Satresnarkoba Polres Tanah Karo Tangkap Dua Tersangka Sabu di Tigapanah

Nur Kennan Br Tarigan

- Redaksi

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:15 WIB

5013 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo, Nasionaldetik.com

– Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua orang tersangka berhasil diamankan dalam sebuah penggerebekan yang dilakukan di Desa Bunuraya, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo.

Penangkapan tersebut terjadi pada Selasa(3/3/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah rumah milik salah satu tersangka.

Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba AKP J.H. Pardede, S.H. menjelaskan bahwa dalam operasi tersebut petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka masing-masing berinisial RPS(52), perempuan, petani, warga Desa Bunuraya, serta MT(30), laki laki, petani yang juga merupakan warga desa yang sama.

“Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, personel Unit II Satresnarkoba langsung melakukan penindakan,” ujar AKP Pardede, Kamis(5/3) pagi di Mapolres.

Saat dilakukan penggerebekan di rumah tersangka RPS, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan peredaran narkotika. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat netto 2,55 gram.

Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa dua plastik klip kosong berles merah, satu pipet plastik runcing, satu timbangan elektrik, uang tunai Rp350.000, potongan kertas tisu putih, satu tas samping warna pink serta satu unit telepon genggam Android merek Samsung warna pink.

Setelah penangkapan dan pengamanan barang bukti, kedua tersangka langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan lebih lanjut.

AKP Pardede menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karo.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (2) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” jelasnya.

Polres Tanah Karo juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungannya, guna bersama-sama memerangi peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Karo.
#polrestanahkaro
#kapolrestanahkaro
#humaspolrestanahkaro
#satresnarkobapolrestanahkaro

(Nur Kennan Tarigan)

Berita Terkait

Masih Suasana Lebaran, Bhabinkamtibmas Polres Tanah Karo Sambangi Masjid Pererat Silaturahmi Dengan Warga
Polsek Barusjahe dan Warga Gotong Royong Rawat Jembatan Lau Basam
Laporan Kemacetan Tetap Ditindak Lanjuti, Respons Cepat Polisi di Jalur Merek–Sidikalang
Bupati Karo Sambut Kapolda Sumut Lakukan Peninjauan OPS Ketupat Toba 2026, Pastikan Pengamanan Lebaran Berjalan Maksimal
Kapolda Sumut Sapa Warga di Mikie Holiday, Kehangatan Polisi di Tengah Pengamanan Lebaran
Kapolda Sumut Tinjau Langsung Ops Ketupat Toba 2026 di Berastagi, Pastikan Pengamanan Lebaran Berjalan Maksimal
Operasi Ketupat Toba 2026 – Jangan Lengah, Jaga Barang Anda
Rutan Kabanjahe Laksanakan Rapat Dinas Guna Perkuat Integritas, Kredibilitas Dan Persiapan HBP Tahun 2026

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 05:16 WIB

Sambut HBP ke-62, Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku Gelar Razia Insidentil, Pastikan Bersih Narkoba dan Praktik Penipuan Lodes

Kamis, 23 April 2026 - 19:53 WIB

Pembuatan Dua Gorong-gorong di Desa Pasar Rawa,Satgas TMMD Mencegah Banjir

Kamis, 23 April 2026 - 19:51 WIB

Pekerjaan Peningkatan Jalan Penghubung Antar Dusun di Desa Pasar Rawa Terus Dikebut,Ini Hasilnya

Kamis, 23 April 2026 - 19:50 WIB

Satgas TMMD Tunjukkan Kepedulian , Berikan Pelayanan Kesehatan Door To Door kepada Warga Desa Pasar Rawa

Kamis, 23 April 2026 - 19:44 WIB

Tanamkan Nilai Agama Sejak Dini, Satgas TMMD Ajari Anak-anak Desa Pasar Rawa Mengaji

Kamis, 23 April 2026 - 09:55 WIB

Ikrar Zero Halinar, Lapas Labuhan Ruku Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, HP Ilegal, dan Pungli

Kamis, 23 April 2026 - 07:16 WIB

Ikrar Bebas Narkoba dan HP Digelorakan, Kakanwil Ditjenpas Sumut: Perubahan Dimulai dari Hal Kecil

Kamis, 23 April 2026 - 06:17 WIB

Korban KDRT Pekanbaru Kecewa, Tuntutan 3 Tahun Dinilai Terlalu Ringan

Berita Terbaru