Abaikan Aturan Kemensos, Formatsu: Kadis Sosial Batu Bara Pantas Dicopot, Anggaran Stiker Harus Diperiksa

REDAKSI BATUBARA

- Redaksi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:27 WIB

508 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATU BARA – Forum Masyarakat Transparansi Sumatera Utara (Formatsu) melontarkan kritik keras terhadap Dinas Sosial Kabupaten Batu Bara terkait penggunaan stiker bantuan sosial bertuliskan “Keluarga Miskin Penerima Manfaat Bantuan Sosial”. Penggunaan istilah tersebut dinilai bertentangan dengan kebijakan Kementerian Sosial (Kemensos) RI yang telah berlaku sejak tahun 2019.

Ketua Formatsu, Nurizat Hutabarat, S.H, menilai Kepala Dinas Sosial Kabupaten Batu Bara, Mulyadi, telah lalai karena tetap menggunakan istilah “Keluarga Miskin”, padahal Kemensos telah menginstruksikan agar istilah tersebut diganti menjadi “Keluarga Pra Sejahtera” untuk menghindari stigma sosial terhadap penerima bantuan.

Sorotan itu muncul setelah beredarnya foto stiker bantuan sosial yang telah ditempel di rumah warga penerima manfaat di Kabupaten Batu Bara. Tulisan “Keluarga Miskin Penerima Manfaat Bantuan Sosial” pada stiker tersebut memicu perhatian publik karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat.

Mengacu pada Surat Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial RI Nomor 1000/LJS/HM.01/6/2019 tentang Labelisasi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH), pemerintah daerah diminta menggunakan istilah “Keluarga Pra Sejahtera” dalam pemasangan stiker maupun label pada rumah penerima bantuan.

Dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa penggunaan istilah “Keluarga Miskin” dapat menurunkan harkat dan martabat penerima manfaat serta berpotensi menimbulkan stigma sosial, yaitu pemberian cap atau label negatif kepada seseorang yang dapat menyebabkan rasa malu, dikucilkan, diperlakukan berbeda, hingga memengaruhi kepercayaan diri dan kehidupan sosial penerima bantuan.

Selain itu, Kemensos juga meminta seluruh Dinas Sosial Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk menyosialisasikan ketentuan tersebut. Bagi daerah yang telah terlanjur memasang stiker bertuliskan “Keluarga Miskin”, diminta agar segera menggantinya secara konsisten.

Nurizat mengatakan, aturan tersebut telah berlaku sejak tahun 2019 sehingga seharusnya menjadi pedoman bagi seluruh pemerintah daerah, termasuk Dinas Sosial Kabupaten Batu Bara.

“Surat edaran dari Kementerian Sosial itu sudah berlaku sejak 2019. Artinya Kepala Dinas Sosial sudah seharusnya memahami dan menerapkannya. Kalau masih menggunakan istilah yang sudah dilarang, berarti ada kelalaian dalam menjalankan tugas dan tidak mengindahkan kebijakan pemerintah pusat,” tegas Nurizat.

Ia juga mempertanyakan penggunaan anggaran negara dalam pembuatan stiker tersebut.
Menurut Nurizat, anggaran yang telah dikeluarkan menjadi tidak efektif apabila produk yang dibuat justru tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Sangat kami sayangkan anggaran negara digunakan untuk membuat stiker yang substansinya bertentangan dengan aturan Kemensos. Ini tentu perlu dipertanggungjawabkan karena menyangkut penggunaan uang negara,” ujarnya.

Lebih lanjut, Nurizat menilai penggunaan label tersebut telah memberikan dampak psikologis bagi masyarakat penerima bantuan.

Menurutnya, warga yang tergolong kurang mampu justru berpotensi menerima perlakuan berbeda akibat adanya label yang secara langsung menyebut mereka sebagai keluarga miskin.

“Penerima bantuan bisa merasa malu, minder, bahkan dijauhi karena adanya cap tersebut. Padahal pemerintah pusat sudah mengubah istilah itu agar masyarakat tetap memiliki martabat dan tidak mendapatkan stigma negatif,” katanya.

Nurizat juga mengkritik tanggapan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Batu Bara yang sebelumnya mengakui adanya kelalaian setelah dikonfirmasi Ferari.co melalui pesan WhatsApp.

“Oiya tentu ke depan kami akan terus melakukan perbaikan-perbaikan. Terima kasih atas masukannya,” ujarnya Mulyadi.

