Tebingtinggi, Nasionaldetik.com
Tim Opsnal Satreskrim Polres Tebingtinggi berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial RAS (16) dan RP (18), yang terjadi di Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi – Sumut.
Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Budi Sihombing, S.H., pada Rabu (18/2/2026), yang menyatakan peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Jumat (13/2) sekitar pukul 04.00 WIB.
“Korban, MDS (43), yang baru pulang bekerja sekitar pukul 00.00 WIB, memarkirkan sepeda motornya didalam rumah sebelum beristirahat. Namun saat terbangun pada dini hari, korban mendapati pintu rumah dalam keadaan terbuka dan sepeda motor miliknya telah hilang”, ujarnya .
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa pencurian ke Polres Tebingtinggi. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan secara intensif.
Pada Selasa (17/2) sekitar pukul 09.30 WIB, petugas memperoleh informasi keberadaan para terduga pelaku di Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi. Petugas kemudian mengamankan kedua orang terduga pelaku saat berada disebuah rumah.
Dari hasil interogasi awal, keduanya mengakui telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban. Petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan menemukan barang bukti sepeda motor tersebut yang disembunyikan disebuah rumah kosong.
Selanjutnya kedua terduga pelaku beserta barang bukti sepeda motor Honda Beat warna biru putih BK 3751 dibawa ke Mapolres Tebingtinggi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana pencurian.
(Nur Kennan Tarigan)





































