tiba dipepet dan langsung dicegat. Mereka bilang kalau dari BFI Finance dan mau bawa motor saya,” ujar Roan mengenang peristiwa tersebut.

Empat orang pelaku itu membentak korban karena dianggap telah menunggak cicilan selama 2 bulan. Namun, Roan membantah hal itu dan menjelaskan bahwa ia menggunakan sistem pinjam, sehingga tidak mengetahui adanya masalah tunggakan tersebut.

“Dua orang itu membentak saya karena dianggap telah menunggak selama 2 bulan, padahal menurut saya, saya tidak tahu masalah tunggakan, karena saya sistem pinjam. Saya berusaha mempertahankan supaya motor saya tidak dibawa. Sesampainya di kantor, motor langsung dirantai, kunci dan STNK langsung dibawa debt collector pergi,” terangnya dengan nada kesal.

Dibawa ke Kantor BFI, Dipaksa Tanda Tangan Surat, Dihalangi Keluar

Sempat terjadi perdebatan panas antara korban dan para pelaku. Roan bahkan meminta persoalan ini diselesaikan di kepolisian, namun para debt collector ngotot tidak peduli dan justru membawa motor Roan pergi dengan mengunci stang setir, menuju kantor BFI Finance Cabang Cikarang yang lokasinya tak jauh dari tempat kejadian.

Korban yang tidak tinggal diam pun mendatangi kantor BFI Finance tersebut. Ia sempat menunjukkan kartu pers sebagai bentuk konfirmasi identitas dan itikad baik untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Namun, sikap para debt collector justru semakin tidak terpuji:

“Malah dari debt collector bilang bahwa dia tidak peduli walaupun saya wartawan. Padahal tujuan saya juga inginnya baik-baik sebagai bentuk itikad baik juga sebagai konsumen,” papar Roan.

Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi, Afifudin biasa disapa bang Opik menyatakan, pengambilan kendaraan bermotor secara paksa di jalan maupun di luar prosedur yang sah adalah pelanggaran berat terhadap peraturan penagihan yang berlaku di Indonesia, khususnya Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, serta bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019 dan UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia .

“Kami mengecam keras dan tegas. Pengambilan paksa motor milik rekan jurnalis media detik satu.com Berinisial RN yang toleh oknum penagih BFI Finance Cikarang tersebut adalah tindakan sewenang-wenang, melanggar hukum, dan melanggar etika penagihan yang diatur OJK. Penarikan kendaraan tidak boleh dilakukan secara sepihak apalagi dengan kekerasan di jalan raya,” ujar Afifudin.

Poin tegasan DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi:

1. Penarikan paksa di jalan adalah ilegal — Berdasarkan ketentuan OJK dan Putusan MK, penarikan kendaraan tidak boleh dilakukan secara sepihak di jalan umum. Wajib melalui surat peringatan bertahap, somasi, dan jika debitur tetap keberatan harus melalui jalur pengadilan .
2. Dilarang menggunakan ancaman, kekerasan, maupun intimidasi — POJK 22/2023 tegas melarang penagihan dengan cara-cara yang memaksa, mengancam, atau mempermalukan konsumen.
3. BFI Finance bertanggung jawab penuh — Perusahaan pembiayaan wajib mengawasi pihak ketiga penagihnya. Setiap pelanggaran yang dilakukan debt collector adalah tanggung jawab perusahaan yang menugaskan.
4. Intimidasi terhadap jurnalis tidak dapat dibiarkan — Tindakan ini berpotensi menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik dan mengancam kebebasan pers di Kabupaten Bekasi.

Tuntutan DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi:

– Meminta BFI Finance Pusat maupun Cabang Cikarang segera memanggil dan menindak tegas oknum pelaku serta pihak yang bertanggung jawab.
– Meminta kepolisian Kabupaten Bekasi segera memproses laporan korban dan menindak sesuai hukum yang berlaku.
– Meminta OJK untuk melakukan pemeriksaan dan memberikan sanksi tegas kepada BFI Finance jika terbukti melanggar aturan penagihan.
– Meminta BFI Finance segera mengembalikan kendaraan milik jurnalis tersebut tanpa syarat dan meminta maaf secara resmi.

