Komisi Informasi Sumut Kabulkan Sengketa, Dua Kades Madina Wajib Buka APBDes dan SPJ

Nur Kennan Br Tarigan

- Redaksi

Selasa, 27 Januari 2026 - 15:49 WIB

50140 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, ~Nasionaldetik.com
Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara kembali menegaskan prinsip keterbukaan informasi publik dengan mengabulkan sengketa informasi yang diajukan warga, Muhammad Amarullah, terhadap dua kepala desa di Kabupaten Mandailing Natal.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka pada Selasa, 27 Januari 2026, dengan memerintahkan Kepala Desa Huta Baringin dan Kepala Desa Singengu Julu membuka dokumen keuangan desa kepada Pemohon.

Majelis Komisioner menyatakan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), Perubahan APBDes (P-APBDes), serta Surat Pertanggungjawaban (SPJ) merupakan informasi publik terbuka yang wajib tersedia setiap saat.

Sengketa informasi ini bermula ketika Pemohon mengajukan permintaan informasi kepada PPID kedua desa pada 22 September 2025, dengan meminta salinan resmi dokumen keuangan desa Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

Namun, pemerintah desa hanya memberikan tautan foto spanduk APBDes tanpa menyerahkan dokumen resmi sebagaimana dimohonkan. Keberatan tertulis yang diajukan Pemohon pada 8 Oktober 2025 pun tidak direspons hingga melewati batas waktu yang ditentukan undang-undang.

Karena hak atas informasi publik tidak terpenuhi, Pemohon menempuh jalur penyelesaian sengketa melalui Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Dalam proses persidangan, kedua Termohon tercatat dua kali mangkir dari sidang pemeriksaan pada 13 dan 20 Januari 2026 tanpa alasan sah maupun konfirmasi resmi.

Majelis Komisioner menilai sikap tersebut mencerminkan tidak adanya itikad baik dalam menjalankan kewajiban sebagai badan publik, sekaligus mengabaikan proses hukum penyelesaian sengketa informasi.

Dalam pertimbangan hukumnya, Komisi Informasi menegaskan bahwa pemerintah desa merupakan badan publik sebagaimana diatur Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dokumen APBDes, P-APBDes, dan SPJ dinyatakan tidak termasuk informasi yang dikecualikan Pasal 17 UU KIP karena berkaitan langsung dengan pengelolaan keuangan negara di tingkat desa.

Fakta bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2023 dan 2024 memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia justru memperkuat kewajiban keterbukaan, bukan menjadi alasan penutupan informasi.

Dalam amar putusannya, Komisi Informasi mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian dan memerintahkan kedua kepala desa menyerahkan salinan dokumen keuangan desa secara lengkap, sah, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Putusan tersebut bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan oleh Termohon sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Informasi tentang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

Pemohon, Muhammad Amarullah, menilai putusan ini sebagai penegasan bahwa dana desa adalah uang rakyat yang pengelolaannya wajib transparan dan dapat diawasi publik.

“Desa adalah badan publik. Dana desa adalah uang rakyat. Tidak ada alasan hukum untuk menutup dokumen keuangan dari masyarakat,” tegasnya.

Sebagai langkah lanjutan, Pemohon menyatakan akan mengajukan permohonan eksekusi putusan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila Termohon tidak melaksanakan amar putusan Komisi Informasi secara sukarela.

Menurutnya, mekanisme eksekusi melalui PTUN merupakan hak hukum Pemohon sengketa informasi sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, guna memastikan putusan Komisi Informasi tidak berhenti sebatas formalitas.

“Jika putusan ini diabaikan, maka PTUN menjadi jalur konstitusional untuk memastikan hak publik atas informasi tetap terlindungi,” ujar Muhammad Amarullah.

Pemohon berharap langkah hukum tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh pemerintah desa agar tidak lagi menutup akses informasi keuangan yang menjadi hak masyarakat.

(Nur Kennan Tarigan).

Berita Terkait

Ahli: Kasus Pengalihan Aset PTPN II Belum Layak Dibawa ke Ranah Pidana
Disaksikan Mentan: PTPN IV PalmCo dan ITS Teken MoU Inovasi Biogasoline Dorong Ketahanan Energi Nasional
Kepala Rutan Tarutung Tegaskan Zero Narkoba, Penipuan Online, dan Judol di Dalam Rutan
Kepala Rutan Tarutung Tegaskan Zero Narkoba, Penipuan Online, dan Judol di Dalam Rutan
Melindungi Infrastruktur Jalan,TMMD 128 Pasar Rawa Gebang Membuat Dua Gorong-gorong
Halal Bi Halal GKR-BRI Dorong Anggota Dapatkan KUR Bank BRI
Pabung Kodim 0203/Lkt Bersama 4 Danramil Tinjau Lokasi Pembukaan TMMD 128 ,Pastikan Kesiapan
Sinergi Taktis Brimob dan Polda Sumut Matangkan Sispamkota Lewat Tactical Floor Game

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 01:14 WIB

Danrem 051/Wkt Pimpin Sertijab Dua Dandim di Depok

Jumat, 10 April 2026 - 10:51 WIB

Ketua Pemuda Tangsel Bersatu Aprilyandi, Serukan Anti Anarkis Pelajar dan Gen Z Jaga Kebersamaan

Jumat, 10 April 2026 - 10:31 WIB

Jaga Anarkisme, M. Aprilyandi: Pelajar dan Pemuda Harus Bersatu Ciptakan Kamtibmas

Kamis, 26 Maret 2026 - 15:50 WIB

Patroli KRYD Polsek Karawaci di Kencarkan,Kejahatan Jalan dan Rumsong Jadi Sasaran

Minggu, 15 Maret 2026 - 13:16 WIB

Relawan Jurpala & Kosmi Konsisten Bantu Pemudik

Minggu, 15 Maret 2026 - 13:13 WIB

DPW IWO -I Banten Bangun Konsolidasi bersama DPD IWO-I Pandeglang Perkuat Solidaritas Antar Pengurus

Jumat, 13 Maret 2026 - 15:58 WIB

Jawara Mudik 2026: BKKBN Banten Hadirkan Layanan untuk Pemudik

Kamis, 12 Maret 2026 - 06:12 WIB

Pasca Lebaran Kejari Kabupaten Tangerang Akan Digedor Massa: Kasus PNKR yang Menggantung Memicu Gelombang Tekanan Publik

Berita Terbaru