Lapas IIB Muara Bulian Menerima Kunker Badan Pangan Nasional dan Perum Bulog Jambi

REDAKSI NASIONAL DETIK

- Redaksi

Kamis, 5 Maret 2026 - 04:38 WIB

5018 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lapas Kelas IIB Muara Bulian menerima kunjungan kerja dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersama Perum BULOG pada Rabu 04 Maret 2026.

 

Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka memantau proses distribusi serta memastikan kepatuhan terhadap aturan penjualan beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang dipasarkan melalui Kios Pangan Lapas Muara Bulian.

 

Kegiatan monitoring ini bertujuan untuk memastikan bahwa beras subsidi pemerintah benar-benar tersalurkan kepada masyarakat sesuai ketentuan, sekaligus memastikan proses penjualannya mengikuti regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan Perum BULOG.

 

Dalam peninjauan tersebut, perwakilan Bapanas dan BULOG juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses distribusi pangan, mulai dari pengiriman hingga penjualan kepada masyarakat

 

Sementara itu, Kasi Binadik Lapas Muara Bulian, Haszuwan Affandi, yang juga bertindak sebagai penanggung jawab Kios Pangan, menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menjalankan program tersebut sesuai aturan yang berlaku.

 

“Kami sangat mengapresiasi kunjungan pemantauan ini sebagai bentuk sinergi dalam menjaga ketahanan pangan masyarakat. Melalui Kios Pangan ini, kami memastikan seluruh ketentuan dijalankan dengan baik, mulai dari harga penjualan hingga pembatasan jumlah pembelian agar manfaatnya dapat dirasakan secara merata oleh masyarakat,” ujar Haszuwan Affandi.

 

Berdasarkan ketentuan operasional yang dipantau dalam kegiatan tersebut, Kios Pangan Lapas Muara Bulian diwajibkan mengikuti sejumlah aturan dalam penjualan beras SPHP, di antaranya:

1. Standar Harga

Harga Eceran Tertinggi (HET) beras SPHP ditetapkan sebesar Rp65.500 per kemasan (pack) atau setara dengan Rp13.100 per kilogram.

 

2. Batas Maksimal Pembelian

Setiap konsumen hanya diperbolehkan membeli maksimal dua pack beras, guna mencegah terjadinya penimbunan.

 

3. Larangan Penjualan Kembali

Beras SPHP harus dijual langsung kepada konsumen akhir dan tidak diperbolehkan untuk dijual kembali kepada pedagang lain.

 

4. Keutuhan Produk

Beras SPHP tidak boleh dibuka dan dijual secara eceran dalam bentuk curah. Selain itu, beras tersebut juga dilarang dicampur dengan jenis beras lainnya.

 

Pihak Perum BULOG memberikan apresiasi kepada Lapas Muara Bulian atas peran aktifnya dalam membantu menyediakan akses pangan dengan harga terjangkau bagi masyarakat sekitar.

 

 

Berita Terkait

Antisipasi Gangguan, Satlantas Kawal Titik Rawan Macet, Laka, dan Balap Liar
Satresnarkoba Polres Batu Bara Gerak Cepat Tindaklanjuti Video Viral Dugaan Transaksi Narkoba di Indrapura
Satlantas Polres Batu Bara Lakukan Gatur Siang di Jalinsum Simpang Tanah Merah – Kegiatan Aman Lancar
Satlantas Polres Batu Bara Lakukan Peneguran Peraturan Lalu Lintas di Pos Lantas Simpang Empat Lima Puluh – Kegiatan Aman Lancar
Polsek Talawi Lakukan Patroli di Lokasi Strategis Tanjung Tiram – Berikan Rasa Aman dan Sosialisasikan Layanan Call Center 110
Kapolres Batu Bara Hadiri Penandatanganan MoU Komitmen Bersama Polri dan Kejaksaan di Polda Sumut
Prestasi Jadi Penentu: CAT Berstandar Olimpiade Antar 350 Catar Lolos Akpol 2026
Satlantas Polres Batu Bara Lakukan Patroli Blue Light Malam Hari di Jalinsum Indrapura – Kegiatan Aman Lancar

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 05:57 WIB

Buka Pelatihan Barista di Griya Abhipraya “Kedan Kita”, Kabapas Medan Imbau Klien Pemasyarakatan Asah Life Skill dan Semangat Berwirausaha

Kamis, 30 Juli 2026 - 05:44 WIB

PTPN IV Regional I Salurkan Bantuan TJSL Rp 706 Juta untuk Pembangunan Sosial Berkelanjutan

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:28 WIB

Staf Ahli dan Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Apresiasi Layanan dan Program Pembinaan Rutan Kelas I Medan

Rabu, 29 Juli 2026 - 02:31 WIB

Lapas Kelas I Medan Hadirkan Pelayanan Humanis dan Inovatif, Raih Apresiasi Staf Ahli, Staf Khusus, dan Tenaga Ahli Menteri Imipas

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:23 WIB

PTPN IV PalmCo Raih Tiga Penghargaan Tata Kelola, Perkuat Kinerja Operasional dan Efisiensi

Selasa, 28 Juli 2026 - 06:24 WIB

Ketika Kepedulian Menjadi Pengabdian, GM FKPPI Rayon Medan Maimun Hadir Menguatkan Umi Salamah

Selasa, 28 Juli 2026 - 04:13 WIB

Pansus Plasma DPRD Batubara Temui Kementan dan ATR/BPN,Perjuangkan 20 persen Hak Masyarakat

Senin, 27 Juli 2026 - 18:27 WIB

Satlap Tri Cakti Bongkar Penyelundupan Timah Ilegal di Belitung, 229 Kampil dan Perdana 37 Balok Disita

Berita Terbaru