Batanghari – nasional detikcom,.Baru Bebas Dua Bulan,Residivis Curanmor Kembali Ditangkap di Muara Bulian kabupaten Batanghari Jambi.
Polisi dari Polsek Muara Bulian mengamankan seorang pelaku pencurian berinisial TN yang merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian lainnya di wilayah Muara Bulian.
Pelaku sendiri di tangkap warga dan langsung di tangani oleh kanit opsnal reskrim polres Batang hari(karena TKP wilayah hukum polsek muara bulian kita kirim ke polsek muara bulian pelaku).ujar kanit opsnal reskrim polres Batang hari ,”wahyudi,”.
Pelaku diketahui baru sekitar dua bulan keluar dari penjara dengan kasus tindak pidana yang sama.
Kanit Reskrim Polsek Muara Bulian, Aiptu Yasin menjelaskan bahwa kejadian bermula saat pelaku TN melakukan pencurian pupuk di salah satu toko milik warga di Muara Bulian. Aksi pelaku dipergoki langsung oleh pemilik toko, kemudian pelaku diamankan oleh warga sekitar.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu karung pupuk serta satu unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter Z yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Berdasarkan laporan warga, pihak Polsek Muara Bulian segera membawa pelaku ke polsek muara bulian untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah dilakukan pendalaman, diketahui bahwa sepeda motor yang digunakan pelaku merupakan hasil curanmor milik warga bernama Hermanto Saputra, warga Teratai, yang sebelumnya melaporkan kehilangan(ke polsek muara bulian) sepeda motornya saat diparkir di teras rumah.
Tidak hanya melakukan curanmor, pelaku TN juga diduga menggunakan kendaraan tersebut untuk melakukan aksi pencurian lainnya, seperti mencuri minyak solar dari mobil tangki yang sedang terparkir(sempat viral di medsos terekam cctv warga) serta mencuri pupuk sawit di toko warga.
Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. Selain itu, terkait pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan pelaku, juga dapat dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya aksi pencurian lain yang dilakukan pelaku.





































