Nasional detikcom,-sidang kedua pembuktian dalam perkara pidana dipengadilan negeri pangkalan bun kelas IB kalimantan tengah.
Sebanyak 12 orang terdakwa yang ditangkap oleh balai penegakan hukum kehutan kalimanatan tengah wilayah palangkara .

yang mana para terdakwa didakwakan melakukan penambangan liar di hutan konserpasi balai tanjung puting.

penasehat hukum para terdakwa M Amin, SH menilai adanya kesesatan hukum yang mana beliau berpendapat bahwa sebenarnya, polisi kehutan tidak boleh melakukan penangkapan terhadap para terdakwa mengigat para terdakwa ditangkap sedang tidak melakukan penambangan mas di hutan konserpasi tersebut .
“para terdakwa memang menambang tapi menambang ditanah sendiri.” Kata pengacara M.amin SH
Lanjutnya “m.amin sebagai penasehat hukum terdakwa berpendapat yang berwenang melakukan penangkapan dan penyidikan terhadap para terdakwa adalah penyidik polri.
” karena para terdakwa tidak melakukan penambangan pada hutan konservasi tersebut. dan penasehat hakim terdakwa
Ia berharap kepada yang mulia majelis hakim yang mengadili para terdakwa dapat memberikan rasa keadilan dan dapat menegakan hukum setegak – tegaknya sesuai semboyan para penegak hukum. fiat justitia ruat caelum, “pungkasnya





































