Medan, Nasionaldetik.com.
Percut Sei Tuan, Polsek Medan Tembung menggerebek lokasi yang diduga menjadi sarang peredaran narkoba di bantaran rel kereta api, tepatnya di Jalan Lingga, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, pada Sabtu (17/1/2026) sore hingga malam.
Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi sabu-sabu di kawasan tersebut.
Dalam operasi itu, petugas mengamankan enam orang, satu di antaranya seorang perempuan bernama Yolanda Sari (26). Keenamnya diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba dengan peran berbeda-beda, mulai dari bandar, penjual, kurir, hingga pengguna narkotika.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 15 plastik klip kecil berisi sabu, 6 buah bong, 1 unit timbangan elektrik, uang tunai sebesar Rp560 ribu, 1 unit handphone merek Infinix, 1 buah sekop, 5 korek api, 2 buah batu, serta 1 tas sandang.
Kapolsek Medan Tembung, Kompol Ras Maju Tarigan, mengatakan bahwa hasil pemeriksaan awal mengungkap Rahmad Hidayat Lubis mengaku berperan sebagai bandar yang menjual sabu di lokasi tersebut.
“Barang bukti sabu diperoleh dari seseorang berinisial U, yang berdomisili di Bandar Klippa. Yolanda Sari berperan sebagai penjual, sementara empat orang lainnya merupakan pengguna yang mengonsumsi narkoba di barak-barak yang ada di lokasi,” jelas Kompol Ras Maju Tarigan.
Sebagai tindak lanjut, petugas juga membakar enam barak yang berada di sekitar lokasi dan diduga digunakan sebagai tempat transaksi serta konsumsi narkoba.
Selanjutnya, seluruh tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mako Polsek Medan Tembung untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.(E/TIM)





































