BATANGHARI – Sejumlah truk jenis tronton yang bermuatan batubara hingga saat ini dilaporkan masih tertahan di depan Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Batanghari. Penahanan armada angkutan bertonase besar ini mendapat perhatian dan respons positif dari berbagai pihak, salah satunya dari organisasi pers setempat.
Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Cabang Batanghari secara terbuka menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas tindakan tegas yang diambil oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Batanghari.
“Kami sangat mengapresiasi langkah tegas dari Satlantas Polres Batanghari. Penertiban ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban lalu lintas dan menegakkan aturan terhadap angkutan batubara yang melintas,” ujar Ketua PWRI Batanghari.
Desak Pemeriksaan Menyeluruh terhadap Izin Tambang dan Angkutan
Tidak hanya sekadar memberikan apresiasi, Ketua PWRI Batanghari juga meminta pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menyeluruh terkait legalitas operasional armada yang ditahan tersebut.
Secara khusus, ia memohon kepada pihak Polres Batanghari agar memeriksa seluruh kelengkapan dokumen, mulai dari surat izin angkutan hingga izin operasional tambang asal komoditas tersebut, yang diduga kuat terkait dengan PT Tebo Prima.
Pemeriksaan Dokumen Angkutan: Memastikan kelayakan jalan, izin trayek, serta kesesuaian muatan dengan kapasitas jalan.
Pemeriksaan Izin Tambang: Memastikan batubara yang diangkut berasal dari operasi tambang yang legal dan mematuhi regulasi lingkungan serta pemerintah.
Langkah pemeriksaan ini dinilai penting sebagai bentuk transparansi dan penegakan hukum yang berkeadilan, agar ke depan tidak ada lagi aktivitas pengangkutan batubara yang merugikan fasilitas umum atau melanggar hukum di wilayah hukum Kabupaten Batanghari.





































