8533 Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Pemko Medan, Dipastikan Terima THR dan Gaji Ke 13

Nur Kennan Br Tarigan

- Redaksi

Rabu, 11 Maret 2026 - 12:09 WIB

50166 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan – Nasionaldetik.com

Kabar gembira bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemko Medan. Sebanyak 8.533 PPPK paruh waktu dipastikan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13. Hal ini setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2026.

Kepastian ini disampaikan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas melalui Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman didampingi Kabag Perencanaan dan Keuangan Setda Kota Medan Berly Syahrizal di Balai Kota Medan, Rabu (11/3/2026).

Wiriya menjelaskan, sebelumnya Pemko Medan menunggu kepastian regulasi dari pemerintah pusat terkait aparatur yang berhak menerima THR. Dalam aturan tersebut disebutkan ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK berhak menerima THR tanpa membedakan PPPK penuh waktu maupun paruh waktu. “Artinya PPPK paruh waktu juga termasuk penerima THR,” kata Wiriya.

Ia menambahkan, bagi PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun, besaran THR diberikan secara proporsional sesuai lama masa kerja. Perhitungannya dengan membagi gaji pokok dalam 12 bulan lalu dikalikan jumlah bulan masa kerja. “Misalnya bekerja empat bulan, maka empat dibagi dua belas dikalikan gaji pokok,” jelasnya.

Wiriya juga meminta PPPK paruh waktu tidak lagi khawatir karena regulasinya sudah jelas. Saat ini Pemko Medan tengah menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai dasar pencairan THR. Setelah Perwal ditandatangani, pembayaran akan dilakukan bersamaan bagi seluruh ASN.

Sementara itu, Plt Kepala BKAD Kota Medan Muhammad Ashari Lubis menambahkan, selain THR, PPPK paruh waktu juga akan menerima gaji ke-13. Ia pun mengimbau seluruh OPD segera mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) agar proses pencairan dapat dipercepat.

Ardiansyah Ginting .
Editor: Nur Kennan Tarigan.

Berita Terkait

Direncanakan Besok ,TMMD 128 Kodim 0203/Lkt Dibuka Bupati Langkat
Ahli: Kasus Pengalihan Aset PTPN II Belum Layak Dibawa ke Ranah Pidana
Disaksikan Mentan: PTPN IV PalmCo dan ITS Teken MoU Inovasi Biogasoline Dorong Ketahanan Energi Nasional
Kepala Rutan Tarutung Tegaskan Zero Narkoba, Penipuan Online, dan Judol di Dalam Rutan
Kepala Rutan Tarutung Tegaskan Zero Narkoba, Penipuan Online, dan Judol di Dalam Rutan
Melindungi Infrastruktur Jalan,TMMD 128 Pasar Rawa Gebang Membuat Dua Gorong-gorong
Halal Bi Halal GKR-BRI Dorong Anggota Dapatkan KUR Bank BRI
Pabung Kodim 0203/Lkt Bersama 4 Danramil Tinjau Lokasi Pembukaan TMMD 128 ,Pastikan Kesiapan

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 11:43 WIB

Kementan RI Support 100 persen, Bupati M. Syukur Usulkan Irigasi, Embung, Alsintan dan Cetak Sawah

Sabtu, 18 April 2026 - 10:51 WIB

LAPAS KELAS IIB MUARA BULIAN MELAKSANAKAN KEGIATAN PISAH SAMBUT PEJABAT STRUKTURAL

Sabtu, 18 April 2026 - 06:11 WIB

PWNU Jambi Apresiasi Kapolda atas Keberhasilan Tangkap DPO Bandar Sabu 58 Kg

Jumat, 17 April 2026 - 15:19 WIB

Sumur Minyak Ilegal Driling Batanghari Menuai Sorotan Masyarakat, Di Duga Kebal Hukum 

Jumat, 17 April 2026 - 11:35 WIB

Ketua Pewarta Polrestabes Medan Gelar Jumat Barokah, Silaturahmi Jalan Terus

Kamis, 16 April 2026 - 13:31 WIB

WARGA DESA AUR BERDURI ,GEGER PENEMUAN MAYAT LAKI – LAKI DI RUAS JALAN PT SESRA LAMA 

Kamis, 16 April 2026 - 06:44 WIB

Sebentar Lagi Kodim 0203/Langkat Bersinergi Dengan Pemkab Wujudkan Pembangunan di Wilayah Gebang

Rabu, 15 April 2026 - 09:25 WIB

Kasus 58 Kg Narkoba: Sanksi Oknum, Bukan Copot Kapolda Jambi

Berita Terbaru