KABANJAHE, Tanah KARO –Nasionaldetik.com
Pemerintah Kabupaten Karo melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) memberikan penjelasan terkait perkembangan proses administrasi pemberhentian sementara Kepala Desa (Kades) Pengambatan. Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar bersama pihak terkait. Senin, (2/2)
Kepala Dinas PMD Kabupaten Karo Asmona Perangin-angin menjelaskan bahwa saat ini Pemerintah Daerah masih menunggu jawaban resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait surat permohonan petunjuk teknis yang telah dilayangkan pada 15 Desember lalu.
Kendala Aturan dan Status Hukum Berdasarkan Pasal 45 UU Desa, jika seorang Kepala Desa diberhentikan sementara, maka Sekretaris Desa (Sekdes) seharusnya melaksanakan tugas dan kewajiban Kades sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Namun, kasus di Desa Pengambatan menjadi kompleks karena baik Kepala Desa maupun Sekretaris Desanya sama-sama terjerat permasalahan hukum. Hal ini menimbulkan kekosongan jabatan yang tidak diatur secara spesifik dalam prosedur standar operasional (SOP) biasa.
”Kami sudah bersurat ke Kementerian Dalam Negeri untuk menanyakan siapa yang akan menjadi pelaksana tugas (Plt) jika kondisi seperti ini terjadi (Kades dan Sekdes bermasalah hukum). Kami terus menjalin komunikasi setiap minggu ke Kementerian dan arahan terakhir dari pusat meminta kami untuk bersabar karena proses ini sedang dikaji secara menyeluruh,” ujar Kepala Dinas PMD dalam rapat tersebut.
Upaya Kehati-hatian Pemerintah
Pihak PMD menegaskan bahwa keterlambatan ini bukan karena pembiaran, melainkan bentuk kehati-hatian agar tidak terjadi kesalahan prosedur hukum di kemudian hari.
Pemerintah Kabupaten Karo berkomitmen untuk segera menerbitkan surat keputusan pelaksana tugas segera setelah jawaban dari Kemendagri diterima.
Sebagai perbandingan, Kadis PMD menyebutkan bahwa untuk kasus serupa di Desa Barung Kersap, proses pemberhentian sementaranya telah tuntas dan sudah ditandatangani oleh Bupati Karo karena tidak terkendala hambatan administratif yang sama dengan Desa Pengambatan.
Pemerintah menghimbau masyarakat Desa Pengambatan untuk tetap tenang dan bersabar menunggu proses administrasi yang sedang berjalan di tingkat pusat agar roda pemerintahan desa dapat berjalan kembali sesuai dengan aturan yang berlaku.
Poin Penting dari RDPU
Surat ke Kemendagri: Telah dikirim sejak 15 Desember.
Hambatan Utama: Status hukum Kades dan Sekdes yang terjadi secara bersamaan.
Landasan Hukum: Mengacu pada Pasal 41, 42, dan 45 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Status Desa Lain: Desa Barung Kersap sudah selesai diproses.
(Tim)





































