Polsek Payung Tangkap Perempuan Diduga Pengedar Sabu dan Ganja di Tiganderket

Nur Kennan Br Tarigan

- Redaksi

Jumat, 6 Maret 2026 - 12:10 WIB

50125 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Karo, Nasionaldetik.com

– Personel Polsek Payung, jajaran Polres Tanah Karo, berhasil mengamankan seorang perempuan yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan ganja di Desa Temburun, Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo, Kamis(5/3) sekitar pukul 12.30 WIB.

Perempuan tersebut berinisial LPG (44), warga Desa Temburun, Kecamatan Tiganderket. Ia diamankan petugas saat berada di pinggir jalan di desa tersebut setelah sebelumnya personel kepolisian melakukan penyelidikan.

Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H, S.I.K, M. Si, melalui Kasat Resnarkoba AKP J.H Pardede, S.H, menjelaskan bahwa penangkapan bermula saat personel Polsek Payung melakukan kegiatan kepolisian di wilayah tersebut.

“Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja serta beberapa peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika,” ujar Pardede, Jumat(6/3) siang di Mapolres.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa tujuh paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat netto 0,40 gram serta tiga paket narkotika jenis ganja dalam keadaan lembab dengan berat netto 25,09 gram. Selain itu turut diamankan 18 plastik klip kosong berles merah, satu pipet plastik yang digunakan sebagai skop, satu timbangan elektrik, uang tunai Rp30 ribu, satu plastik assoy warna hitam, satu plastik hijau bertuliskan Milo, satu unit handphone Android merek OPPO warna biru, serta satu rantang plastik warna kuning.

Setelah penangkapan, tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya,tersangka di jerat Pasal 114 ayat (1)
Pasal 609 ayat (1) huruf A
Pasal 111 ayat (1)
serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (2) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karo.

“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama sama membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing masing,” pungkasnya.
#polrestanahkaro
#kapolrestanahkaro
#humaspolrestanahkaro
#satresnarkobapolrestanahkaro

(Nur Kennan Tarigan)

Berita Terkait

Masih Suasana Lebaran, Bhabinkamtibmas Polres Tanah Karo Sambangi Masjid Pererat Silaturahmi Dengan Warga
Polsek Barusjahe dan Warga Gotong Royong Rawat Jembatan Lau Basam
Laporan Kemacetan Tetap Ditindak Lanjuti, Respons Cepat Polisi di Jalur Merek–Sidikalang
Bupati Karo Sambut Kapolda Sumut Lakukan Peninjauan OPS Ketupat Toba 2026, Pastikan Pengamanan Lebaran Berjalan Maksimal
Kapolda Sumut Sapa Warga di Mikie Holiday, Kehangatan Polisi di Tengah Pengamanan Lebaran
Kapolda Sumut Tinjau Langsung Ops Ketupat Toba 2026 di Berastagi, Pastikan Pengamanan Lebaran Berjalan Maksimal
Operasi Ketupat Toba 2026 – Jangan Lengah, Jaga Barang Anda
Rutan Kabanjahe Laksanakan Rapat Dinas Guna Perkuat Integritas, Kredibilitas Dan Persiapan HBP Tahun 2026

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 05:16 WIB

Sambut HBP ke-62, Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku Gelar Razia Insidentil, Pastikan Bersih Narkoba dan Praktik Penipuan Lodes

Kamis, 23 April 2026 - 19:53 WIB

Pembuatan Dua Gorong-gorong di Desa Pasar Rawa,Satgas TMMD Mencegah Banjir

Kamis, 23 April 2026 - 19:51 WIB

Pekerjaan Peningkatan Jalan Penghubung Antar Dusun di Desa Pasar Rawa Terus Dikebut,Ini Hasilnya

Kamis, 23 April 2026 - 19:50 WIB

Satgas TMMD Tunjukkan Kepedulian , Berikan Pelayanan Kesehatan Door To Door kepada Warga Desa Pasar Rawa

Kamis, 23 April 2026 - 19:44 WIB

Tanamkan Nilai Agama Sejak Dini, Satgas TMMD Ajari Anak-anak Desa Pasar Rawa Mengaji

Kamis, 23 April 2026 - 09:55 WIB

Ikrar Zero Halinar, Lapas Labuhan Ruku Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, HP Ilegal, dan Pungli

Kamis, 23 April 2026 - 07:16 WIB

Ikrar Bebas Narkoba dan HP Digelorakan, Kakanwil Ditjenpas Sumut: Perubahan Dimulai dari Hal Kecil

Kamis, 23 April 2026 - 06:17 WIB

Korban KDRT Pekanbaru Kecewa, Tuntutan 3 Tahun Dinilai Terlalu Ringan

Berita Terbaru