KARO – Sebuah operasi gabungan dilakukan Kepolisian Resor Karo dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Karo pada Sabtu (22/8/2026) dini hari, menyasar Cafe Gondrong yang berlokasi di Dusun Sembekan, Desa Lau Pengulu, Kecamatan Mardingding, Kabupaten Karo. Razia yang berlangsung sekitar pukul 02.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Karo, AKP Joni H. Pardede.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan tiga pria berinisial B (39), M (46), dan JS alias Gondrong (48), yang dikenal sebagai pengusaha cafe sekaligus target utama operasi karena diduga kuat terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika di lokasi itu. Dari hasil penggeledahan, ditemukan delapan butir diduga ekstasi dengan berat total 3,72 gram, masing-masing terdiri dari lima butir berlogo Tik Tok dan tiga butir bertuliskan Marvel. Selain itu, aparat juga menyita empat plastik klip, satu unit handphone merek Vivo, serta uang tunai Rp5.400.000.
Kapolres Karo, AKBP Pebriandi Haloho, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen pihak kepolisian untuk memberantas peredaran narkotika, terutama di wilayah perbatasan Karo dengan Aceh Tenggara. Menurutnya, letak Cafe Gondrong yang strategis namun jauh dari pusat kota membuat lokasi tersebut kerap dimanfaatkan sebagai tempat peredaran narkoba. Ia juga menyampaikan bahwa cafe ini sebenarnya sudah pernah digerebek sebelumnya, namun kembali menjalankan aktivitas dan kini kembali harus berurusan dengan hukum.
Selain mengamankan pemilik dan dua orang lainnya, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap 24 orang pengunjung cafe, yang terdiri dari 10 laki-laki dan 14 perempuan. Dari hasil tes urine, delapan laki-laki dan dua belas perempuan terbukti positif menggunakan narkoba. Seluruh pengunjung positif langsung didata dan proses asesmen dilanjutkan melalui koordinasi dengan BNNK Karo.
Ketiga tersangka kini menghadapi penyidikan lebih lanjut dengan sangkaan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas ilegal serupa di wilayah hukum mereka, dan tindakan tegas sesuai ketentuan akan terus dilakukan demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkotika.
Laporan : Nur Kennan Br, Tarigan





































