Aceh Tenggara – Evaluasi terhadap pengelolaan keuangan daerah menjadi salah satu agenda DPRK Aceh Tenggara dalam rapat paripurna masa sidang III 2026, Kamis (27/08/2026).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRK Aceh Tenggara Denny Febrian Roza itu membahas pertanggungjawaban pelaksanaan APBK 2025.
Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tenggara tidak menghadiri rapat karena menjalankan agenda di luar daerah.
Pemerintah kabupaten diwakili Sekretaris Daerah Aceh Tenggara Yusrizal bersama jajaran pejabat daerah.
Denny mengatakan, pembahasan pertanggungjawaban APBK merupakan bagian penting untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berlangsung transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“Pertanggungjawaban pelaksanaan APBK bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif dan ketentuan perundang-undangan,” kata Denny dalam rapat paripurna, Kamis.
Menurut dia, APBK merupakan sumber daya daerah yang harus dipastikan pelaksanaannya memberikan manfaat bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Ia berharap pembahasan memberikan gambaran menyeluruh mengenai pelaksanaan APBK 2025, mulai dari pendapatan, belanja, pembiayaan hingga capaian program pembangunan.
Pemkab Paparkan Program 2025
Sementara itu, Yusrizal menyampaikan sejumlah program telah dijalankan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara sepanjang 2025, termasuk penguatan ekonomi masyarakat dan pembangunan infrastruktur.
Pemerintah daerah juga menangani dampak bencana hidrometeorologi melalui pemulihan, perbaikan rumah warga, pengusulan jaminan hidup bagi korban, normalisasi sungai, serta pemulihan ekonomi masyarakat terdampak.
“Pemkab Agara juga sudah melakukan upaya percepatan pembangunan infrastruktur tahan bencana, jalan, jembatan, tanggul serta penataan ruang,” ujar Yusrizal saat membacakan sambutan Bupati.
Dalam kesempatan tersebut, Yusrizal menyebut laporan keuangan APBK 2025 telah disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Ia juga menyampaikan Aceh Tenggara kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan pemerintah daerah.
Selanjutnya, DPRK akan membahas pertanggungjawaban APBK 2025 sebagai bagian dari proses evaluasi pelaksanaan anggaran sebelum ditetapkan menjadi qanun.
(Syafri Selian)





































