Sempat Diwarnai Ketegangan, Eksekusi Rumah di Cilegon Berujung Kesepakatan Damai

REDAKSI NASIONAL DETIK

- Redaksi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 04:41 WIB

5019 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CILEGON — NasionalDetik.Com — Proses eksekusi rumah di Kota Cilegon yang sempat diwarnai ketegangan antara pihak pemohon dan termohon eksekusi akhirnya menemukan titik temu. Pada Rabu, 26 Agustus 2026, kedua belah pihak sepakat menempuh jalan damai melalui Surat Pernyataan/Perjanjian Damai yang ditandatangani di hadapan para saksi.

Kesepakatan tersebut mempertemukan Sadin selaku Pemohon Eksekusi dengan Sahrodah selaku Termohon Eksekusi. Dalam dokumen yang ditandatangani pada 26 Agustus 2026 itu, Sahrodah menyatakan kesediaannya menyerahkan objek eksekusi dalam keadaan kosong kepada Sadin paling lambat 26 September 2026 pukul 18.00 WIB.

Kesepakatan itu menjadi titik penting dalam proses eksekusi. Pelaksanaan pengosongan secara menyeluruh tidak dilakukan pada hari tersebut. Eksekusi hanya berlangsung secara simbolik dengan mengeluarkan seperangkat sofa milik pihak termohon, sementara pengosongan rumah diberikan tenggat waktu satu bulan.

Eksekusi Ditunda, Bukan Perkara Dihentikan

Perjanjian tersebut secara tegas menyatakan bahwa kesepakatan damai tidak mempengaruhi proses upaya hukum yang masih berjalan.

Dengan demikian, Gugatan Nomor 268 tetap dapat berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Kesepakatan pengosongan rumah tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai pencabutan atau penghentian perkara.

Dalam klausul lainnya, para pihak juga menyepakati bahwa apabila salah satu pihak mengingkari atau tidak melaksanakan isi perjanjian, maka pihak yang bersangkutan bersedia menghadapi konsekuensi hukum, baik dalam ranah pidana maupun perdata sesuai ketentuan yang berlaku.

Bahkan, apabila pihak termohon tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana disepakati, pihak pemohon dapat menempuh langkah hukum untuk meminta pelaksanaan pengosongan melalui mekanisme eksekusi yang berlaku.

Kuasa Hukum: Ada Jalan Tengah

Kuasa hukum Sahrodah, Suta Widhya, S.H., menilai kesepakatan tersebut menjadi jalan tengah agar kliennya tidak langsung menghadapi pengosongan secara paksa.

“Alhamdulillah sudah ada jalan tengah sehingga klien kami tidak langsung diusir kemarin,” ungkap Suta saat ditemui di kantornya di kawasan Jalan Cideng Barat Dalam 4A, Jakarta Pusat.

Menurut Suta, surat perjanjian yang telah ditandatangani tersebut harus disimpan dengan baik karena menjadi bukti penting bahwa telah terjadi kesepakatan dan adanya waktu penundaan selama satu bulan.

Ia juga mengingatkan agar waktu yang diberikan tersebut dimanfaatkan secara maksimal, baik untuk mempersiapkan tempat tinggal baru, melakukan pengemasan dan pemindahan barang, maupun melanjutkan proses hukum dalam Gugatan Nomor 268.

26 September 2026 Menjadi Tenggat Penting

Dengan adanya kesepakatan tersebut, tanggal 26 September 2026 pukul 18.00 WIB menjadi batas waktu yang harus diperhatikan pihak termohon.

Sebelum tenggat tersebut, objek rumah diharapkan telah dikosongkan secara sukarela sebagaimana isi perjanjian. Jika kesepakatan tidak dijalankan, persoalan berpotensi kembali memasuki tahapan hukum berikutnya sesuai prosedur eksekusi yang berlaku.

Peristiwa ini sekaligus menunjukkan bahwa proses hukum tidak selalu harus berakhir dengan benturan di lapangan. Ketika para pihak memilih membuka ruang dialog dan mencapai kesepakatan, kepentingan masing-masing masih dapat ditempatkan dalam koridor hukum.

Namun demikian, seluruh isi perjanjian tetap memiliki konsekuensi hukum bagi pihak yang menandatanganinya. Karena itu, setiap klausul harus dipahami dan dilaksanakan secara bertanggung jawab.

Jalan damai telah dibuka. Tenggat waktu telah ditetapkan. Kini yang menjadi ujian adalah konsistensi para pihak dalam menghormati kesepakatan yang telah mereka tanda tangani sendiri.

