Vonis 3 Bulan Dinilai Terlalu Ringan, Kades Barung Kersap Non-Aktif dan JPU Kompak Ajukan Banding

Nur Kennan Br Tarigan

- Redaksi

Kamis, 26 Februari 2026 - 15:07 WIB

50132 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABANJAHE, Nasionaldetik.com

– Persidangan perkara pemalsuan dokumen administrasi desa dengan terdakwa Tobat Perangin-angin, