CV Karo Mineral Lestari “Sakti”? Instruksi Camat Diabaikan, Tambang Dolomit Tiga Nderket Diduga Kebal Hukum

Nur Kennan Br Tarigan

- Redaksi

Kamis, 5 Maret 2026 - 14:11 WIB

5044 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

TIGA NDERKET, KARO –Nasionaldetik.com

Praktik penambangan mineral jenis dolomit yang dikelola oleh CV Karo Mineral Lestari di Kecamatan Tiga Nderket, Kabupaten Karo, kini menjadi sorotan tajam. Pasalnya, meski pihak otoritas setempat telah melayangkan imbauan tegas untuk menghentikan operasional, aktivitas di lapangan justru terpantau berjalan normal tanpa hambatan, seolah-olah instruksi pemerintah daerah hanya dianggap “macan kertas”(Karo 06 Maret 2026).

Berdasarkan investigasi di lapangan, hilir mudik armada truk pengangkut material masih memenuhi jalur perbukitan yang menjadi titik eksploitasi. Tidak ada tanda-tanda pengurangan aktivitas; alat berat tetap menderu, dan mobilitas logistik terus berlangsung. Sikap membandel pihak perusahaan ini memicu spekulasi liar di tengah masyarakat terkait adanya “beking” kuat di balik layar.

Ketidakpatuhan CV Karo Mineral Lestari terhadap imbauan Camat Tiga Nderket menimbulkan polemik serius. Muncul kesan kuat bahwa perusahaan ini merasa “Kebal Hukum”. Kuat dugaan adanya oknum aparat yang berdiri di belakang kegiatan ini, sehingga pengusaha berani mengabaikan instruksi pejabat wilayah secara terang-terangan.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menyatakan kekecewaannya. “Jika imbauan Camat saja tidak diindahkan, lantas siapa lagi yang akan dihormati oleh pengusaha ini? Kami butuh tindakan nyata, penangkapan atau penyegelan, bukan sekadar surat imbauan yang hanya jadi pajakan di atas meja,” cetusnya dengan nada geram.

Aktivitas yang diduga Pertambangan Tanpa Izin (PETI) ini merupakan parasit bagi kas daerah. Secara finansial, Kabupaten Karo dirugikan dalam empat sektor utama.
Sesuai regulasi, setiap material yang keluar wajib dikenakan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Tambang ilegal tidak terdaftar sebagai wajib pajak, sehingga potensi pendapatan daerah hilang 100%.
Karena tidak membayar Iuran Tetap (Landrent) dan Royalti ke negara, pemerintah daerah kehilangan alokasi bagi hasil yang seharusnya dikembalikan ke daerah penghasil.

Truk tambang yang seringkali membawa beban berlebih (overload) menjadi biang kerok hancurnya jalan kabupaten/desa. Perbaikan jalan ini terpaksa menggunakan dana APBD yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan fasilitas publik lainnya.

Tanpa proses reklamasi yang sesuai aturan lingkungan, lokasi tambang ini menjadi bom waktu penyebab longsor dan banjir, yang biaya penanggulangannya lagi-lagi dibebankan ke kas daerah.

Aktivitas CV Karo Mineral Lestari ini jelas bertentangan dengan sederet regulasi nasional. Berikut adalah pasal-pasal yang dilanggar jika aktivitas ini terbukti tanpa izin resmi:

UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)
Pasal 158: Penambangan tanpa izin (IPR, IUP, atau SIPB) dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 Miliar.

Pasal 161: Pihak yang menampung, mengangkut, atau menjual hasil tambang ilegal juga terancam pidana yang sama.

​2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 109: Menjalankan usaha tanpa izin lingkungan dapat dipidana penjara hingga 3 tahun dan denda hingga Rp3 Miliar. Tambang ilegal secara otomatis mengabaikan kewajiban Amdal atau UKL-UPL.
​UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Perubahan UU No. 2 Tahun 2022)
Pasal 63: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan (kerusakan akibat muatan berlebih) dapat dipidana penjara atau denda administratif yang berat.

​Sikap mengabaikan perintah atau imbauan pejabat yang sah (Camat/Satpol PP) dalam melaksanakan tugasnya dapat dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum yang menghalang-halangi tugas negara.

Hingga berita ini diterbitkan, aktivitas di lokasi tambang masih sibuk. Publik kini menanti langkah konkret dari Dinas LHK Provinsi Sumut, Satpol PP Kabupaten Karo, dan Kepolisian Resor (Polres) Tanah Karo.

Lestari menjadi ujian nyata bagi wibawa pemerintah daerah. Jika tidak ada tindakan tegas, maka persepsi bahwa hukum di Karo bisa “dibeli” akan semakin menguat di mata publik.

​Redaksi: Tim Investigasi Nasionaldetik.com

(Nur Kennan Tarigan)

Berita Terkait

Masih Suasana Lebaran, Bhabinkamtibmas Polres Tanah Karo Sambangi Masjid Pererat Silaturahmi Dengan Warga
Polsek Barusjahe dan Warga Gotong Royong Rawat Jembatan Lau Basam
Laporan Kemacetan Tetap Ditindak Lanjuti, Respons Cepat Polisi di Jalur Merek–Sidikalang
Bupati Karo Sambut Kapolda Sumut Lakukan Peninjauan OPS Ketupat Toba 2026, Pastikan Pengamanan Lebaran Berjalan Maksimal
Kapolda Sumut Sapa Warga di Mikie Holiday, Kehangatan Polisi di Tengah Pengamanan Lebaran
Kapolda Sumut Tinjau Langsung Ops Ketupat Toba 2026 di Berastagi, Pastikan Pengamanan Lebaran Berjalan Maksimal
Operasi Ketupat Toba 2026 – Jangan Lengah, Jaga Barang Anda
Rutan Kabanjahe Laksanakan Rapat Dinas Guna Perkuat Integritas, Kredibilitas Dan Persiapan HBP Tahun 2026

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 13:59 WIB

Imigrasi Belawan Terima Gerai Pengaduan Ombudsman, Akses Layanan Publik Diperluas

Rabu, 22 April 2026 - 12:34 WIB

HUT Ke-80 Persit, Danrem 083/Bdj Tegaskan Peran Penentu di Balik Tugas Prajurit

Rabu, 22 April 2026 - 12:00 WIB

Yadea Resmi Ekspansi ke Pekanbaru, Buka Dealer Baru di Jl. Durian dengan Promo Diskon & Servis Gratis!

Rabu, 22 April 2026 - 11:36 WIB

Baksos Kes TMMD 128 Kodim 0203/Lkt ‘Diserbu’ Ratusan Warga Gebang

Selasa, 21 April 2026 - 14:53 WIB

Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Semarakkan HBP Ke-62 di Kanwil Ditjenpas Sumut

Selasa, 21 April 2026 - 13:20 WIB

Perkuat Kinerja Pemasyarakatan, 44 Pejabat Manajerial Kanwil Ditjenpas Sumut Resmi Dilantik

Selasa, 21 April 2026 - 06:02 WIB

Direncanakan Besok ,TMMD 128 Kodim 0203/Lkt Dibuka Bupati Langkat

Senin, 20 April 2026 - 13:28 WIB

Ahli: Kasus Pengalihan Aset PTPN II Belum Layak Dibawa ke Ranah Pidana

Berita Terbaru