Polemik PT Indomas Mitra Teknik: Antara Sarikat Buruh dan Ancaman Polusi di Mardingding

Nur Kennan Br Tarigan

- Redaksi

Rabu, 11 Februari 2026 - 07:45 WIB

501,772 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MARDINGDING, Tanah Karo Nasionaldetik.net

Operasional PT Indomas Mitra Teknik kini berada di bawah sorotan tajam. Perusahaan yang berlokasi di wilayah Mardingding ini tidak hanya menghadapi tuntutan internal dari serikat pekerja terkait Perjanjian Kerja Bersama (PKB), tetapi juga desakan warga Desa Mardingding terkait dugaan pencemaran lingkungan yang mulai mengancam kesehatan masyarakat( Mardinding Karo 11 Februari 2026)

Merespons aksi massa yang terjadi, Pihak Manajemen PT Indomas Mitra Teknik melalui Manajer, Sdr. Guntur, langsung mengambil langkah birokrasi dengan menyurati Pihak Kecamatan Mardingding, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karo, hingga Kapolsek Mardingding. Langkah ini diambil guna meminta atensi khusus serta memfasilitasi pertemuan dengan pihak PUK F.SPTI-K.SPSI di bawah pimpinan Sopian Milala.

Dalam pertemuan terbatas yang digelar di dalam area pabrik, lima orang utusan perwakilan pekerja diterima langsung oleh Manajer Guntur dengan didampingi Kapolsek Mardingding. Hasil perundingan sementara menyepakati bahwa semua pihak kini menunggu surat keputusan dari Camat Mardingding untuk mengatur jadwal duduk bersama antara pengurus SPSI “lama” dan “baru”.

Di luar urusan ketenagakerjaan, PT Indomas Mitra Teknik kini menghadapi “bom waktu” sosial. Warga Desa Mardingding, khususnya yang bermukim di Dusun Mandin, mulai menyuarakan kegelisahan mereka secara terbuka. Persoalannya serius: Polusi udara dan dugaan limbah cair.

Masyarakat melaporkan bahwa aktivitas perusahaan telah mengakibatkan polusi udara yang menyebabkan gangguan pernapasan. Warga mempertanyakan tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility) yang dinilai tidak sebanding dengan risiko kesehatan yang mereka tanggung.

​”Kehadiran perusahaan seharusnya menjadi berkah, bukan musibah bagi kesehatan warga. Kami mempertanyakan bagaimana sistem pengelolaan limbah mereka,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Secara hukum, jika dugaan pencemaran ini terbukti, PT Indomas Mitra Teknik dapat terjerat pelanggaran berat terhadap UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

​Tanggung Jawab Mutlak: Perusahaan wajib menjamin bahwa sisa produksi (emisi udara dan limbah cair) tidak melampaui baku mutu lingkungan.

​Sanksi Pidana & Perdata: Pasal 98 UU 32/2009 menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, udara emisi, atau baku mutu air dapat dipidana dengan penjara paling singkat 3 tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar.

​Kewajiban CSR: Sesuai UU No. 40 Tahun 2007, perusahaan wajib melaksanakan tanggung jawab sosial, terutama bagi masyarakat terdampak langsung di sekitar wilayah operasi.

Kini bola panas ada di tangan Pemerintah Kecamatan dan Dinas Tenaga Kerja Karo. Publik menuntut transparansi dalam pertemuan yang akan dijadwalkan nanti. Tidak hanya soal “siapa yang bekerja”, tapi juga soal “bagaimana perusahaan bekerja” tanpa merusak lingkungan.

Kehadiran investasi di Kabupaten Karo memang diperlukan, namun tidak boleh dibayar dengan rusaknya paru-paru warga Dusun Mandin. Manajemen PT Indomas Mitra Teknik ditantang untuk membuktikan komitmen mereka terhadap lingkungan hidup sebelum eskalasi massa semakin membesar.

Jonson Tarigan
Editor: Nur Kennan Tarigan

Berita Terkait

RUTAN KABANJAHE MENERIMA KUNJUNGAN GBKP KOMISI PENANGGULANGAN HIV/AIDS DAN NAPZA KABANJAHE
Patroli Karhutla di Karo Nihil Titik Api, TNI dan Aparat Terus Siaga
Satlantas Polres Karo Gerak Cepat Tangani Pohon Tumbang di Jalur Medan-Kabanjahe
Sinergi PPP AD Karo: Pererat Silaturahmi Pengurus Rayon Lewat Kopdar di Puncak Gundaling
Gerebek Sarang Narkoba di Kabanjahe, Delapan Orang Diamankan
Polsek Tiganderket Amankan Kegiatan Sambang Warga Bupati Karo di Desa Susuk
Polres Karo Gerebek Cafe Gondrong, Tiga Orang Diamankan dan Dua Puluh Pengunjung Positif Narkoba
Camat Lau Baleng Bangga Atas Dedikasi Brigif TP 37/HS dalam Memperkuat Ketahanan Pangan

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 06:35 WIB

Puluhan Paket Sabu Diungkap di Aceh Tenggara, Syafri Apresiasi Komitmen Kapolres Berantas Narkoba

Rabu, 16 September 2026 - 02:53 WIB

Perkuat Kolaborasi, Kapolres Aceh Tenggara Silaturahmi ke Kemenag dan Tandatangani MoU

Selasa, 15 September 2026 - 17:06 WIB

Puskesmas Deleng Pokhisen Jemput Bola ke Tualang Lama, Perkuat Kelas Ibu Balita Cegah Stunting

Senin, 14 September 2026 - 07:24 WIB

Dari Polres hingga Polsek, Tidak Memberi Ruang Peredaran Sabu: 10 Paket Diamankan di Gusung Batu

Senin, 14 September 2026 - 06:27 WIB

Saku Celana Berisi 37 Paket Sabu, Satu Orang Pengedar Diamankan Polres Aceh Tenggara

Senin, 14 September 2026 - 05:30 WIB

Diduga Ada Pesta di Pekarangan SD Negeri Darul Amin, Siswa Dipulangkan Lebih Awal

Jumat, 11 September 2026 - 06:52 WIB

Bukan Sekadar Olahraga, HKGB ke-74 Pererat Kebersamaan Keluarga Besar Polres Aceh Tenggara dan Forkopimda

Kamis, 10 September 2026 - 06:51 WIB

Marzuan: Jangan Geser MBG dari SPPG ke Kantin Sekolah Tanpa Kajian

Berita Terbaru