Percepat Konsolidasi Organisasi, PW Pemoeda Perti Sumut Kembali Lagi Terbitkan Mandat Kepengurusan, Untuk 11 Daerah

REDAKSI MEDAN

- Redaksi

Selasa, 11 Agustus 2026 - 03:13 WIB

5010 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN

​Pengurus Wilayah Persatoean Pemoeda Tarbijah Islamijah (PW Pemoeda Perti) Sumatera Utara, secara resmi kembali lagi menerbitkan serangkaian Surat Mandat pembentukan dan penyusunan komposisi personalia Pengurus Daerah Pemoeda Perti Periode 2026–2031, kali ini untuk di 11 kabupaten/kota se-Sumatera Utara.

​Langkah strategis ini ditandatangani langsung oleh Ketua PW Pemoeda Perti Sumut, Drs. Khairul Muslim, bersama Sekretaris Ayub Kesuma Siregar, sebagai bentuk percepatan konsolidasi organisasi di tingkat basis daerah.

​Dalam penjelasannya, Khairul Muslim menegaskan bahwa penerbitan mandat ini bertujuan untuk menguatkan struktur serta menggerakkan roda organisasi kepemudaan berbasis tarbiyah Islamiyah di seluruh wilayah Sumatera Utara.

Para pemegang mandat diberikan batas waktu selama 3 (tiga) bulan sejak surat ditetapkan untuk menyelesaikan penyusunan kepengurusan sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Pemoeda Perti.

Daftar Penerima Mandat dan Wilayah Tugas (Periode 2026–2031)

No.

Wilayah Cakupan

Penerima Mandat

Asal Daerah

1

Kota Medan

Muhammad Isya

Medan

2

Kota Binjai

Zulkhairi Batubara & Deva Armaya

Binjai

3

Kabupaten Batu Bara

Rustam

Lima Puluh

4

Kabupaten Asahan

Yanto

Kisaran

5

Kota Tanjungbalai

Saufi Simangunsong

Tanjungbalai

6

Kota Padangsidimpuan, Kab. Tapanuli Selatan, Kab. Padang Lawas Utara, & Kab. Padang Lawas

Julpan Tambunan

Padangsidimpuan

7

Kabupaten Mandailing Natal

Ridwan Lubis

Panyabungan

8

Kota Pematangsiantar & Kab. Simalungun

Effendi Damanik & Waristo

PW Pemoeda Perti Sumut mengingatkan bahwa apabila dalam batas waktu tiga bulan kepengurusan daerah belum berhasil disusun, maka surat mandat yang diberikan dinyatakan tidak sah dan akan dievaluasi kembali. Konsolidasi ini diharapkan selesai tepat waktu agar pelantikan dan program kerja strategis kepemudaan di tiap daerah dapat segera direalisasikan.

Berita Terkait

Dukung APRC Sumut 2026, PTPN IV PalmCo Berkolaborasi Majukan Pariwisata Olahraga dan UMKM Lokal
Lapas Sibolga Hadirkan Kepedulian, Salurkan Bansos dan Gelar Cek Kesehatan Gratis di Panti Asuhan Namira
Semangat Kemerdekaan, Rutan Tarutung Gotong Royong Bersihkan Taman Makam Pahlawan Tarutung
Bulog Sumut Salurkan Beras dan Minyakita Mengacu Ketentuan Pemerintah
Semarak HUT ke-81 RI, Pemuda Pancasila Helvetia Siap Jalankan Instruksi PAC dan Hadir di Tengah Masyarakat
Sambut HUT ke-81 RI, Lapas Sibolga Gelar Cek Kesehatan Gratis bagi Warga Binaan dan Keluarga
Sambut HUT ke-81 RI, Lapas Sibolga Gelar Aksi Sosial Donor Darah
Kodam XIX Tuanku Tambusai Tegaskan Profesionalisme melalui Serah Terima Jabatan Dua Pejabat Utama

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:12 WIB

Pastikan Jajaran Siap Bertugas, Kapolres Aceh Tenggara Cek Kesiapan Mako Polsek Semadam

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:39 WIB

‎Yahdi Hasan Salurkan Sajadah Panjang untuk 35 Masjid di Aceh Tenggara ‎ ‎

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:01 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Cek Kesiapan Polsek Babussalam, Tegaskan Pelayanan Harus Maksimal

Rabu, 12 Agustus 2026 - 07:11 WIB

Informasi Warga Ditindaklanjuti, Sabu 0,36 Gram Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:47 WIB

Jelang HUT RI ke-81, Wakapolres dan Forkopimda Aceh Tenggara Bagikan Bendera Merah Putih Gratis kepada Masyarakat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:12 WIB

Sinergi Jaga Kebersihan Bumi Metuah, Kapolres dan Forkopimda Tinjau TPST Lawe Serke

Senin, 10 Agustus 2026 - 09:35 WIB

Bangun SDM Pertanian Berdaya Saing, Distanbun Aceh, SMK PP Kutacane dan UGL Perkuat Kolaborasi

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:43 WIB

Ganja 4,7 Kg Disembunyikan di Bawah Tempat Tidur, Satresnarkoba Bongkar Peredaran di Ketambe

Berita Terbaru