Kasus Dugaan Penggelapan Fortuner Milik PT Cahaya Devianna Sahara Jadi Sorotan, Kepastian Hukum Dipertanyakan

REDAKSI NASIONAL DETIK

- Redaksi

Senin, 20 Juli 2026 - 04:13 WIB

5010 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung, – NasionalDetik.Com – Penanganan perkara dugaan penggelapan dan penipuan satu unit mobil Toyota Fortuner milik PT Cahaya Devianna Sahara menuai sorotan. Hingga memasuki tahun 2026, kasus yang bergulir sejak 2023 itu belum juga memperoleh kepastian hukum, sementara kendaraan milik perusahaan masih berstatus diblokir. Minggu (19/7/2026).

Manager Operasional PT Cahaya Devianna Sahara, Anwar, menjelaskan bahwa Toyota Fortuner bernomor polisi B 2458 BJA awalnya disewa oleh seseorang bernama Chandra untuk kebutuhan operasional. Dalam perjanjian tersebut, pihak penyewa menggunakan sopir yang disiapkan sendiri.

Namun, dalam perjalanannya, kendaraan tersebut diduga dialihkan kepada pihak lain bernama Ananda Ibnu tanpa sepengetahuan maupun persetujuan pemilik.

Menurut keterangan perusahaan, kendaraan tersebut kemudian diduga diperjualbelikan menggunakan STNK dan BPKB palsu kepada seorang pembeli bernama Imelda di Bandung dengan nilai transaksi sekitar Rp350 juta. Ketika pemilik sah berupaya mengambil kembali kendaraannya, tidak tercapai kesepakatan sehingga mobil akhirnya diamankan di Polres Bandung.

Ironisnya, dalam perkara tersebut Imelda justru tercatat sebagai pelapor atas dugaan penipuan dalam transaksi jual beli kendaraan. Sementara itu, Toyota Fortuner yang diklaim sebagai aset sah milik PT Cahaya Devianna Sahara hingga kini masih diblokir sehingga tidak dapat dimanfaatkan untuk operasional perusahaan.

Pihak perusahaan mempertanyakan dasar hukum pemblokiran kendaraan tersebut. Menurut mereka, apabila terjadi kerugian dalam transaksi jual beli, persoalan seharusnya menjadi tanggung jawab pihak yang melakukan transaksi, bukan terhadap objek kendaraan yang diketahui merupakan milik pihak lain.

“Kami adalah pemilik sah kendaraan dan justru menjadi pihak yang dirugikan. Mobil tidak bisa digunakan untuk operasional sehingga menimbulkan kerugian yang cukup besar bagi perusahaan,” ujar Donny, Humas PT Cahaya Devianna Sahara.

Donny menambahkan, perusahaan bahkan harus mengajukan permohonan pinjam pakai kendaraan serta menghadirkan pihak leasing agar kendaraan dapat kembali digunakan. Meski demikian, proses tersebut disebut tidak mudah meskipun status kepemilikan kendaraan berada pada perusahaan.

Selain melapor ke Polres Bandung, PT Cahaya Devianna Sahara yang berkedudukan di Jakarta Timur juga telah membuat laporan di Polres Metro Jakarta Timur. Namun, upaya koordinasi antarsatuan kepolisian disebut belum membuahkan hasil karena kendaraan lebih dahulu diblokir.

Akibat kondisi tersebut, perusahaan mengaku mengalami kendala dalam proses administrasi kendaraan, termasuk pengelolaan aset dan administrasi lainnya. Kendaraan yang tidak dapat digunakan untuk operasional dinilai telah menimbulkan kerugian yang terus berlanjut.

Perusahaan juga menyoroti informasi yang diterima dari penyidik terkait terduga pelaku bernama Ananda Ibnu. Berdasarkan keterangan tersebut, yang bersangkutan disebut sempat menjalani penahanan selama 58 hari. Namun, menjelang pelimpahan tahap II, terduga dikabarkan dibebaskan dengan alasan adanya “atensi”.

