Heboh Gugatan Rp 119 Triliun PT CMNP, Pengamat : Ini Lucu, Masa Broker yang Digugat ?

Nur Kennan Br Tarigan

- Redaksi

Jumat, 30 Januari 2026 - 15:12 WIB

50117 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Nasionaldetik.net

Jurnalis Pengamat Hukum mengatakan bahwa dari pemantauannya selama ini terkait kasus gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) terhadap MNC atau PT Bhakti Investama. Kata Jurnalis Pengamat Hukum, Hilman Firmansyah dalam keterangannya kepada Wartawan Jumat, (30/1/2026).

“Di simpulkan makin jelas bahwa pihak yang dapat dijadikan tergugat dalam suatu perkara perdata adalah mereka yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut, baik secara langsung maupun tidak langsung,” tegas Hilman.

“Bahwa dalam sidang gugatan perdata senilai Rp 119 triliun yang diajukan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) terhadap Hary Tanoesoedibjo dan sejumlah pihak lainnya,” ujar Hilman.

Bahwa Pihak MNC, Hary Tanoesoedibjo dan sejumlah pihak lainnya bukanlah pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara yang di Gugat oleh PT CMNP.

Dimana perkara ini bermula dari gugatan PT CMNP terhadap sejumlah pihak terkait transaksi Jual-Beli NCD Unibank antara pihak Bank Unibank sebagai Penjual dan pihak PT CMNP sebagai Pembeli yang dilakukan pada tahun 1999 dan yang bertindak sebagai Broker atau Arranger dalam Jual-Beli tersebut pihak PT Bhakti Investama yang kini bernama MNC.

“Jadi Bhakti Investama dan Harry Tanoesoedibjo itu adalah Broker hanya bertindak sebagai perantara yang mempertemukan pihak, sehingga tanggung jawab transaksi tetap berada pada penjual NCD yaitu Unibank dan pembeli utama NCD yaitu PT CMNP,” terangnya.

Hilman menegaskan bahwa PT CMNP menggugat PT Bhakti Investama atau MNC atas wanprestasi atau perbuatan melawan hukum dalam Jual-Beli NCD adalah tindakan salah alamat, karena PT Bhakti Investama atau MNC sebagai Broker tidak memiliki kaitan langsung dengan isi perjanjian materiil.

Dalam perspektif hukum perdata, gagal bayar NCD Unibank merupakan suatu wanprestasi karena lalainya penerbit NCD untuk melaksanakan kewajibannya kepada pemegang NCD sebagaimana diperjanjikan dalam perjanjian penerbitan NCD sehingga jika tidak ada jaminan yang bisa dieksekusi, Pemegang NCD Unibank dalam Hal ini PT CMNP dapat mengajukan gugatan perdata pada pihak Unibank atas dasar wanprestasi sebagaimana dalam Pasal 1243 KUH Perdata.

Kedua, bahwa sangat jelas gagal bayar Negotiable Certificate of Deposit (NCD) atau Sertifikat Deposito Unibank yang dapat diperjualbelikan pada PT CMNP berarti penerbit (Bank) tidak mampu membayar pokok atau bunga saat belum jatuh tempo. PT CMNP sebagai Investor NCD Unibank berisiko kehilangan dana, karena NCD tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan umumnya tidak memiliki agunan, sehingga penyelesaian bergantung pada likuidasi bank.

“Dan Jika bank penerbit seperti Bank Unibank dibubarkan/dilikuidasi, Hak PT CMNP sebagai investor NCD akan dipenuhi dari hasil penjualan aset bank, yang mungkin tidak kembali 100 %,” paparnya.

Bukannya dipenuhi atau di tagihkan pada PT Bhakti Investama atau MNC sebagai Broker Jual-Beli NCD Unibank.

“Lucu juga jika Broker Jual-Beli NCD Unibank seperti PT Bhakti Investama atau MNC digugat,” Ujar Hilman.

