8533 Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Pemko Medan, Dipastikan Terima THR dan Gaji Ke 13

Nur Kennan Br Tarigan

- Redaksi

Rabu, 11 Maret 2026 - 12:09 WIB

50169 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan – Nasionaldetik.com

Kabar gembira bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemko Medan. Sebanyak 8.533 PPPK paruh waktu dipastikan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13. Hal ini setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2026.

Kepastian ini disampaikan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas melalui Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman didampingi Kabag Perencanaan dan Keuangan Setda Kota Medan Berly Syahrizal di Balai Kota Medan, Rabu (11/3/2026).

Wiriya menjelaskan, sebelumnya Pemko Medan menunggu kepastian regulasi dari pemerintah pusat terkait aparatur yang berhak menerima THR. Dalam aturan tersebut disebutkan ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK berhak menerima THR tanpa membedakan PPPK penuh waktu maupun paruh waktu. “Artinya PPPK paruh waktu juga termasuk penerima THR,” kata Wiriya.

Ia menambahkan, bagi PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun, besaran THR diberikan secara proporsional sesuai lama masa kerja. Perhitungannya dengan membagi gaji pokok dalam 12 bulan lalu dikalikan jumlah bulan masa kerja. “Misalnya bekerja empat bulan, maka empat dibagi dua belas dikalikan gaji pokok,” jelasnya.

Wiriya juga meminta PPPK paruh waktu tidak lagi khawatir karena regulasinya sudah jelas. Saat ini Pemko Medan tengah menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai dasar pencairan THR. Setelah Perwal ditandatangani, pembayaran akan dilakukan bersamaan bagi seluruh ASN.

Sementara itu, Plt Kepala BKAD Kota Medan Muhammad Ashari Lubis menambahkan, selain THR, PPPK paruh waktu juga akan menerima gaji ke-13. Ia pun mengimbau seluruh OPD segera mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) agar proses pencairan dapat dipercepat.

Ardiansyah Ginting .
Editor: Nur Kennan Tarigan.

Berita Terkait

Ikrar Bebas Narkoba dan HP Digelorakan, Kakanwil Ditjenpas Sumut: Perubahan Dimulai dari Hal Kecil
Korban KDRT Pekanbaru Kecewa, Tuntutan 3 Tahun Dinilai Terlalu Ringan
Kapolda Riau Tekankan Pendekatan Humanis, Kunci Bangun Kepercayaan Publik di Era Digital
Seminar Inspiratif PPNM: Strategi Meningkatkan Daya Saing dan Daya Tarik Sekolah Nasrani di Mata Masyarakat
Pekerjaan Fisik TMMD 128 Kodim 0203/Lkt Terus Dikebut,Hasilnya Sudah Kelihatan
Ini Dia Progres TMMD 128 Kodim 0203/Langkat di Desa Pasar Rawa
Rehab RTLH ,Satgas TMMD 128 Kodim 0203/Lkt Wujudkan Hidup Sehat Ibu Rida Wahyuni,Hasilnya 32%
Pembangunan Jembatan di Desa Pasar Rawa Gebang Langkat,Wujud Nyata TNI Membantu Mengatasi Kesulitan Masyarakat ,Hasilnya 20%

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 07:16 WIB

Ikrar Bebas Narkoba dan HP Digelorakan, Kakanwil Ditjenpas Sumut: Perubahan Dimulai dari Hal Kecil

Kamis, 23 April 2026 - 06:17 WIB

Korban KDRT Pekanbaru Kecewa, Tuntutan 3 Tahun Dinilai Terlalu Ringan

Kamis, 23 April 2026 - 04:48 WIB

Kapolda Riau Tekankan Pendekatan Humanis, Kunci Bangun Kepercayaan Publik di Era Digital

Kamis, 23 April 2026 - 04:31 WIB

Seminar Inspiratif PPNM: Strategi Meningkatkan Daya Saing dan Daya Tarik Sekolah Nasrani di Mata Masyarakat

Kamis, 23 April 2026 - 04:28 WIB

Pekerjaan Fisik TMMD 128 Kodim 0203/Lkt Terus Dikebut,Hasilnya Sudah Kelihatan

Kamis, 23 April 2026 - 04:24 WIB

Rehab RTLH ,Satgas TMMD 128 Kodim 0203/Lkt Wujudkan Hidup Sehat Ibu Rida Wahyuni,Hasilnya 32%

Kamis, 23 April 2026 - 04:23 WIB

Pembangunan Jembatan di Desa Pasar Rawa Gebang Langkat,Wujud Nyata TNI Membantu Mengatasi Kesulitan Masyarakat ,Hasilnya 20%

Kamis, 23 April 2026 - 02:40 WIB

Mengendarai Randis Babinsa,Forkopimda Langkat Bersama Dansatgas Tinjau Sasaran Fisik TMMD 128

Berita Terbaru