Keluarga Almarhum Satria Aritonang Tuntut Hak Klien, Honor Advokat Rp 40 Juta Diminta Dikembalikan

NASIONAL DETIK NET

- Redaksi

Senin, 18 Mei 2026 - 11:56 WIB

5011 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langkat, 16 Mei 2026 – Keluarga almarhum Satria Aritonang yang berasal dari Namo Sialang, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, mendatangi kantor advokat Muhammad Fitri Adi S.H di Jalan Proklamasi No. 13B, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Sabtu (16/5). Mereka menyatakan tuntutan pengembalian uang jasa sebesar Rp 40 juta yang telah dibayarkan untuk penanganan kasus meninggalnya Satria Aritonang. Kedatangan keluarga tersebut menjadi perhatian masyarakat sekitar, seiring lantangnya suara mereka meminta hak sebagai klien.

D. Simanjuntak, kerabat korban, menyebutkan bahwa keluarga telah berulang kali meminta kejelasan terkait perkembangan kasus yang telah berlangsung selama sembilan bulan terakhir. Menurutnya, tidak ada langkah konkret dari pengacara dalam upaya mencari keadilan bagi almarhum Satria. “Kami sudah menunggu hampir sembilan bulan, tapi tidak ada kejelasan maupun bukti nyata penanganan kasus dari pengacara,” ujarnya.

Ayah kandung Satria, Minton Aritonang, mengatakan pihak keluarga merasa kecewa dan dirugikan akibat minimnya pendampingan hukum yang dilakukan pengacara. Ia menegaskan, keluarga terpaksa menempuh jalur ini karena janji pengawalan kasus hingga ke pengadilan tidak terpenuhi sesuai dengan kesepakatan dalam surat kuasa. “Kami berharap uang kami dikembalikan. Tidak ada satu pun saksi yang dihadirkan selama kasus ini berjalan. Janji advokat tidak ditepati,” kata Minton.

Berdasarkan penuturan keluarga, kendala utama sejak awal adalah kurangnya komunikasi dan transparansi yang diberikan oleh pengacara kepada mereka. Keluarga menduga tugas advokat yang seharusnya mengawal kasus hingga tuntas tidak dijalankan sebagaimana dijanjikan. D. Simanjuntak menambahkan, mereka berkali-kali mendatangi kantor pengacara untuk menanyakan kelanjutan kasus, namun tidak mendapat jawaban pasti. “Kami sudah meminta penjelasan berulang kali. Sampai saat ini belum pernah ada pertemuan di pengadilan dan kami tidak tahu apa saja yang sudah dilakukan oleh pengacara,” sebutnya.

Dalam sistem hukum di Indonesia, hubungan antara pengacara dan klien dilandasi surat kuasa dan kontrak kerja yang mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak. Bila salah satu pihak tidak melaksanakan kewajiban, dapat dikategorikan wanprestasi. Dalam kasus ini, keluarga menilai advokat Muhammad Fitri Adi S.H telah melanggar perjanjian. “Kami sudah membayar penuh biaya yang diminta. Tapi hasilnya nihil, jadi kami menuntut agar dana kami dikembalikan. Ini hak klien dan sudah ada landasan hukumnya,” ucap Minton Aritonang.

Mahkamah Agung sendiri telah mengeluarkan sejumlah putusan yang memuat pengacara wajib mengembalikan biaya jasa jika terbukti wanprestasi. Salah satunya adalah Putusan Nomor 1988 K/Pdt/2024. Dalam putusan tersebut, advokat diwajibkan mengembalikan honorarium dan biaya operasional kepada klien jika tidak memenuhi kewajibannya sesuai kontrak. Hal ini juga diperkuat dengan ketentuan dalam Pasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menjadi pijakan semua ahli hukum dalam perkara sengketa jasa hukum.

Terhadap tuntutan ini, pihak Muhammad Fitri Adi S.H belum memberikan penjelasan resmi. Hingga berita ini ditulis, tim mencoba menghubungi pihak advokat untuk meminta keterangan terkait dugaan wanprestasi yang disampaikan keluarga Satria Aritonang, namun panggilan telepon dan pesan singkat belum mendapat respons. Sementara itu, pihak keluarga tetap berpegang pada tuntutannya dan menunggu itikad baik pengacara agar dapat menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.