“Nanti jika suku bunga pasar naik, harga pasar NCD jika PT CMNP mungkin akan turun jika PT CMNP berencana NCD Unibank untuk menjual lebih awal. lalu kerugiannya dibebankan pada broker ini kan aneh dan menyalahi hukum dan Peraturan,” tambahnya.

Biasanya Pembeli lebih menyukai NCD yang lebih baru diterbitkan Bank Penerbit dengan pembayaran yang lebih tinggi, sehingga NCD seperti NCD milik PT CMNP yang lebih lama mungkin kehilangan nilainya dalam perdagangan.

“Tetapi jika PT CMNP tetap memegangnya hingga jatuh tempo, semua itu tidak masalah, karena PT CMNP tetap akan mendapatkan pengembalian yang dijanjikan,” ujarnya.

Begitu juga terkait Risiko Inflasi:

Ketika inflasi meningkat pesat, bunga tetap dari NCD PT CMNP mungkin kehilangan nilai riilnya, yang tampaknya merupakan pengembalian yang wajar saat ini mungkin tidak dapat mengimbangi kenaikan biaya hidup.

Jadi, meskipun penghasilan NCD yang dimiliki PT CMNP tetap sama, daya belinya dapat menyusut akibat inflansi.

Sumber : Edo

(Nur Kennan Tarigan)

Berita Terkait

Garap Lahan dengan Cara Dibakar, Pria di Kateman Diciduk Polisi
Polri Dampingi Pelajar SMK Taman Siswa 2 Kenali AI, Bekal Hadapi Era Digital
LMK Cawang Usulkan Dana Operasional Naik, Berharap Tak Jadi Anak Tiri Pemprov DKI
Jaga Kamtibmas dengan Hati, Kapolsek Kemayoran Rangkul RT-RW dan Tokoh Masyarakat
Perkuat Kinerja dan Kepedulian, Kapolsek Kemayoran Evaluasi Setiap Fungsi Demi Pelayanan Masyarakat
Apel Pagi Jam Pimpinan, Kapolsek Kemayoran Tekankan Anggota Hadir, Peduli dan Responsif terhadap Masyarakat
Pengamat Tegaskan Percakapan Budi Arie Hanya Pengandaian: Jangan Dipelintir Jadi Agenda Politik*
Sambangi Warga RW 06 Serdang, Kapolsek Kemayoran Perkuat Komunikasi untuk Jaga Kamtibmas

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 13:26 WIB

Wabup Batu Bara Hadiri Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi terhadap rancangan KUPA – PPAS*

Senin, 14 September 2026 - 12:44 WIB

Ketua DPD GM.Pujakesuma Langkat Rinaldi Pimpin Rapat Persiapan Pelantikan Bersama MPO Tumiran Noel

Senin, 14 September 2026 - 11:50 WIB

Wujud Nyata Kepedulian terhadap Kesehatan Warga Binaan, Pemko Tanjungbalai Bersama Lapas Kelas IIB Laksanakan Deteksi Dini Kasus TB dan CKG

Senin, 14 September 2026 - 11:36 WIB

Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Wali Kota Tanjungbalai Tinjau Langsung Penyaluran Bantuan Pangan di Kelurahan Beting Kuala Kapias

Senin, 14 September 2026 - 07:08 WIB

Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Peredaran Pil Ekstasi, Amankan Empat tersangka ,yang Akan edarkan di lokasi THM (Tempat Hiburan Malam )

Senin, 14 September 2026 - 05:55 WIB

*Perkuat Infrastruktur Pertanian dan Perairan, Bupati Batu Bara Kunjungi Kantor BBWS

Senin, 14 September 2026 - 05:27 WIB

Polres Batu Bara Launching Aplikasi SI BARA, Perkuat Pelayanan Publik Berbasis Teknologi

Senin, 14 September 2026 - 04:14 WIB

Kanwil Kemenimipas Sumut Terima Hibah Bangunan dari Masyarakat, Fasilitas Lapas Labuhan Ruku Semakin Lengkap

Berita Terbaru