Terduga Pelaku Pelemparan Batu Yang Melukai Mata Korban Ditangkap Satreskrim Polres Tebingtinggi

Nur Kennan Br Tarigan

- Redaksi

Rabu, 11 Februari 2026 - 16:21 WIB

50127 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tebingtinggi, Nasionaldetuk.net

Tim Opsnal Satreskrim Polres Tebingtinggi berhasil mengamankan seorang pria berinisial AZ alias Wak Kalimantan (68) yang diduga melakukan pelemparan batu terhadap seorang perempuan di Jalan Abdul Rahim Lubis Kecamatan Padanghilir, Kota Tebingtinggi – Sumut.

Korban diketahui bernama Dhea Amanda Sari Saragih (22), warga Jalan H.A. Bilal Lingkungan V Kelurahan Damar Sari. Kejadian bermula pada Sabtu malam (7/2/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu pelapor Wahyu Saputra (25) bersama korban hendak pulang mengendarai sepeda motor dari arah Jalan Cemara menuju ke arah Jalan Darat. Ketika melintas di Jalan Abdul Rahim Lubis, korban tiba-tiba berteriak kesakitan setelah terkena lemparan batu yang mengenai mata kanannya.

Pelapor kemudian menghentikan sepeda motor dan mendapati mata kanan korban mengalami luka akibat terkena lemparan batu. Korban segera dibawa ke Klinik, namun karena luka pada bagian mata cukup serius, korban dirujuk ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis lebih lanjut.

Menindaklanjuti laporan korban, Tim Opsnal Satreskrim Polres Tebingtinggi melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi serta mencari barang bukti disekitar tempat kejadian perkara. “Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan barang bukti berupa batu kerikil yang dibungkus plastik warna biru dan potongan karet ban di pos jaga yang diduga milik pelaku”, ungkap Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Budi Sihombing, S.H., pada Rabu (11/2).

Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti tersebut, pada Selasa (10/2) sekitar pukul 00.30 WIB, petugas kepolisian mengamankan terduga pelaku di pos jaga tempatnya bekerja di Jalan Abdul Rahim Lubis Kecamatan Padanghilir. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Tebingtinggi guna pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang turut diamankan berupa satu plastik batu kerikil berukuran sedang, satu karet ban dalam, satu jaket loreng, dan satu jaket berwarna merah.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 466 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.

(Nur Kennan Tarigan)

Berita Terkait

Polres Tebingtinggi Tegaskan Tidak Ada Kelangkaan Sembako Jelang Ramadan
Polda Sumut Dan Polres Tebingtinggi Buka Puasa Bersama Forkopimda Dan Tokoh Masyarakat
Polres Tebingtinggi Amankan Sholat Tarawih, Warga Beribadah Dengan Aman
Polres Tebingtinggi Dukung Baksos Yayasan Budha Tzu Chi, 1.000 Paket Sembako Dibagikan Ke Warga
Satgas MBG Monitoring dan Evaluasi Sejumlah SPPG di Kota Tebing Tinggi, Pastikan Kualitas Nutrisi dan Kelengkapan Administrasi
Polres Tebingtinggi Bagikan Takjil Kepada Masyarakat Di Depan Mako Polres
Polres Tebingtinggi Laksanakan Monitoring Dan Pengamanan Di SPBU
Polres Tebingtinggi Bagikan Takjil kepada Masyarakat Di Bulan Suci Ramadhan

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 10:51 WIB

LAPAS KELAS IIB MUARA BULIAN MELAKSANAKAN KEGIATAN PISAH SAMBUT PEJABAT STRUKTURAL

Jumat, 17 April 2026 - 15:19 WIB

Sumur Minyak Ilegal Driling Batanghari Menuai Sorotan Masyarakat, Di Duga Kebal Hukum 

Jumat, 17 April 2026 - 11:35 WIB

Ketua Pewarta Polrestabes Medan Gelar Jumat Barokah, Silaturahmi Jalan Terus

Kamis, 16 April 2026 - 13:31 WIB

WARGA DESA AUR BERDURI ,GEGER PENEMUAN MAYAT LAKI – LAKI DI RUAS JALAN PT SESRA LAMA 

Kamis, 16 April 2026 - 06:44 WIB

Sebentar Lagi Kodim 0203/Langkat Bersinergi Dengan Pemkab Wujudkan Pembangunan di Wilayah Gebang

Rabu, 15 April 2026 - 09:25 WIB

Kasus 58 Kg Narkoba: Sanksi Oknum, Bukan Copot Kapolda Jambi

Senin, 13 April 2026 - 17:13 WIB

DEMI DAPUR ,WARGA RELA MENUNGGU GAS MELON BERJAM- JAM DI SPBU PAL3 MUARA BULIAN

Senin, 13 April 2026 - 04:54 WIB

Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan Minta BPK RI Periksa menyeluruh Laporan Keuangan Pemda Batang Hari Tahun 2025.

Berita Terbaru