Medan – Nasionaldetik.com
Kabar gembira bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemko Medan. Sebanyak 8.533 PPPK paruh waktu dipastikan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13. Hal ini setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2026.
Kepastian ini disampaikan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas melalui Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman didampingi Kabag Perencanaan dan Keuangan Setda Kota Medan Berly Syahrizal di Balai Kota Medan, Rabu (11/3/2026).
Wiriya menjelaskan, sebelumnya Pemko Medan menunggu kepastian regulasi dari pemerintah pusat terkait aparatur yang berhak menerima THR. Dalam aturan tersebut disebutkan ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK berhak menerima THR tanpa membedakan PPPK penuh waktu maupun paruh waktu. “Artinya PPPK paruh waktu juga termasuk penerima THR,” kata Wiriya.
Ia menambahkan, bagi PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun, besaran THR diberikan secara proporsional sesuai lama masa kerja. Perhitungannya dengan membagi gaji pokok dalam 12 bulan lalu dikalikan jumlah bulan masa kerja. “Misalnya bekerja empat bulan, maka empat dibagi dua belas dikalikan gaji pokok,” jelasnya.
Wiriya juga meminta PPPK paruh waktu tidak lagi khawatir karena regulasinya sudah jelas. Saat ini Pemko Medan tengah menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai dasar pencairan THR. Setelah Perwal ditandatangani, pembayaran akan dilakukan bersamaan bagi seluruh ASN.
Sementara itu, Plt Kepala BKAD Kota Medan Muhammad Ashari Lubis menambahkan, selain THR, PPPK paruh waktu juga akan menerima gaji ke-13. Ia pun mengimbau seluruh OPD segera mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) agar proses pencairan dapat dipercepat.
Ardiansyah Ginting .
Editor: Nur Kennan Tarigan.





































