Tebingtinggi, Nasionaldetik.com
Pemberantasan narkotika terus ditunjukkan oleh Polres Tebingtinggi melalui jajaran Satresnarkoba. Pada Selasa dini hari (3/2/2026), seorang pria berinisial IL (55) yang diketahui sebagai residivis kembali harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.
Diketahui penangkapan dilakukan di Jalan SM Raja Kota Tebingtinggi – Sumut. Pengungkapan ini berawal dari petugas Satresnarkoba yang melaksanakan patroli, saat itu petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa dilokasi tersebut kerap terjadi transaksi narkoba.
“Merespons laporan itu, tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi. Sekira pukul 03.30 WIB, petugas mendapati terduga pelaku yang gerak-geriknya mencurigakan dipinggir jalan”, ungkap Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi AKP Jimmy R. Sitorus, S.H., pada Jumat (20/2).
Tanpa membuang waktu, petugas segera melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan satu plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,81 gram. Selain itu, satu unit handphone turut diamankan sebagai barang bukti.
Petugas kemudian membawa terduga pelaku beserta barang bukti ke Polres Tebingtinggi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(Nur Kennan Tarigan)





































