KUTACANE (Rabu, 4/3/2026) – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Aceh Tenggara secara resmi memberikan klarifikasi terkait Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun Anggaran 2024.
Menanggapi isu yang berkembang, Kepala Dinas Kesehatan Aceh Tenggara Rosita Astuti menegaskan bahwa, persoalan yang muncul murni merupakan kendala administratif dan bukan bentuk penyalahgunaan anggaran atau kerugian negara (fraud).
Terkait pemberitaan mengenai rekening dana Non-Kapitasi JKN, Dinkes meluruskan bahwa terdapat 19 rekening yang aktif, bukan 17 sebagaimana isu yang beredar. Pembukaan rekening ini dilakukan semata-mata untuk mendukung kelancaran operasional di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) demi melayani masyarakat.
”Penggunaan dana tersebut murni untuk operasional layanan, bukan kepentingan pribadi. Terkait belum adanya SK Bupati, ini adalah persoalan kelengkapan administratif yang sedang kami tertibkan sesuai rekomendasi BPK,” tulis pernyataan resmi Dinkes Aceh Tenggara.
Dinkes juga menjamin bahwa klaim ke BPJS Kesehatan yang dilakukan oleh 19 Puskesmas dilakukan secara transparan untuk menjamin kesinambungan layanan kesehatan tanpa ada indikasi kerugian negara.
Menanggapi temuan obat dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) kadaluarsa, pihak Dinkes menjelaskan Kondisi ini disebabkan oleh dinamika kebutuhan lapangan dan perubahan pola penyakit di masyarakat. Sebagai langkah konkret, Dinkes telah melakukan:
– Inventarisasi ulang seluruh stok di gudang farmasi dan Puskesmas.
– Pemusnahan sesuai prosedur medis dan lingkungan yang berlaku.
– Perbaikan sistem perencanaan distribusi berbasis data kebutuhan riil di lapangan.
Dinas Kesehatan Aceh Tenggara memandang temuan BPK sebagai fungsi pengawasan yang konstruktif untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah. Pihak dinas menegaskan tidak ada indikasi korupsi dalam temuan tersebut dan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berjalan normal tanpa gangguan.
”Kami berkomitmen menyelesaikan seluruh rekomendasi BPK sesuai batas waktu yang ditentukan. Fokus kami adalah peningkatan Kinerja Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kesehatan pada tahun 2025 dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas,” tutup pernyataan tersebut.
Klarifikasi ini diharapkan dapat meluruskan informasi di tengah publik agar tidak terjadi mispersepsi mengenai integritas pelayanan kesehatan di Kabupaten Aceh Tenggara.
(SF)





































