APH Segera Tindak Tegas , Toko Berkedok Counter HP di Cimanggis Diduga Jual Bebas Obat Keras Golongan G

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Rabu, 15 Oktober 2025 - 17:25 WIB

5031 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Nasionaldetik.com,— 14 – 10 – 2025 Kembali toko obat keras daftar G atau toko Pil koplo yang beroperasi dengan kedok counter HP di Jalan Raya Km 30, Jalan Raya Bogor Mekarsari, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, diduga kuat menjadi lokasi peredaran bebas obat keras golongan G dalam jumlah besar. Praktik ilegal ini menimbulkan keresahan masyarakat mengingat obat-obatan tersebut memiliki efek serupa narkotika dan dilarang dijual tanpa resep dokter.

​Berdasarkan investigasi awak media di lokasi, toko tersebut secara terang-terangan menjual obat-obatan berbahaya seperti Hexymer, Tramadol, Reklona, Tryex, dan Zolam. Semua jenis obat ini termasuk dalam Golongan G, yang penggunaannya harus berada di bawah pengawasan ketat dan resep dari dokter berwenang.

​Praktik penjualan ilegal ini dilakukan dengan menyamarkan toko sebagai tempat penjualan dan perbaikan telepon seluler, yang diyakini merupakan upaya untuk mengelabui aparat penegak hukum (APH) dan warga sekitar. Toko ini diduga baru beroperasi sekitar satu bulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Saat dikonfirmasi oleh tim investigasi di lapangan, penjaga toko yang bernama AMAR membenarkan adanya kegiatan tersebut. Namun, ia mengaku hanya ditugaskan menjaga toko dan menyebut nama pemilik, Reza, dan koordinator lapangan, Deni.

​”Toko ini baru buka Pak, baru satu bulan. Kalau saya hanya disuruh jaga toko saja, terus bagaimana enaknya Pak, nanti saya sampaikan sama Bang Reza,” ujar penjaga toko tersebut.

​Dalam upaya menghalangi proses konfirmasi, penjaga toko AMAR dilaporkan memberikan “uang koordinasi” sebesar Rp 10.000 kepada awak media.

​#Potensi Bahaya dan Ancaman Hukuman#

​Perdagangan bebas obat keras golongan G ini dinilai sangat merusak karena efek sampingnya tidak jauh berbeda dengan narkoba, yaitu dapat menurunkan kesadaran dan menjadi salah satu faktor utama pemicu tindak kriminalitas di lingkungan masyarakat.

​Pelaku usaha yang terbukti memperjualbelikan obat-obatan tanpa izin edar dapat dijerat dengan pasal berlapis, termasuk:

​Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
​Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
​Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

#​Seruan Mendesak kepada Aparat Penegak Hukum#

​Masyarakat dan awak media mendesak Polsek Cimanggis, Polres Metro Depok, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan Dinas Kesehatan setempat untuk segera mengambil tindakan tegas.

​Diharapkan APH dapat melakukan penyegelan dan penangkapan terhadap semua pihak yang bertanggung jawab atas peredaran obat keras ilegal ini guna mencegah kerusakan lingkungan sosial dan timbulnya tindak kriminal yang merugikan masyarakat luas.

​Tim Redaksi

Berita Terkait

PNIB, BEM PTNU, dan FMPN Geruduk KPI, Desak Trans7 Segera Dicabut Izin Siarannya! Media Jangan Jadi Alat Perusak Persatuan Indonesia
Program MBG Dinilai Wujudkan Anak Indonesia yang Lebih Sehat dan Cerdas
Prof Dr Sutan Nasomal Stop Program MBG Oleh Presiden RI Sambil Evaluasi Segala Sesuatu Bila Diteruskan “Hentikan Ada Korban”
Teken MoU, APINDO – IMO Indonesia Suarakan Dinamika Dunia Usaha
LBH BEM PTNU SE-NUSANTARA: Tayangan Trans7 Bukan Sekadar Konten, Melainkan Dugaan Kejahatan Naratif yang Terstruktur
Jaksa Agung Lakukan Mutasi Besar-besaran pada Oktober 2025, Tunjuk 17 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ini Nama-namanya!
Pagar Nusa UNUSIA Desak KPI Transparan Usut Kasus Xpose Uncensored, Tolak Sanksi Ringan
PNIB Kecam Keras dan Ajak Boycott Trans7 atas Penayangan Narasi yang Melecehkan Kiai dan Pondok Pesantren Lirboyo

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 22:42 WIB

KEPALA DESA HAJRAN MENGUCAPKAN SELAMAT HARI SANTRI NASIONAL 

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:06 WIB

Sambut Hari Jadi Humas Polri ke-74, Polres Pesawaran Gelar Donor Darah Serentak sebagai Wujud Kepedulian Sosial

Rabu, 22 Oktober 2025 - 16:53 WIB

SPPG Polres Pesawaran Resmi Diluncurkan, Pemkab Siap Sukseskan Program Gizi Nasional

Rabu, 22 Oktober 2025 - 16:46 WIB

Ketua NU Batanghari hadiri upacara hari santri nasional 2025 di pondok pesantren Zulhijjah.

Rabu, 22 Oktober 2025 - 16:44 WIB

Peringati Hari Santri Nasional, Bupati Pesawaran Ajak Santri Jadi Pelaku Peradaban Dunia

Rabu, 22 Oktober 2025 - 16:28 WIB

Masyarakat Adat Halangan Ratu Nilai Pemasangan Plang oleh PTPN I Regional 7 Tidak Tepat Lokasi

Selasa, 21 Oktober 2025 - 10:13 WIB

Elemen Mahasiswa Banten Gelar Diskusi Evaluasi 1 Tahun Kinerja Pemerintahan Prabowo–Gibran, Bersama LMND dan SEMPRO

Selasa, 21 Oktober 2025 - 09:54 WIB

Korps Marinir Gelar Dua Event Besar di Pesawaran: Marines Aquathlon & Grasstrack Championship 2025

Berita Terbaru