Bagi Nurizat, pernyataan tersebut belum mencerminkan tanggung jawab seorang kepala dinas.

“Jawaban seperti itu menunjukkan persoalan ini dianggap sepele. Padahal yang dilanggar adalah kebijakan resmi dari Kementerian Sosial yang sudah berlaku bertahun-tahun. Seorang kepala dinas seharusnya memahami regulasi sebelum sebuah program dijalankan, bukan baru menyadari kesalahan setelah menjadi sorotan publik,” tegasnya.

Nurizat juga menilai Kepala Dinas Sosial semestinya memahami bahwa kebijakan Kemensos tidak hanya mengatur perubahan istilah, tetapi juga menekankan perlindungan terhadap martabat masyarakat penerima bantuan.

Karena itu, Formatsu meminta Bupati Batu Bara segera mengevaluasi bahkan mencopot Kepala Dinas Sosial dari jabatannya.

“Bupati Batu Bara harus mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Sosial. Ini bukan persoalan kecil karena surat edaran dari kementerian saja diabaikan, sehingga berdampak pada rasa sosial dan martabat masyarakat penerima bantuan,” ujar Nurizat.

Selain meminta evaluasi jabatan, Formatsu juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut penggunaan anggaran dalam pengadaan stiker bantuan sosial tersebut.

Menurut Nurizat, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan proses penganggaran dan pelaksanaannya telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami meminta aparat penegak hukum memeriksa penggunaan anggaran pembuatan stiker tersebut. Jangan sampai anggaran negara digunakan untuk program yang justru bertentangan dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Berita Terkait

Satlantas Polres Batu Bara Lakukan Gatur Siang di Jalinsum Simpang Tanah Merah – Kegiatan Aman Lancar
Satlantas Polres Batu Bara Lakukan Peneguran Peraturan Lalu Lintas di Pos Lantas Simpang Empat Lima Puluh – Kegiatan Aman Lancar
Polsek Talawi Lakukan Patroli di Lokasi Strategis Tanjung Tiram – Berikan Rasa Aman dan Sosialisasikan Layanan Call Center 110
Kapolres Batu Bara Hadiri Penandatanganan MoU Komitmen Bersama Polri dan Kejaksaan di Polda Sumut
Prestasi Jadi Penentu: CAT Berstandar Olimpiade Antar 350 Catar Lolos Akpol 2026
Satlantas Polres Batu Bara Lakukan Patroli Blue Light Malam Hari di Jalinsum Indrapura – Kegiatan Aman Lancar
Satlantas Polres Batu Bara Lakukan Patroli Blue Light dan Awasi SPBU di Jalinsum Siparepare – Kegiatan Aman Lancar
Satlantas Polres Batu Bara Lakukan Patroli Blue Light di Jalinsum Lima Puluh – Antisipasi Kemacetan Malam Hari dan Berikan Kenyamanan Masyarakat

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 08:02 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Anev Bulanan, Tekankan Peningkatan Kinerja dan Pelayanan Prima kepada Masyarakat

Senin, 27 Juli 2026 - 07:20 WIB

Ngopi Bareng Warga, Kapolsek Babussalam Serap Aspirasi dan Dengarkan Keluhan Masyarakat Desa Kutarih

Minggu, 26 Juli 2026 - 07:28 WIB

Komitmen Peningkatan Mutu Pendidikan, DPR Aceh Kawal Pembangunan Infrastruktur dan Beasiswa di Darul Hasanah

Minggu, 26 Juli 2026 - 07:12 WIB

Semarak Kontes Durian Lokal Aceh Tenggara, Kapolres Bersama Forkopimda Dukung Potensi Durian Unggulan Daerah

Minggu, 26 Juli 2026 - 04:43 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Hadiri Perayaan Dies Natalis ke-2 GAMKI, Perkuat Sinergi Lintas Agama dan Pemuda

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:58 WIB

Satgas DPR Aceh Hedromitiorologi Pastikan Rehabilitasi Pascabencana Tepat Sasaran di Aceh Tenggara

Sabtu, 25 Juli 2026 - 07:39 WIB

Polres Aceh Tenggara Tingkatkan Pengamanan dan Patroli di SPBU, Jaga Ketertiban di Tengah Kelangkaan BBM

Sabtu, 25 Juli 2026 - 04:05 WIB

Turun ke Huntara Agusen, Yahdi Hasan Dorong Realisasi Huntap. ‎

Berita Terbaru