Terduga Pelaku Pelemparan Batu Yang Melukai Mata Korban Ditangkap Satreskrim Polres Tebingtinggi

Nur Kennan Br Tarigan

- Redaksi

Rabu, 11 Februari 2026 - 16:21 WIB

50135 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tebingtinggi, Nasionaldetuk.net

Tim Opsnal Satreskrim Polres Tebingtinggi berhasil mengamankan seorang pria berinisial AZ alias Wak Kalimantan (68) yang diduga melakukan pelemparan batu terhadap seorang perempuan di Jalan Abdul Rahim Lubis Kecamatan Padanghilir, Kota Tebingtinggi – Sumut.

Korban diketahui bernama Dhea Amanda Sari Saragih (22), warga Jalan H.A. Bilal Lingkungan V Kelurahan Damar Sari. Kejadian bermula pada Sabtu malam (7/2/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu pelapor Wahyu Saputra (25) bersama korban hendak pulang mengendarai sepeda motor dari arah Jalan Cemara menuju ke arah Jalan Darat. Ketika melintas di Jalan Abdul Rahim Lubis, korban tiba-tiba berteriak kesakitan setelah terkena lemparan batu yang mengenai mata kanannya.

Pelapor kemudian menghentikan sepeda motor dan mendapati mata kanan korban mengalami luka akibat terkena lemparan batu. Korban segera dibawa ke Klinik, namun karena luka pada bagian mata cukup serius, korban dirujuk ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis lebih lanjut.

Menindaklanjuti laporan korban, Tim Opsnal Satreskrim Polres Tebingtinggi melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi serta mencari barang bukti disekitar tempat kejadian perkara. “Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan barang bukti berupa batu kerikil yang dibungkus plastik warna biru dan potongan karet ban di pos jaga yang diduga milik pelaku”, ungkap Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Budi Sihombing, S.H., pada Rabu (11/2).

Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti tersebut, pada Selasa (10/2) sekitar pukul 00.30 WIB, petugas kepolisian mengamankan terduga pelaku di pos jaga tempatnya bekerja di Jalan Abdul Rahim Lubis Kecamatan Padanghilir. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Tebingtinggi guna pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang turut diamankan berupa satu plastik batu kerikil berukuran sedang, satu karet ban dalam, satu jaket loreng, dan satu jaket berwarna merah.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 466 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.

(Nur Kennan Tarigan)

Berita Terkait

Polres Tebingtinggi Tegaskan Tidak Ada Kelangkaan Sembako Jelang Ramadan
Polda Sumut Dan Polres Tebingtinggi Buka Puasa Bersama Forkopimda Dan Tokoh Masyarakat
Polres Tebingtinggi Amankan Sholat Tarawih, Warga Beribadah Dengan Aman
Polres Tebingtinggi Dukung Baksos Yayasan Budha Tzu Chi, 1.000 Paket Sembako Dibagikan Ke Warga
Satgas MBG Monitoring dan Evaluasi Sejumlah SPPG di Kota Tebing Tinggi, Pastikan Kualitas Nutrisi dan Kelengkapan Administrasi
Polres Tebingtinggi Bagikan Takjil Kepada Masyarakat Di Depan Mako Polres
Polres Tebingtinggi Laksanakan Monitoring Dan Pengamanan Di SPBU
Polres Tebingtinggi Bagikan Takjil kepada Masyarakat Di Bulan Suci Ramadhan

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 06:35 WIB

Puluhan Paket Sabu Diungkap di Aceh Tenggara, Syafri Apresiasi Komitmen Kapolres Berantas Narkoba

Rabu, 16 September 2026 - 02:53 WIB

Perkuat Kolaborasi, Kapolres Aceh Tenggara Silaturahmi ke Kemenag dan Tandatangani MoU

Selasa, 15 September 2026 - 17:06 WIB

Puskesmas Deleng Pokhisen Jemput Bola ke Tualang Lama, Perkuat Kelas Ibu Balita Cegah Stunting

Senin, 14 September 2026 - 07:24 WIB

Dari Polres hingga Polsek, Tidak Memberi Ruang Peredaran Sabu: 10 Paket Diamankan di Gusung Batu

Senin, 14 September 2026 - 06:27 WIB

Saku Celana Berisi 37 Paket Sabu, Satu Orang Pengedar Diamankan Polres Aceh Tenggara

Senin, 14 September 2026 - 05:30 WIB

Diduga Ada Pesta di Pekarangan SD Negeri Darul Amin, Siswa Dipulangkan Lebih Awal

Jumat, 11 September 2026 - 06:52 WIB

Bukan Sekadar Olahraga, HKGB ke-74 Pererat Kebersamaan Keluarga Besar Polres Aceh Tenggara dan Forkopimda

Kamis, 10 September 2026 - 06:51 WIB

Marzuan: Jangan Geser MBG dari SPPG ke Kantin Sekolah Tanpa Kajian

Berita Terbaru