Pesta Malam di Tempat Karaoke Berujung Penangkapan, Dua Terduga Pengguna Ekstasi Diamankan Satnarkoba Polres Karo

Nur Kennan Br Tarigan

- Redaksi

Sabtu, 14 Maret 2026 - 09:59 WIB

50171 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Karo, Nasionaldetik.com

– Aktivitas hiburan malam di salah satu tempat karaoke di kawasan Berastagi mendadak berubah ketika personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo melakukan penggerebekan dan menemukan sejumlah pil diduga narkotika jenis ekstasi. Dua orang yang berada di lokasi langsung diamankan petugas pada Selasa(10/3/2026) dini hari.

Penangkapan tersebut terjadi sekitar pukul 00.10 WIB di Jalan Jamin Ginting, Desa Rumah Berastagi, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, tepatnya di dalam tempat karaoke Babo.

Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pardede, S.H, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan personel Satresnarkoba di wilayah tersebut.

“Petugas melakukan penindakan terhadap dua orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi di salah satu tempat karaoke di Berastagi. Keduanya langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar JH. Pardede, Sabtu(14/3) pagi di Mapolres.

Kedua terduga pelaku yang diamankan masing masing berinisial JHP (25), wiraswasta warga Desa Rumah Berastagi, serta DBT(19), perempuan yang juga berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di wilayah yang sama.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 11 butir pil diduga ekstasi dengan dua warna berbeda yang bertuliskan RedBull. Rinciannya, 6 butir pil ekstasi warna biru dengan berat netto 2,66 gram serta 5 butir pil ekstasi warna kuning dengan berat netto 2,21 gram.

Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp700.000, serta dua unit telepon genggam, masing masing merek Poco berwarna kuning dan Infinix berwarna silver.

“Kedua terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, sementara petugas masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terlibat,” jelas JH. Pardede.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 609 ayat (2) juncto Pasal VII poin 50 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Tanah Karo berkomitmen akan terus meningkatkan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karo.

#polreskaro
#kapolreskaro
#humaspolreskaro
#satresnarkobapolreskaro

(Nur Kennan Tarigan)

Berita Terkait

Masih Suasana Lebaran, Bhabinkamtibmas Polres Tanah Karo Sambangi Masjid Pererat Silaturahmi Dengan Warga
Polsek Barusjahe dan Warga Gotong Royong Rawat Jembatan Lau Basam
Laporan Kemacetan Tetap Ditindak Lanjuti, Respons Cepat Polisi di Jalur Merek–Sidikalang
Bupati Karo Sambut Kapolda Sumut Lakukan Peninjauan OPS Ketupat Toba 2026, Pastikan Pengamanan Lebaran Berjalan Maksimal
Kapolda Sumut Sapa Warga di Mikie Holiday, Kehangatan Polisi di Tengah Pengamanan Lebaran
Kapolda Sumut Tinjau Langsung Ops Ketupat Toba 2026 di Berastagi, Pastikan Pengamanan Lebaran Berjalan Maksimal
Operasi Ketupat Toba 2026 – Jangan Lengah, Jaga Barang Anda
Rutan Kabanjahe Laksanakan Rapat Dinas Guna Perkuat Integritas, Kredibilitas Dan Persiapan HBP Tahun 2026

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 01:14 WIB

Danrem 051/Wkt Pimpin Sertijab Dua Dandim di Depok

Jumat, 10 April 2026 - 10:51 WIB

Ketua Pemuda Tangsel Bersatu Aprilyandi, Serukan Anti Anarkis Pelajar dan Gen Z Jaga Kebersamaan

Jumat, 10 April 2026 - 10:31 WIB

Jaga Anarkisme, M. Aprilyandi: Pelajar dan Pemuda Harus Bersatu Ciptakan Kamtibmas

Kamis, 26 Maret 2026 - 15:50 WIB

Patroli KRYD Polsek Karawaci di Kencarkan,Kejahatan Jalan dan Rumsong Jadi Sasaran

Minggu, 15 Maret 2026 - 13:16 WIB

Relawan Jurpala & Kosmi Konsisten Bantu Pemudik

Minggu, 15 Maret 2026 - 13:13 WIB

DPW IWO -I Banten Bangun Konsolidasi bersama DPD IWO-I Pandeglang Perkuat Solidaritas Antar Pengurus

Jumat, 13 Maret 2026 - 15:58 WIB

Jawara Mudik 2026: BKKBN Banten Hadirkan Layanan untuk Pemudik

Kamis, 12 Maret 2026 - 06:12 WIB

Pasca Lebaran Kejari Kabupaten Tangerang Akan Digedor Massa: Kasus PNKR yang Menggantung Memicu Gelombang Tekanan Publik

Berita Terbaru