RAJAWALI JATIM AJAK MASYARAKAT AWAL PROSES HUKUM KASUS PERUSAKAN LAHAN DI PAMEKASAN”

REDAKSI NASIONAL DETIK

- Redaksi

Jumat, 20 Februari 2026 - 16:23 WIB

5095 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.net— 20 Februarri 2026 Kasus perusakan lahan warga yang tercatat di Polres Pamekasan selama 5 bulan belum menunjukkan kemajuan menuju tahap penyidikan. Hal ini mendapat sorotan dari Dewan Pimpinan Wilayah Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (DPW RAJAWALI) Jawa Timur yang menyoroti aspek hukum dan perlunya penegakan aturan yang transparan.

Dalam konteks hukum Indonesia, perusakan lahan dapat dikenai sanksi berdasarkan beberapa aturan. Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang tindak pidana perusakan secara umum, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan atau denda maksimal Rp4.500. Selain itu, jika kasus berkaitan dengan lahan yang termasuk kawasan hutan atau memiliki nilai ekologis penting, dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang mengatur tentang penanganan perusakan sumber daya alam secara terorganisir atau berdampak luas.

Ketua DPW RAJAWALI Jawa Timur, Sujatmiko, menyatakan, “Kasus yang terjeda dalam waktu lama seperti ini berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum. Berdasarkan Pasal 406 KUHP, setiap tindakan perusakan barang atau hak milik orang lain yang dilakukan dengan sengaja harus segera ditindaklanjuti dengan proses hukum yang jelas. Jika ada keterkaitan dengan kawasan yang dilindungi, maka UU No.18 Tahun 2013 juga harus menjadi dasar evaluasi bagi aparat penegak hukum.” Tegasnya. Jumat (20/02/26).

DPW RAJAWALI juga menekankan pentingnya alat bukti yang kuat dan independensi aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini. “Publik berharap proses hukum berjalan tanpa tekanan apapun. Alat bukti yang dikumpulkan harus menjadi landasan utama untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk penetapan tersangka jika ada cukup indikasi pelanggaran,” tambah Sujatmiko.

Organisasi ini juga mengimbau agar pihak berwenang segera memberikan kepastian hukum bagi korban dan masyarakat umum. “Kami akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan memastikan informasi yang disampaikan kepada publik bersifat transparan dan akurat,” pungkas orang nomor satu di DPW RAJAWALI Jawa Timur

Publisher : TIM/RED
Prenulis : TIM RAJAWALI

Berita Terkait

Melerai Perkelahian, Anggota Bapera Batu Bara Dibacok Senjata Tajam: Pelaku Langsung Diringkus Polisi
Polres Karo Gerebek Cafe Gondrong, Tiga Orang Diamankan dan Dua Puluh Pengunjung Positif Narkoba
Polresta Deli Serdang Bekuk Dua orang Pengedar Narkoba di Pagar Merbau
Bekuk Pengedar Narkoba, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang amankan Barang Bukti
Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Empat Kasus Peredaran Narkotika, Empat Tersangka Diamankan
Polres Batu Bara Amankan Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Sinergi Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 325 Kilogram Sabu Asal Tailan di Lhokseumawe
Kinerja Profesional Polsek Bosar Maligas Bersinar, Unit Reskrim Cepat Ungkap Kasus Pencurian Kabel Tembaga di KEK Sei Mangkei

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 15:00 WIB

Kapolres Bireuen Hadiri Kegiatan Masa Ta’aruf dan Baitul Arqam Mahasiswa Baru UMMAH

Minggu, 30 Agustus 2026 - 03:20 WIB

Kapolres Bireuen Ajak Mahasiswa Universitas Almuslim Jadi Mitra Polri Jaga Kamtibmas

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:19 WIB

Kapolda Aceh Sampaikan Duka Mendalam atas Meninggalnya Anggota POM TNI Saat Pengejaran Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Berita Terbaru