MEDAN –
Hasil penelusuran lanjutan yang dilakukan tim investigasi awak media mengungkap dugaan maraknya peredaran narkotika jenis sabu di sejumlah kawasan Kecamatan Medan Helvetia dan sekitarnya.
Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan aktivitas tersebut diduga berlangsung secara terorganisasi dan telah lama meresahkan masyarakat.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sejumlah narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Kamis (06/08/2026), jaringan peredaran tersebut diduga beroperasi di beberapa titik, di antaranya kawasan Jalan Mawar Helvetia Tengah, Alabadar Kelambir Lima, Bambu Istikomah dan Pospos Ompong.
Sejumlah sumber juga mengklaim jaringan itu diduga dikendalikan oleh seseorang berinisial Sbm.S bersama dua oknum berinisial P.mn dan Ang.P “Perkutut”.
Namun hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut masih sebatas keterangan dari narasumber dan belum dapat diverifikasi secara independen, serta belum ada penetapan hukum terhadap pihak-pihak yang disebutkan.
Sebelumnya, warga Jalan Mawar Helvetia Tengah mengaku resah dengan aktivitas keluar-masuk orang tak dikenal ke sebuah rumah yang dihuni seseorang berinisial Barong.
Warga menduga aktivitas tersebut berkaitan dengan transaksi narkotika, meski dugaan itu juga belum mendapat konfirmasi dari aparat penegak hukum.
“Kami berharap polisi segera melakukan penyelidikan secara profesional. Jangan sampai peredaran narkoba semakin merusak generasi muda di lingkungan kami,” ujar salah seorang warga.
Masyarakat berharap aparat kepolisian, khususnya jajaran yang berwenang menangani pemberantasan narkotika, segera melakukan penyelidikan, pemetaan lokasi yang diduga menjadi titik peredaran, serta menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai dugaan adanya jaringan peredaran narkotika di lokasi-lokasi tersebut maupun mengenai pihak-pihak yang disebut oleh narasumber.
Tim investigasi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada siapa pun yang namanya atau inisialnya disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Tim)
Foto :Ilustrasi/ist





