Informasi itu memunculkan sejumlah pertanyaan dari pihak perusahaan. Mereka mempertanyakan atensi yang dimaksud berasal dari siapa serta dasar hukum yang menjadi alasan pembebasan terduga setelah sebelumnya menjalani penahanan. Hingga kini, menurut perusahaan, belum ada penjelasan resmi mengenai hal tersebut.

Saat Donny pertanyakan terkait status kendaraan, Kanit yang baru menjabat, Andri, memberikan keterangan singkat.

“Itu kan pejabat lama, Bang, bukan saya,” ujar Donny menirukan ucapan Kanit.

Pernyataan tersebut dinilai belum memberikan kepastian hukum bagi pihak yang merasa dirugikan. Perusahaan berharap aparat penegak hukum dapat memberikan penjelasan secara transparan mengenai perkembangan penanganan perkara, termasuk status kendaraan yang hingga kini masih diblokir.

Kasus ini menjadi perhatian karena telah berlangsung hampir tiga tahun tanpa adanya kepastian penyelesaian. PT Cahaya Devianna Sahara berharap penanganan perkara dapat dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga hak-hak pemilik sah kendaraan memperoleh kepastian hukum.

(Red/Adi)

Berita Terkait

Kapolres Indragiri Hilir Bersama PJU Cek Bank Pohon dan Berikan Hadiah Pohon kepada Personel yang Berulang Tahun
Sidak Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Dinilai Hanya Formalitas, Proyek Pengurugan Diduga Ilegal di Desa Sukaasih Kembali Berjalan
Afifudin alias Bang Opik Resmi Pimpin DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi Gantikan Ade Gentong
Resmi Sandang Gelar Doktor, Pembina DPW IWO Indonesia Dr. Yuda Ganda Putra Tegaskan Pentingnya Pers Berbasis Ilmu Pengetahuan dan Integritas
DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi Soroti Jalan Rusak Parah di Ruas Sukahurip–Tambelang, Desak Pemkab Segera Bertindak
Kepala BGN Minta Seluruh Petugas SPPG Bekerja dengan Hati, Bung Joe Sidjabat: Jangan Hanya Jadi Slogan, Buktikan dengan Tanggung Jawab di Lapangan!
Polres Indragiri Hilir Pererat Sinergitas dengan Kejaksaan Negeri Inhil pada Hari Bakti Adhyaksa ke-66
Rakyat Geram! Koruptor Berpesta di Atas Hukum, Kenapa Rakyat Miskin Malah Diteror Aparat Berseragam?

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:30 WIB

Kuasa Hukum dr. Paulus Minta Polisi Tuntaskan Laporan Dugaan Penipuan, Soroti Penanganan Perkara Utang Piutang

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:28 WIB

Staf Ahli dan Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Apresiasi Layanan dan Program Pembinaan Rutan Kelas I Medan

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:23 WIB

PTPN IV PalmCo Raih Tiga Penghargaan Tata Kelola, Perkuat Kinerja Operasional dan Efisiensi

Selasa, 28 Juli 2026 - 06:24 WIB

Ketika Kepedulian Menjadi Pengabdian, GM FKPPI Rayon Medan Maimun Hadir Menguatkan Umi Salamah

Selasa, 28 Juli 2026 - 04:13 WIB

Pansus Plasma DPRD Batubara Temui Kementan dan ATR/BPN,Perjuangkan 20 persen Hak Masyarakat

Senin, 27 Juli 2026 - 18:27 WIB

Satlap Tri Cakti Bongkar Penyelundupan Timah Ilegal di Belitung, 229 Kampil dan Perdana 37 Balok Disita

Senin, 27 Juli 2026 - 16:27 WIB

Sejak Tengah Malam Ucapan Terus Berdatangan, Puncak HUT ke 39 Ferdy Sanjaya Sembiring Ditutup dengan Doa Tulus Ratusan Anak Yatim

Minggu, 26 Juli 2026 - 07:06 WIB

Tak Sekadar Memberi Bantuan, GRIB Jaya Kota Medan Selamatkan Masa Depan Dua Anak dan Hidupkan Kembali Harapan Sang Ayah

Berita Terbaru