Kutalimbaru –
Nasionaldetik.com.
Sabtu 24 Januari 2026. Unit Reskrim Polsek kutalimbaru berhasil mengamankan 1(Satu) Orang Laki-laki pelaku ini atas nama
Sopian
Alias tolip(41) warga Komplek perumahan
Romeby II Dusun V A DesaSei Mencirim Kecamatan Kutalimbaru.
Pelaku ini melakukan pencurian Sepeda Motor,di Jalan Baru,
Desa Sei Mencirim Sunggal kecamatan
Medan Sunggal.Pada hari Sabtu 24 Januari 2026 Sekira Pukul 10.30 Wib.
Dasar laporan
Tiga orang korban
1.-Nomor : LP/B/2/I/2026/SPKT/POLSEK KUTALIMBARU/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT
2.-Nomor : LP/B/59/XI/2025/SPKT/POLSEK KUTALIMBARU/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT
3.-Nomor : LP/B/12/III/2025/SPKT/POLSEK KUTALIMBARU/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT
Korban ada tiga orang, atas nama,Hajar Al Vanny ,Nama Dina sagita dan Nama Idah
Resmi membuat laporan ke Polsek kutalimbaru.
Kapolsek Kutalimbaru AKP Idem Sitepu SH,
Melalui Kanit Reskrim, Ipda.Arislus Sinulingga, mengatakan Kronoligis diamankan.pelaku Benar pada hari,Sabtu 24 Januari 2026 Sekira Pukul 10.30 Wib.Team Unit Reskrim Polsekta Kutalimbaru 7.0.Melakukan penyelidikan tentang Kasus Pencurian sepeda .motor di Jalan.Dusun V A Desa Sei,Mencirim Kecamatan Kutalimbaru kabupaten Deli serdang.
Selanjutnya Team Kutalimbaru 7.0 mendapat Informasi tentang keberadaan sebagai pelaku berada di Jalan Baru Desa Sei,Mencirim Kecamatan kutalimbaru.
Selanjutnya Team Kutalimbaru 7.0 yang dipimpin Oleh Kanit Reskrim polsek kutalimbaru Meluncur ke Tkp yang di maksud. Sesampai nya di Tkp, Team tembus pandang dengan 1(Satu) orang laki-laki dengan gerak-gerik yang mencurigakan sedang berdiri di pinggir jalan yang sebagai pelaku pencurian sepeda motor.
Selanjutnya Team berhasil mengamankan Laki-laki tersebut yang mengaku Atas nama Sopian Als Tolip.kemudian Team mengintrogasi Laki-laki tersebut dan mengakui perbuatannya bahwa benar telah mencuri Sepeda.motor sebanyak 7 Tkp di Wil.kum Polsek Kutalimbaru bersama temannya Atas nama.Panggilan Topeng yang mana belum diketahui
keberadannya.
Dan selanjutnya Pelaku Juga mengakui telah melakukan perbuatannya sebanyak 41 Tkp di Wil.kum Polsekta Sunggal.Selanjutnya pelaku menjual Hasil Sepeda.motor hasil curian melalui COD kepada seseorang Atas nama Indra Sebesar Rp.4.500.000 dan pelaku mendapatkan pembagian Sebesar Rp.2.500.000 dan Uang hasil penjualan di pergunakan Pelaku membeli Pakaian dan makan sehari-hari kata Kanit Reskrim Polsek kutalimbaru.
Selanjutnya Tersangka. dan Barang bukti diamankan Reskrim Polsek kutalimbaru adalah 1(Satu) Celana Panjang warna hitam
Pakaian yang dipakai saat mencuri ,1(Satu) Jaket Gudy warna hitam Pakaian yang dipakai saat mencuri,1(Satu) Sepatu Merk Speed Warna Hitam Sepatu yang dibeli dari hasil curian ,1(Satu) Kunci Leter “T”,-1(Satu) buah Anak mata kunci “T” yang terbuat dari besi yang di runcing kan dan 1(Satu) Buah Obeng Alat yang digunakan saat bongkar rumah.
Selanjutnya Tersangka diboyong Ke- Mako Polsekta Kutalimbaru Guna Riksa lanjut. Kata Ipda.arislus sinulingga.
(Edi/Tim)





