Kami mengingatkan seluruh perusahaan pembiayaan bahwa penagihan wajib dilakukan secara beradab dan sesuai hukum. Setiap jurnalis yang mengalami hal serupa agar segera melaporkan ke pihak berwajib, tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Pihak menegemen BFI Finance Cabang Cikarang belum memberikan tanggapan resmi terkait penarikan paksa motor tersebut.

(Pran’s IWO-I)

Berita Terkait

Jembatan Gantung Aek Bargot Masuk Tahap Akhir, Progres Capai 90,5 Persen
Perkuat Sinergi Pendidikan, Pos Kramongmongga Satgas Yonif 147/KGJ Gelar Karya Bhakti di SMA 1 Henggi Distrik Kramongmongga
Babinsa Koramil 03/Parongil Ajak Warga yang Butuh Pekerjaan Bersihkan Markas
Sinergi TNI-Polri-Pemdes: Sosialisasi Anti Narkoba Kepada Warga di Desa Tigalingga
Sinergi TNI-Polri-Pemdes: Sosialisasi Anti Narkoba Kepada Warga di Desa Tigalingga TIGALINGGA – Upaya mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkoba terus diperkuat melalui sinergi TNI, Polri dan pemerintah desa. Langkah tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Pencegahan Bahaya Narkoba kepada warga di Kantor Desa Tigalingga, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi, Jumat (11/9/2026). Dalam kegiatan itu, Babinsa Koramil 04/Tigalingga Kodim 0206/Dairi, Serma Imanuel Ginting dan Serda Parlindungan Simamora, hadir sekaligus menjadi salah satu narasumber. Sosialisasi yang berlangsung pukul 13.30 hingga 14.30 WIB tersebut diikuti 21 peserta yang terdiri dari tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan tokoh perempuan. Kegiatan turut dihadiri Camat Tigalingga Saut Marganda Sinaga, Kapolsek Tigalingga Iptu P. Lumban Toruan dan Kepala Desa Tigalingga Ferdinan Simamora. Rangkaian kegiatan diawali sambutan Kepala Desa, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi dari Camat, Kapolsek dan Babinsa. Dalam pemaparannya, Serma Imanuel Ginting menegaskan bahwa narkoba merupakan musuh bersama yang dapat mengancam masa depan generasi muda. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak bersikap pasif terhadap ancaman narkoba dan bersama-sama membangun lingkungan yang mampu melindungi generasi penerus bangsa. “Narkoba adalah musuh kita bersama. Selamatkan generasi penerus bangsa dari terpaparnya narkoba,” tegasnya. Menurut Serma Imanuel, pencegahan dapat dimulai dari lingkungan keluarga. Orang tua dan anggota keluarga perlu membangun komunikasi secara rutin, meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, serta membiasakan diri mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan menjalankan ajaran agama masing-masing. Ia juga mengingatkan masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila memperoleh informasi mengenai dugaan peredaran narkoba di tengah masyarakat. Sinergi TNI, Polri dan pemerintah desa bersama tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, pemuda dan perempuan diharapkan mampu memperkuat upaya pencegahan narkoba di Desa Tigalingga. Melalui kepedulian dan keberanian masyarakat untuk saling mengingatkan serta melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan narkoba, lingkungan desa diharapkan tetap aman dan sehat bagi generasi muda. Kehadiran Babinsa dalam kegiatan tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen TNI untuk terus hadir bersama masyarakat dalam menjaga ketahanan sosial dan masa depan generasi bangsa. (Prajurit Pena)
*Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani Gagalkan Penyelundupan 7 Koli Ball Press Illegal di Jalur Tikus Entikong*
10 Bulan Pasca Banjir Bandang, Bantuan Korban Banjir Langsa Masih Belum Merata
TNI-Polri Bersama Warga, Gerakan Jumat Bersih Warnai Lingkungan Kantor Lurah Sidikalang

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 03:20 WIB

Kapolres Bireuen Ajak Mahasiswa Universitas Almuslim Jadi Mitra Polri Jaga Kamtibmas

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:19 WIB

Kapolda Aceh Sampaikan Duka Mendalam atas Meninggalnya Anggota POM TNI Saat Pengejaran Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Berita Terbaru