Regulasi Pilkades Bekasi “Cacat”, IWO Indonesia : Jangan Biarkan Petahana Menang Curang Lewat “Karpet Merah”

REDAKSI NASIONAL DETIK

- Redaksi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 07:08 WIB

5013 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI – NasionalDetik.Com – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Bekasi kini tengah disorot tajam. Afifudin, yang akrab disapa Bang Opik dari DPP IWO Indonesia, menyebut aturan main yang ada saat ini yakni Perbup Bekasi Nomor 48 Tahun 2019 bukanlah alat demokrasi, melainkan “karpet merah” bagi calon petahana untuk melanggengkan kekuasaan dengan cara kotor.

​Menurut Opik, regulasi ini ibarat pertandingan sepak bola tanpa wasit. Tidak adanya sanksi tegas membuat calon petahana merasa “kebal hukum” saat menggunakan segala sumber daya negara demi mempertahankan kursi jabatan.

​”Regulasi ini sangat lemah. Tidak ada taring yang bisa membuat petahana takut untuk berbuat curang. Jika dibiarkan, Pilkades ini bukan ajang adu program, melainkan ajang melegalkan kecurangan secara terstruktur,” tegas Opik.

​IWO Indonesia menyoroti tiga hal krusial yang membuat petahana leluasa bermain curang tanpa takut sanksi :
1. ​Memanfaatkan Anak Buah : Tidak ada sanksi diskualifikasi bagi calon yang memobilisasi perangkat desa untuk memenangkan petahana.
2. ​Menyalahgunakan Fasilitas Desa : Petahana bebas memakai aset dan fasilitas desa untuk kepentingan pribadi tanpa takut dihukum.
3. Politik Uang Dianggap Wajarn: Karena tidak ada aturan diskualifikasi bagi pelaku money politics, praktik bagi-bagi uang menjadi hal yang dianggap lumrah.

​Opik memperingatkan, jika aturan ini tidak segera dibenahi, Pilkades akan kehilangan legitimasi. Pemimpin yang lahir dari proses “manipulasi” dipastikan tidak akan dipercaya oleh warganya sendiri. Dampaknya adalah potensi konflik sosial yang sewaktu-waktu bisa meledak di desa-desa.

​Melihat lambannya Pemerintah Kabupaten Bekasi menutup celah hukum ini, IWO Indonesia mendorong masyarakat di tingkat desa untuk mengambil langkah darurat :
1. ​BPD Harus Inisiatif : Badan Permusyawaratan Desa (BPD) didesak segera membuat Peraturan Desa (Perdes) yang mencantumkan sanksi diskualifikasi bagi siapa saja yang melanggar aturan.
2. ​Pakta Integritas, Bukan Formalitas : Setiap calon wajib menandatangani Pakta Integritas yang mengikat secara hukum. Jika melanggar, maka haknya sebagai calon wajib dicabut.
3. ​Pengawasan Independen : Karena panitia pemilihan seringkali tidak berdaya, masyarakat harus membentuk tim pengawas independen untuk memantau dan memviralkan setiap bukti kecurangan petahana.

​”Kami menantang Pemkab Bekasi. Jika memang niatnya ingin Pilkades jujur, tutup celah hukum ini sekarang juga. Jangan biarkan demokrasi di desa-desa dirusak oleh petahana yang takut kalah dan menghalalkan segala cara,” tutupnya.

(Suprani IWO-I)

Berita Terkait

Kapolres Indragiri Hilir Bersama PJU Cek Bank Pohon dan Berikan Hadiah Pohon kepada Personel yang Berulang Tahun
Sidak Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Dinilai Hanya Formalitas, Proyek Pengurugan Diduga Ilegal di Desa Sukaasih Kembali Berjalan
Afifudin alias Bang Opik Resmi Pimpin DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi Gantikan Ade Gentong
Resmi Sandang Gelar Doktor, Pembina DPW IWO Indonesia Dr. Yuda Ganda Putra Tegaskan Pentingnya Pers Berbasis Ilmu Pengetahuan dan Integritas
DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi Soroti Jalan Rusak Parah di Ruas Sukahurip–Tambelang, Desak Pemkab Segera Bertindak
Kepala BGN Minta Seluruh Petugas SPPG Bekerja dengan Hati, Bung Joe Sidjabat: Jangan Hanya Jadi Slogan, Buktikan dengan Tanggung Jawab di Lapangan!
Polres Indragiri Hilir Pererat Sinergitas dengan Kejaksaan Negeri Inhil pada Hari Bakti Adhyaksa ke-66
Rakyat Geram! Koruptor Berpesta di Atas Hukum, Kenapa Rakyat Miskin Malah Diteror Aparat Berseragam?

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:30 WIB

Kuasa Hukum dr. Paulus Minta Polisi Tuntaskan Laporan Dugaan Penipuan, Soroti Penanganan Perkara Utang Piutang

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:28 WIB

Staf Ahli dan Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Apresiasi Layanan dan Program Pembinaan Rutan Kelas I Medan

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:23 WIB

PTPN IV PalmCo Raih Tiga Penghargaan Tata Kelola, Perkuat Kinerja Operasional dan Efisiensi

Selasa, 28 Juli 2026 - 06:24 WIB

Ketika Kepedulian Menjadi Pengabdian, GM FKPPI Rayon Medan Maimun Hadir Menguatkan Umi Salamah

Selasa, 28 Juli 2026 - 04:13 WIB

Pansus Plasma DPRD Batubara Temui Kementan dan ATR/BPN,Perjuangkan 20 persen Hak Masyarakat

Senin, 27 Juli 2026 - 18:27 WIB

Satlap Tri Cakti Bongkar Penyelundupan Timah Ilegal di Belitung, 229 Kampil dan Perdana 37 Balok Disita

Senin, 27 Juli 2026 - 16:27 WIB

Sejak Tengah Malam Ucapan Terus Berdatangan, Puncak HUT ke 39 Ferdy Sanjaya Sembiring Ditutup dengan Doa Tulus Ratusan Anak Yatim

Minggu, 26 Juli 2026 - 07:06 WIB

Tak Sekadar Memberi Bantuan, GRIB Jaya Kota Medan Selamatkan Masa Depan Dua Anak dan Hidupkan Kembali Harapan Sang Ayah

Berita Terbaru