WARGA SUNGAI BAUNG KERAP MENCURI AKHIRNYA DI TANGKAP PIHAK BERWAJIB

REDAKSI NASIONAL DETIK

- Redaksi

Selasa, 10 Maret 2026 - 16:36 WIB

50530 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batanghari – nasional detikcom,.Baru Bebas Dua Bulan,Residivis Curanmor Kembali Ditangkap di Muara Bulian kabupaten Batanghari Jambi.

 

 

 

Polisi dari Polsek Muara Bulian mengamankan seorang pelaku pencurian berinisial TN yang merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian lainnya di wilayah Muara Bulian.

 

 

Pelaku sendiri di tangkap warga dan langsung di tangani oleh kanit opsnal reskrim polres Batang hari(karena TKP wilayah hukum polsek muara bulian kita kirim ke polsek muara bulian pelaku).ujar kanit opsnal reskrim polres Batang hari ,”wahyudi,”.

 

 

Pelaku diketahui baru sekitar dua bulan keluar dari penjara dengan kasus tindak pidana yang sama.

 

 

Kanit Reskrim Polsek Muara Bulian, Aiptu Yasin menjelaskan bahwa kejadian bermula saat pelaku TN melakukan pencurian pupuk di salah satu toko milik warga di Muara Bulian. Aksi pelaku dipergoki langsung oleh pemilik toko, kemudian pelaku diamankan oleh warga sekitar.

 

 

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu karung pupuk serta satu unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter Z yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

 

 

Berdasarkan laporan warga, pihak Polsek Muara Bulian segera membawa pelaku ke polsek muara bulian untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

 

Setelah dilakukan pendalaman, diketahui bahwa sepeda motor yang digunakan pelaku merupakan hasil curanmor milik warga bernama Hermanto Saputra, warga Teratai, yang sebelumnya melaporkan kehilangan(ke polsek muara bulian) sepeda motornya saat diparkir di teras rumah.

 

 

Tidak hanya melakukan curanmor, pelaku TN juga diduga menggunakan kendaraan tersebut untuk melakukan aksi pencurian lainnya, seperti mencuri minyak solar dari mobil tangki yang sedang terparkir(sempat viral di medsos terekam cctv warga) serta mencuri pupuk sawit di toko warga.

 

 

Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. Selain itu, terkait pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan pelaku, juga dapat dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

 

 

Saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya aksi pencurian lain yang dilakukan pelaku.

Berita Terkait

Wujudkan Kemandirian, Warga Binaan Wanita Lapas Labuhan Ruku Asah Kreativitas Merajut Tas
Antisipasi Gangguan, Satlantas Kawal Titik Rawan Macet, Laka, dan Balap Liar
Satresnarkoba Polres Batu Bara Gerak Cepat Tindaklanjuti Video Viral Dugaan Transaksi Narkoba di Indrapura
Satlantas Polres Batu Bara Lakukan Gatur Siang di Jalinsum Simpang Tanah Merah – Kegiatan Aman Lancar
Satlantas Polres Batu Bara Lakukan Peneguran Peraturan Lalu Lintas di Pos Lantas Simpang Empat Lima Puluh – Kegiatan Aman Lancar
Polsek Talawi Lakukan Patroli di Lokasi Strategis Tanjung Tiram – Berikan Rasa Aman dan Sosialisasikan Layanan Call Center 110
Kapolres Batu Bara Hadiri Penandatanganan MoU Komitmen Bersama Polri dan Kejaksaan di Polda Sumut
Prestasi Jadi Penentu: CAT Berstandar Olimpiade Antar 350 Catar Lolos Akpol 2026

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:17 WIB

DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi Sigap Bantu Antar Warga ke Rumah Sakit

Jumat, 31 Juli 2026 - 01:20 WIB

Koramil 07/Cipayung Gelar Patroli Malam Cegah Tawuran dan Kenakalan Remaja

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:59 WIB

Sudah Habiskan Rp3,7 Miliar ‎Aktivis Lembaga Aliansi Banten Menggugat ( ABM ) Pertanyakan Belanja Sewa Hotel di Dindik Banten

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:32 WIB

Kapolres Indragiri Hilir Bersama PJU Cek Bank Pohon dan Berikan Hadiah Pohon kepada Personel yang Berulang Tahun

Selasa, 28 Juli 2026 - 06:12 WIB

Sidak Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Dinilai Hanya Formalitas, Proyek Pengurugan Diduga Ilegal di Desa Sukaasih Kembali Berjalan

Selasa, 28 Juli 2026 - 01:21 WIB

Afifudin alias Bang Opik Resmi Pimpin DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi Gantikan Ade Gentong

Senin, 27 Juli 2026 - 14:06 WIB

Resmi Sandang Gelar Doktor, Pembina DPW IWO Indonesia Dr. Yuda Ganda Putra Tegaskan Pentingnya Pers Berbasis Ilmu Pengetahuan dan Integritas

Senin, 27 Juli 2026 - 09:48 WIB

DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi Soroti Jalan Rusak Parah di Ruas Sukahurip–Tambelang, Desak Pemkab Segera Bertindak

Berita Terbaru