Lapas IIB Muara Bulian Menerima Kunker Badan Pangan Nasional dan Perum Bulog Jambi

REDAKSI NASIONAL DETIK

- Redaksi

Kamis, 5 Maret 2026 - 04:38 WIB

5019 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lapas Kelas IIB Muara Bulian menerima kunjungan kerja dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersama Perum BULOG pada Rabu 04 Maret 2026.

 

Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka memantau proses distribusi serta memastikan kepatuhan terhadap aturan penjualan beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang dipasarkan melalui Kios Pangan Lapas Muara Bulian.

 

Kegiatan monitoring ini bertujuan untuk memastikan bahwa beras subsidi pemerintah benar-benar tersalurkan kepada masyarakat sesuai ketentuan, sekaligus memastikan proses penjualannya mengikuti regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan Perum BULOG.

 

Dalam peninjauan tersebut, perwakilan Bapanas dan BULOG juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses distribusi pangan, mulai dari pengiriman hingga penjualan kepada masyarakat

 

Sementara itu, Kasi Binadik Lapas Muara Bulian, Haszuwan Affandi, yang juga bertindak sebagai penanggung jawab Kios Pangan, menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menjalankan program tersebut sesuai aturan yang berlaku.

 

“Kami sangat mengapresiasi kunjungan pemantauan ini sebagai bentuk sinergi dalam menjaga ketahanan pangan masyarakat. Melalui Kios Pangan ini, kami memastikan seluruh ketentuan dijalankan dengan baik, mulai dari harga penjualan hingga pembatasan jumlah pembelian agar manfaatnya dapat dirasakan secara merata oleh masyarakat,” ujar Haszuwan Affandi.

 

Berdasarkan ketentuan operasional yang dipantau dalam kegiatan tersebut, Kios Pangan Lapas Muara Bulian diwajibkan mengikuti sejumlah aturan dalam penjualan beras SPHP, di antaranya:

1. Standar Harga

Harga Eceran Tertinggi (HET) beras SPHP ditetapkan sebesar Rp65.500 per kemasan (pack) atau setara dengan Rp13.100 per kilogram.

 

2. Batas Maksimal Pembelian

Setiap konsumen hanya diperbolehkan membeli maksimal dua pack beras, guna mencegah terjadinya penimbunan.

 

3. Larangan Penjualan Kembali

Beras SPHP harus dijual langsung kepada konsumen akhir dan tidak diperbolehkan untuk dijual kembali kepada pedagang lain.

 

4. Keutuhan Produk

Beras SPHP tidak boleh dibuka dan dijual secara eceran dalam bentuk curah. Selain itu, beras tersebut juga dilarang dicampur dengan jenis beras lainnya.

 

Pihak Perum BULOG memberikan apresiasi kepada Lapas Muara Bulian atas peran aktifnya dalam membantu menyediakan akses pangan dengan harga terjangkau bagi masyarakat sekitar.

 

 

Berita Terkait

Wujudkan Kemandirian, Warga Binaan Wanita Lapas Labuhan Ruku Asah Kreativitas Merajut Tas
Antisipasi Gangguan, Satlantas Kawal Titik Rawan Macet, Laka, dan Balap Liar
Satresnarkoba Polres Batu Bara Gerak Cepat Tindaklanjuti Video Viral Dugaan Transaksi Narkoba di Indrapura
Satlantas Polres Batu Bara Lakukan Gatur Siang di Jalinsum Simpang Tanah Merah – Kegiatan Aman Lancar
Satlantas Polres Batu Bara Lakukan Peneguran Peraturan Lalu Lintas di Pos Lantas Simpang Empat Lima Puluh – Kegiatan Aman Lancar
Polsek Talawi Lakukan Patroli di Lokasi Strategis Tanjung Tiram – Berikan Rasa Aman dan Sosialisasikan Layanan Call Center 110
Kapolres Batu Bara Hadiri Penandatanganan MoU Komitmen Bersama Polri dan Kejaksaan di Polda Sumut
Prestasi Jadi Penentu: CAT Berstandar Olimpiade Antar 350 Catar Lolos Akpol 2026

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:17 WIB

DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi Sigap Bantu Antar Warga ke Rumah Sakit

Jumat, 31 Juli 2026 - 01:20 WIB

Koramil 07/Cipayung Gelar Patroli Malam Cegah Tawuran dan Kenakalan Remaja

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:59 WIB

Sudah Habiskan Rp3,7 Miliar ‎Aktivis Lembaga Aliansi Banten Menggugat ( ABM ) Pertanyakan Belanja Sewa Hotel di Dindik Banten

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:32 WIB

Kapolres Indragiri Hilir Bersama PJU Cek Bank Pohon dan Berikan Hadiah Pohon kepada Personel yang Berulang Tahun

Selasa, 28 Juli 2026 - 06:12 WIB

Sidak Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Dinilai Hanya Formalitas, Proyek Pengurugan Diduga Ilegal di Desa Sukaasih Kembali Berjalan

Selasa, 28 Juli 2026 - 01:21 WIB

Afifudin alias Bang Opik Resmi Pimpin DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi Gantikan Ade Gentong

Senin, 27 Juli 2026 - 14:06 WIB

Resmi Sandang Gelar Doktor, Pembina DPW IWO Indonesia Dr. Yuda Ganda Putra Tegaskan Pentingnya Pers Berbasis Ilmu Pengetahuan dan Integritas

Senin, 27 Juli 2026 - 09:48 WIB

DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi Soroti Jalan Rusak Parah di Ruas Sukahurip–Tambelang, Desak Pemkab Segera Bertindak

Berita Terbaru