GRAK Desak Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih, Sampaikan Lima Tuntutan kepada DPN Indonesia

REDAKSI NASIONAL DETIK

- Redaksi

Kamis, 23 Juli 2026 - 01:21 WIB

5014 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, – NasionalDetik.Com – Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GRAK) menggelar aksi penyampaian aspirasi di depan Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia, Rabu (22/7). Dalam aksi tersebut, GRAK membawa sejumlah tuntutan yang menegaskan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi, penegakan supremasi hukum, serta penguatan etika profesi advokat di Indonesia.22 Juli 2026

Ketua GRAK, A. Karim, dalam orasinya menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilaksanakan secara adil, profesional, dan tanpa perlakuan istimewa terhadap siapa pun.

«”Tidak boleh ada perlakuan khusus terhadap seseorang hanya karena memiliki kedekatan dengan kekuasaan atau jabatan tertentu. Pemberantasan korupsi harus dilakukan secara menyeluruh dan tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada pihak yang mendapatkan perlindungan hanya karena memiliki kedekatan dengan penguasa atau dianggap berjasa,” tegas Karim.»

Dalam kesempatan tersebut, GRAK juga menyoroti pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea yang menyebut perlunya izin Presiden dalam proses penetapan tersangka terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Menurut GRAK, pandangan tersebut perlu dikaji berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Karim menegaskan bahwa setiap proses penegakan hukum harus berlandaskan peraturan perundang-undangan serta menjunjung tinggi prinsip equality before the law atau persamaan setiap warga negara di hadapan hukum. Karena itu, ia meminta seluruh aparat penegak hukum bekerja secara independen, profesional, dan bebas dari segala bentuk intervensi.

Ia juga menekankan bahwa capaian atau prestasi seseorang dalam menjalankan tugas negara tidak dapat dijadikan alasan untuk mengesampingkan proses hukum apabila terdapat dugaan pelanggaran yang perlu diperiksa sesuai mekanisme hukum.

«”Prestasi adalah hal yang patut diapresiasi, tetapi tidak boleh dijadikan dasar untuk mengabaikan proses hukum. Penegakan hukum harus berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah,” ujarnya.»

Selain menyoroti aspek penegakan hukum, GRAK mengingatkan pentingnya menjaga etika profesi dalam penyampaian pendapat hukum kepada publik. Menurut organisasi tersebut, diskursus hukum semestinya dibangun di atas argumentasi hukum, fakta, serta alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan pada aspek personal maupun pencitraan.

Sebagai hasil dari kajian organisasi, GRAK menyampaikan lima tuntutan kepada DPN Indonesia dan aparat penegak hukum, yaitu:

1. Menegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap mantan pejabat tinggi Kejaksaan apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum yang harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Mendorong agar pernyataan Hotman Paris terkait perlunya izin Presiden dalam proses penetapan tersangka diklarifikasi dan diuji berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
3. Meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional, independen, serta tidak terpengaruh oleh tekanan maupun intervensi dari pihak mana pun.
4. Mengajak masyarakat untuk tetap kritis dan terus mendukung upaya pemberantasan korupsi serta penegakan supremasi hukum.
5. Mendorong DPN Indonesia memperkuat komitmennya dalam menjaga marwah profesi advokat sebagai officium nobile dengan memastikan setiap anggotanya menjunjung tinggi etika, integritas, profesionalisme, dan kehati-hatian dalam menyampaikan pernyataan maupun bertindak di ruang publik.

GRAK menegaskan bahwa pernyataan sikap tersebut tidak dimaksudkan untuk mengurangi hak konstitusional setiap advokat dalam memberikan bantuan hukum kepada kliennya. Sebaliknya, sikap tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong tegaknya etika profesi, akuntabilitas organisasi advokat, serta terpeliharanya kehormatan profesi hukum sebagai salah satu pilar negara hukum.

“GRAK meyakini bahwa organisasi profesi yang berintegritas adalah organisasi yang berani menegakkan kode etik secara objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu. Oleh karena itu, kami berharap DPN Indonesia menunjukkan komitmen nyata dalam menjaga kehormatan profesi advokat melalui mekanisme etik yang profesional sehingga kepercayaan masyarakat terhadap profesi advokat dan sistem penegakan hukum tetap terpelihara,” tutup Karim.

(Red)

Berita Terkait

Pengurus APINDO Kabupaten Bulukumba Ikuti APINDO Run Festival 2026 di Makassar
Gus Gudfan Terus didesak maju sebagai Caketum PBNU. dukungan dari Ulama, PWNU/PCNU, Lintas generasi NU sampai Banom Nu terus bermunculan
Kapolri Terima Audiensi Direktur FBI di Mabes Polri, Perkuat Kerja Sama Tangani Kejahatan Transnasional
Miris! Ternyata Penyebab Demo Bawa BH Karena Dua Mamak Maling Terlapor Dugaan Penipuan dan Fitnah Tidak Ditangkap
Terpidana Penganiayaan Dieksekusi, Kejari Ogan Ilir Antar ke Lapas Tanjung Raja
Ketua Umum DPP GARDA MUDA REVOLUSIONER Kecam Dugaan Pelanggaran Aturan Periodisasi Kepala Sekolah oleh Bupati Bima
Lapas Binjai Berbagi Lele Gratis, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Belum Buka Suara, Keluarga Korban Pencurian yang Mengaku Jadi Tersangka Bentangkan Spanduk Minta Digelar RDP

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:32 WIB

Kapolres Indragiri Hilir Bersama PJU Cek Bank Pohon dan Berikan Hadiah Pohon kepada Personel yang Berulang Tahun

Selasa, 28 Juli 2026 - 06:12 WIB

Sidak Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Dinilai Hanya Formalitas, Proyek Pengurugan Diduga Ilegal di Desa Sukaasih Kembali Berjalan

Senin, 27 Juli 2026 - 14:06 WIB

Resmi Sandang Gelar Doktor, Pembina DPW IWO Indonesia Dr. Yuda Ganda Putra Tegaskan Pentingnya Pers Berbasis Ilmu Pengetahuan dan Integritas

Senin, 27 Juli 2026 - 09:48 WIB

DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi Soroti Jalan Rusak Parah di Ruas Sukahurip–Tambelang, Desak Pemkab Segera Bertindak

Minggu, 26 Juli 2026 - 04:04 WIB

Kepala BGN Minta Seluruh Petugas SPPG Bekerja dengan Hati, Bung Joe Sidjabat: Jangan Hanya Jadi Slogan, Buktikan dengan Tanggung Jawab di Lapangan!

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:47 WIB

Polres Indragiri Hilir Pererat Sinergitas dengan Kejaksaan Negeri Inhil pada Hari Bakti Adhyaksa ke-66

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:17 WIB

Rakyat Geram! Koruptor Berpesta di Atas Hukum, Kenapa Rakyat Miskin Malah Diteror Aparat Berseragam?

Rabu, 22 Juli 2026 - 06:20 WIB

Kapolres Inhil Dukung Green Policing Lewat Penanaman Pohon

Berita Terbaru