Akibat dari peristiwa ini, tidak sedikit masyarakat sekitar yang turut memberikan perhatian. Sebagian warga yang mengenal keluarga almarhum menilai persoalan ini mencerminkan keresahan banyak orang kecil ketika berhadapan dengan sistem hukum yang kerap dirasa berat sebelah. Seorang warga, Syafril, mengatakan banyak masyarakat di daerah yang kemudian ragu memilih jasa advokat karena kasus seperti ini. “Mereka jadi takut, sudah keluar uang banyak, tapi tidak ada hasil. Keadilan malah makin jauh,” katanya.

Kasus yang dialami keluarga Satria Aritonang kini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih hati-hati dalam memilih jasa hukum. Selain itu, kasus ini juga mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap kinerja advokat agar benar-benar bertanggung jawab dan profesional dalam menjalankan tugasnya. Keluarga berharap langkah mereka menuntut pengembalian uang jasa ini dapat membangunkan para penegak hukum untuk menegakkan standar etika profesi dan melindungi hak-hak klien secara konsisten. Hingga saat ini, keluarga menegaskan bahwa tuntutan pengembalian dana adalah bentuk upaya mencari keadilan yang masih terus diperjuangkan. (TIM)

Berita Terkait

Mantan Warga Binaan Bongkar Fakta: Tuduhan “Napi Jadi Raja Kecil” di Rutan Tanjung Pura Dinilai Hoaks dan Fitnah Sensasional
Sambut Hari Bakti Pemasyarakatan, Rutan Tanjung Pura Gelar Razia Gabungan Bersama APH, Tegaskan Nol Toleransi Barang Terlarang
Bupati Syah Afandin Santuni 65 Santri Ulumul Quran di Penghujung Ramadhan
Seminar Kebangsaan Kelompok Eks. Jemaah Islamiyah (JI) di wilayah Binjai–Langkat Usung Tema Persatuan dan Penolakan Ekstremisme
Perehapan Jembatan Gantung Perintis Desa Empus di Langkat Selesai Dikerjakan, Dukung Kelancaran Akses Warga
Syah Afandin Ajak ASN Fokus 30 Desa Wisata, Serahkan Santunan dan Damkar di Apel Gabungan
Wabup Tiorita Hadiri Capping Day Akbid Langkat Angkatan XXIV
Bupati Langkat Dorong Sinergi Realisasikan Pokir DPRD 2026

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:30 WIB

Kuasa Hukum dr. Paulus Minta Polisi Tuntaskan Laporan Dugaan Penipuan, Soroti Penanganan Perkara Utang Piutang

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:28 WIB

Staf Ahli dan Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Apresiasi Layanan dan Program Pembinaan Rutan Kelas I Medan

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:23 WIB

PTPN IV PalmCo Raih Tiga Penghargaan Tata Kelola, Perkuat Kinerja Operasional dan Efisiensi

Selasa, 28 Juli 2026 - 06:24 WIB

Ketika Kepedulian Menjadi Pengabdian, GM FKPPI Rayon Medan Maimun Hadir Menguatkan Umi Salamah

Selasa, 28 Juli 2026 - 04:13 WIB

Pansus Plasma DPRD Batubara Temui Kementan dan ATR/BPN,Perjuangkan 20 persen Hak Masyarakat

Senin, 27 Juli 2026 - 18:27 WIB

Satlap Tri Cakti Bongkar Penyelundupan Timah Ilegal di Belitung, 229 Kampil dan Perdana 37 Balok Disita

Senin, 27 Juli 2026 - 16:27 WIB

Sejak Tengah Malam Ucapan Terus Berdatangan, Puncak HUT ke 39 Ferdy Sanjaya Sembiring Ditutup dengan Doa Tulus Ratusan Anak Yatim

Minggu, 26 Juli 2026 - 07:06 WIB

Tak Sekadar Memberi Bantuan, GRIB Jaya Kota Medan Selamatkan Masa Depan Dua Anak dan Hidupkan Kembali Harapan Sang Ayah

Berita Terbaru