TANAH KARO –Nasionaldetik.com.
Ditengah arus reformasi hukum nasional yang semakin dinamis, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo terus menunjukkan komitmennya dalam menyelaraskan pemahaman terhadap kebijakan strategis pusat. Pada Senin (09/03/2026), jajaran Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Karo terjun langsung mengikuti Focus Group Discussion (FGD) virtual berskala nasional.
Kegiatan yang diikuti melalui ruang konferensi video ini dipimpin oleh Kepala Seksi Pidum, Reza Fikri Dharmawan, S.H. Turut mendampingi dalam diskusi intensif tersebut, para Kasubsi, Jaksa Fungsional, serta jajaran staf administrasi.
FGD ini bukan sekadar pertemuan formalitas, melainkan forum krusial dalam menyusun Pedoman Jaksa Agung mengenai penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme Perjanjian Penundaan Penuntutan (Deferred Prosecution Agreement) dan penerapan Denda Damai.
Langkah ini dipandang sebagai terobosan besar bagi Korps Adhyaksa dalam mengedepankan asas kemanfaatan hukum. Mekanisme ini memungkinkan penyelesaian perkara tanpa harus selalu berujung di meja hijau, dengan syarat-syarat ketat yang menguntungkan kepentingan umum dan memulihkan keadaan.
Kasi Pidum Reza Fikri Dharmawan menekankan bahwa partisipasi aktif timnya dalam penyusunan pedoman ini sangat vital untuk memastikan penerapan hukum di lapangan nantinya berjalan tanpa hambatan.
”Kami mengikuti setiap detail pembahasan agar saat pedoman ini disahkan, Kejari Karo sudah memiliki kesiapan mental dan teknis. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menghadirkan wajah penuntutan yang lebih modern, proporsional, dan tetap menjunjung tinggi integritas,” tegas Reza.
Diskusi lintas sektoral yang dilakukan secara daring ini mempertemukan berbagai masukan dari satuan kerja Kejaksaan di seluruh Indonesia. Dengan adanya pedoman yang komprehensif, diharapkan tidak ada lagi disparitas (perbedaan) perlakuan hukum dalam kasus-kasus tertentu, sehingga marwah Kejaksaan sebagai pengendali perkara (Dominus Litis) semakin kuat di mata masyarakat.
Melalui keikutsertaan ini, Kejari Karo membuktikan diri sebagai garda terdepan di daerah yang siap mengawal setiap instruksi Jaksa Agung RI demi terciptanya kepastian hukum yang berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, khususnya di wilayah Bumi Turang.
Tagar Terkait:
#kejaksaanri #kejatisumut #kejaksaannegerikaro #jaksakita #jaksapedia #kejaksaanagung #reformasihukum #dendadamai #tanahkaro #adjaksa
(Nur Kennan Tarigan)





