(Pran’s)

Berita Terkait

Jembatan Gantung Aek Bargot Masuk Tahap Akhir, Progres Capai 90,5 Persen
Perkuat Sinergi Pendidikan, Pos Kramongmongga Satgas Yonif 147/KGJ Gelar Karya Bhakti di SMA 1 Henggi Distrik Kramongmongga
Babinsa Koramil 03/Parongil Ajak Warga yang Butuh Pekerjaan Bersihkan Markas
Sinergi TNI-Polri-Pemdes: Sosialisasi Anti Narkoba Kepada Warga di Desa Tigalingga
Sinergi TNI-Polri-Pemdes: Sosialisasi Anti Narkoba Kepada Warga di Desa Tigalingga TIGALINGGA – Upaya mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkoba terus diperkuat melalui sinergi TNI, Polri dan pemerintah desa. Langkah tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Pencegahan Bahaya Narkoba kepada warga di Kantor Desa Tigalingga, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi, Jumat (11/9/2026). Dalam kegiatan itu, Babinsa Koramil 04/Tigalingga Kodim 0206/Dairi, Serma Imanuel Ginting dan Serda Parlindungan Simamora, hadir sekaligus menjadi salah satu narasumber. Sosialisasi yang berlangsung pukul 13.30 hingga 14.30 WIB tersebut diikuti 21 peserta yang terdiri dari tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan tokoh perempuan. Kegiatan turut dihadiri Camat Tigalingga Saut Marganda Sinaga, Kapolsek Tigalingga Iptu P. Lumban Toruan dan Kepala Desa Tigalingga Ferdinan Simamora. Rangkaian kegiatan diawali sambutan Kepala Desa, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi dari Camat, Kapolsek dan Babinsa. Dalam pemaparannya, Serma Imanuel Ginting menegaskan bahwa narkoba merupakan musuh bersama yang dapat mengancam masa depan generasi muda. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak bersikap pasif terhadap ancaman narkoba dan bersama-sama membangun lingkungan yang mampu melindungi generasi penerus bangsa. “Narkoba adalah musuh kita bersama. Selamatkan generasi penerus bangsa dari terpaparnya narkoba,” tegasnya. Menurut Serma Imanuel, pencegahan dapat dimulai dari lingkungan keluarga. Orang tua dan anggota keluarga perlu membangun komunikasi secara rutin, meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, serta membiasakan diri mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan menjalankan ajaran agama masing-masing. Ia juga mengingatkan masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila memperoleh informasi mengenai dugaan peredaran narkoba di tengah masyarakat. Sinergi TNI, Polri dan pemerintah desa bersama tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, pemuda dan perempuan diharapkan mampu memperkuat upaya pencegahan narkoba di Desa Tigalingga. Melalui kepedulian dan keberanian masyarakat untuk saling mengingatkan serta melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan narkoba, lingkungan desa diharapkan tetap aman dan sehat bagi generasi muda. Kehadiran Babinsa dalam kegiatan tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen TNI untuk terus hadir bersama masyarakat dalam menjaga ketahanan sosial dan masa depan generasi bangsa. (Prajurit Pena)
*Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani Gagalkan Penyelundupan 7 Koli Ball Press Illegal di Jalur Tikus Entikong*
10 Bulan Pasca Banjir Bandang, Bantuan Korban Banjir Langsa Masih Belum Merata
TNI-Polri Bersama Warga, Gerakan Jumat Bersih Warnai Lingkungan Kantor Lurah Sidikalang

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 08:18 WIB

Bupati Batu Bara Apresiasi Peran Karang Taruna dalam Pemberdayaan Generasi Muda*

Rabu, 16 September 2026 - 07:18 WIB

*Coba kelabui Petugas dengan simpan Narkoba di balutan tisu, Pria berinisial RPP di tangkap Sat Narkoba Polresta DS

Rabu, 16 September 2026 - 07:03 WIB

*Bupati Batu Bara Terima Audiensi KSBSI Sumut, Bahas Kesejahteraan dan Perlindungan Pekerja*

Rabu, 16 September 2026 - 06:25 WIB

Danu Prayitno SE, MM Kualitas Pembelajaran Di Perguruan Jaya Krama Akan Terus Ditingkatkan

Selasa, 15 September 2026 - 17:55 WIB

Polsek Air Putih Perkuat Patroli Malam, Kawal Jalur Utama & Titik Rawan Demi Keamanan Warga

Selasa, 15 September 2026 - 17:41 WIB

PPWI Ogan Ilir Datangi BPK Sumsel, Tantang Kejelasan Larangan Sekolah Bermitra dengan Media

Selasa, 15 September 2026 - 17:38 WIB

Sat Lantas Polres Batu Bara Gelar Patroli Malam: Kawal Jalinsum, Terangi Titik Rawan Demi Keselamatan Pengguna Jalan

Selasa, 15 September 2026 - 17:28 WIB

Polsek Lima Puluh Patroli SPBU: Awasi Pelayanan, Tegaskan Larangan Isi BBM ke Jerigen

Berita Terbaru