​Tunggu Arahan Kemendagri, Pemkab Karo Ungkap Kendala Proses Pemberhentian Sementara Kades Pengambatan

Nur Kennan Br Tarigan

- Redaksi

Senin, 2 Februari 2026 - 15:50 WIB

50187 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABANJAHE, Tanah KARO –Nasionaldetik.com

Pemerintah Kabupaten Karo melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) memberikan penjelasan terkait perkembangan proses administrasi pemberhentian sementara Kepala Desa (Kades) Pengambatan. Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar bersama pihak terkait. Senin, (2/2)

​Kepala Dinas PMD Kabupaten Karo Asmona Perangin-angin menjelaskan bahwa saat ini Pemerintah Daerah masih menunggu jawaban resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait surat permohonan petunjuk teknis yang telah dilayangkan pada 15 Desember lalu.

​Kendala Aturan dan Status Hukum Berdasarkan Pasal 45 UU Desa, jika seorang Kepala Desa diberhentikan sementara, maka Sekretaris Desa (Sekdes) seharusnya melaksanakan tugas dan kewajiban Kades sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

​Namun, kasus di Desa Pengambatan menjadi kompleks karena baik Kepala Desa maupun Sekretaris Desanya sama-sama terjerat permasalahan hukum. Hal ini menimbulkan kekosongan jabatan yang tidak diatur secara spesifik dalam prosedur standar operasional (SOP) biasa.

​”Kami sudah bersurat ke Kementerian Dalam Negeri untuk menanyakan siapa yang akan menjadi pelaksana tugas (Plt) jika kondisi seperti ini terjadi (Kades dan Sekdes bermasalah hukum). Kami terus menjalin komunikasi setiap minggu ke Kementerian dan arahan terakhir dari pusat meminta kami untuk bersabar karena proses ini sedang dikaji secara menyeluruh,” ujar Kepala Dinas PMD dalam rapat tersebut.

​Upaya Kehati-hatian Pemerintah

Pihak PMD menegaskan bahwa keterlambatan ini bukan karena pembiaran, melainkan bentuk kehati-hatian agar tidak terjadi kesalahan prosedur hukum di kemudian hari.

Pemerintah Kabupaten Karo berkomitmen untuk segera menerbitkan surat keputusan pelaksana tugas segera setelah jawaban dari Kemendagri diterima.
​Sebagai perbandingan, Kadis PMD menyebutkan bahwa untuk kasus serupa di Desa Barung Kersap, proses pemberhentian sementaranya telah tuntas dan sudah ditandatangani oleh Bupati Karo karena tidak terkendala hambatan administratif yang sama dengan Desa Pengambatan.

​Pemerintah menghimbau masyarakat Desa Pengambatan untuk tetap tenang dan bersabar menunggu proses administrasi yang sedang berjalan di tingkat pusat agar roda pemerintahan desa dapat berjalan kembali sesuai dengan aturan yang berlaku.

​Poin Penting dari RDPU

​Surat ke Kemendagri: Telah dikirim sejak 15 Desember.

​Hambatan Utama: Status hukum Kades dan Sekdes yang terjadi secara bersamaan.

​Landasan Hukum: Mengacu pada Pasal 41, 42, dan 45 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

​Status Desa Lain: Desa Barung Kersap sudah selesai diproses.

(Tim)

Berita Terkait

RUTAN KABANJAHE MENERIMA KUNJUNGAN GBKP KOMISI PENANGGULANGAN HIV/AIDS DAN NAPZA KABANJAHE
Patroli Karhutla di Karo Nihil Titik Api, TNI dan Aparat Terus Siaga
Satlantas Polres Karo Gerak Cepat Tangani Pohon Tumbang di Jalur Medan-Kabanjahe
Sinergi PPP AD Karo: Pererat Silaturahmi Pengurus Rayon Lewat Kopdar di Puncak Gundaling
Gerebek Sarang Narkoba di Kabanjahe, Delapan Orang Diamankan
Polsek Tiganderket Amankan Kegiatan Sambang Warga Bupati Karo di Desa Susuk
Polres Karo Gerebek Cafe Gondrong, Tiga Orang Diamankan dan Dua Puluh Pengunjung Positif Narkoba
Camat Lau Baleng Bangga Atas Dedikasi Brigif TP 37/HS dalam Memperkuat Ketahanan Pangan

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 07:24 WIB

Dari Polres hingga Polsek, Tidak Memberi Ruang Peredaran Sabu: 10 Paket Diamankan di Gusung Batu

Senin, 14 September 2026 - 06:27 WIB

Saku Celana Berisi 37 Paket Sabu, Satu Orang Pengedar Diamankan Polres Aceh Tenggara

Senin, 14 September 2026 - 05:30 WIB

Diduga Ada Pesta di Pekarangan SD Negeri Darul Amin, Siswa Dipulangkan Lebih Awal

Jumat, 11 September 2026 - 06:52 WIB

Bukan Sekadar Olahraga, HKGB ke-74 Pererat Kebersamaan Keluarga Besar Polres Aceh Tenggara dan Forkopimda

Kamis, 10 September 2026 - 06:51 WIB

Marzuan: Jangan Geser MBG dari SPPG ke Kantin Sekolah Tanpa Kajian

Kamis, 10 September 2026 - 06:29 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Pastikan Jajaran Polsek Babul Makmur Tetap Siaga Layani Masyarakat

Kamis, 10 September 2026 - 04:53 WIB

Tak Butuh Waktu Lama, URC Satreskrim Polres Aceh Tenggara Amankan Pelaku Curi Motor

Rabu, 9 September 2026 - 10:44 WIB

Polres Aceh Tenggara Musnahkan 90,97 Gram Sabu dan 4,6 Kilogram Ganja

Berita Terbaru