Polemik PT Indomas Mitra Teknik: Antara Sarikat Buruh dan Ancaman Polusi di Mardingding

Nur Kennan Br Tarigan

- Redaksi

Rabu, 11 Februari 2026 - 07:45 WIB

501,256 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MARDINGDING, Tanah Karo Nasionaldetik.net

Operasional PT Indomas Mitra Teknik kini berada di bawah sorotan tajam. Perusahaan yang berlokasi di wilayah Mardingding ini tidak hanya menghadapi tuntutan internal dari serikat pekerja terkait Perjanjian Kerja Bersama (PKB), tetapi juga desakan warga Desa Mardingding terkait dugaan pencemaran lingkungan yang mulai mengancam kesehatan masyarakat( Mardinding Karo 11 Februari 2026)

Merespons aksi massa yang terjadi, Pihak Manajemen PT Indomas Mitra Teknik melalui Manajer, Sdr. Guntur, langsung mengambil langkah birokrasi dengan menyurati Pihak Kecamatan Mardingding, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karo, hingga Kapolsek Mardingding. Langkah ini diambil guna meminta atensi khusus serta memfasilitasi pertemuan dengan pihak PUK F.SPTI-K.SPSI di bawah pimpinan Sopian Milala.

Dalam pertemuan terbatas yang digelar di dalam area pabrik, lima orang utusan perwakilan pekerja diterima langsung oleh Manajer Guntur dengan didampingi Kapolsek Mardingding. Hasil perundingan sementara menyepakati bahwa semua pihak kini menunggu surat keputusan dari Camat Mardingding untuk mengatur jadwal duduk bersama antara pengurus SPSI “lama” dan “baru”.

Di luar urusan ketenagakerjaan, PT Indomas Mitra Teknik kini menghadapi “bom waktu” sosial. Warga Desa Mardingding, khususnya yang bermukim di Dusun Mandin, mulai menyuarakan kegelisahan mereka secara terbuka. Persoalannya serius: Polusi udara dan dugaan limbah cair.

Masyarakat melaporkan bahwa aktivitas perusahaan telah mengakibatkan polusi udara yang menyebabkan gangguan pernapasan. Warga mempertanyakan tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility) yang dinilai tidak sebanding dengan risiko kesehatan yang mereka tanggung.

​”Kehadiran perusahaan seharusnya menjadi berkah, bukan musibah bagi kesehatan warga. Kami mempertanyakan bagaimana sistem pengelolaan limbah mereka,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Secara hukum, jika dugaan pencemaran ini terbukti, PT Indomas Mitra Teknik dapat terjerat pelanggaran berat terhadap UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

​Tanggung Jawab Mutlak: Perusahaan wajib menjamin bahwa sisa produksi (emisi udara dan limbah cair) tidak melampaui baku mutu lingkungan.

​Sanksi Pidana & Perdata: Pasal 98 UU 32/2009 menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, udara emisi, atau baku mutu air dapat dipidana dengan penjara paling singkat 3 tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar.

​Kewajiban CSR: Sesuai UU No. 40 Tahun 2007, perusahaan wajib melaksanakan tanggung jawab sosial, terutama bagi masyarakat terdampak langsung di sekitar wilayah operasi.

Kini bola panas ada di tangan Pemerintah Kecamatan dan Dinas Tenaga Kerja Karo. Publik menuntut transparansi dalam pertemuan yang akan dijadwalkan nanti. Tidak hanya soal “siapa yang bekerja”, tapi juga soal “bagaimana perusahaan bekerja” tanpa merusak lingkungan.

Kehadiran investasi di Kabupaten Karo memang diperlukan, namun tidak boleh dibayar dengan rusaknya paru-paru warga Dusun Mandin. Manajemen PT Indomas Mitra Teknik ditantang untuk membuktikan komitmen mereka terhadap lingkungan hidup sebelum eskalasi massa semakin membesar.

Jonson Tarigan
Editor: Nur Kennan Tarigan

Berita Terkait

Masih Suasana Lebaran, Bhabinkamtibmas Polres Tanah Karo Sambangi Masjid Pererat Silaturahmi Dengan Warga
Polsek Barusjahe dan Warga Gotong Royong Rawat Jembatan Lau Basam
Laporan Kemacetan Tetap Ditindak Lanjuti, Respons Cepat Polisi di Jalur Merek–Sidikalang
Bupati Karo Sambut Kapolda Sumut Lakukan Peninjauan OPS Ketupat Toba 2026, Pastikan Pengamanan Lebaran Berjalan Maksimal
Kapolda Sumut Sapa Warga di Mikie Holiday, Kehangatan Polisi di Tengah Pengamanan Lebaran
Kapolda Sumut Tinjau Langsung Ops Ketupat Toba 2026 di Berastagi, Pastikan Pengamanan Lebaran Berjalan Maksimal
Operasi Ketupat Toba 2026 – Jangan Lengah, Jaga Barang Anda
Rutan Kabanjahe Laksanakan Rapat Dinas Guna Perkuat Integritas, Kredibilitas Dan Persiapan HBP Tahun 2026

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 11:57 WIB

Kepala Rutan Tarutung Tegaskan Zero Narkoba, Penipuan Online, dan Judol di Dalam Rutan

Minggu, 19 April 2026 - 11:48 WIB

Kepala Rutan Tarutung Tegaskan Zero Narkoba, Penipuan Online, dan Judol di Dalam Rutan

Sabtu, 18 April 2026 - 11:38 WIB

Melindungi Infrastruktur Jalan,TMMD 128 Pasar Rawa Gebang Membuat Dua Gorong-gorong

Sabtu, 18 April 2026 - 08:21 WIB

Pabung Kodim 0203/Lkt Bersama 4 Danramil Tinjau Lokasi Pembukaan TMMD 128 ,Pastikan Kesiapan

Jumat, 17 April 2026 - 17:20 WIB

Sinergi Taktis Brimob dan Polda Sumut Matangkan Sispamkota Lewat Tactical Floor Game

Jumat, 17 April 2026 - 17:18 WIB

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Grebek Sarang Narkoba di Klambir V, 3 Orang Diamankan

Jumat, 17 April 2026 - 17:08 WIB

Satresnarkoba Polres Palas Tangkap Seorang Pengedar dengan Barang Bukti Sabu

Jumat, 17 April 2026 - 17:04 WIB

Brimob Polda Sumut Tampil Humanis dan Profesional, Kawal Penyampaian Aspirasi di Kantor Gubernur dengan Aman dan Kondusif

Berita Terbaru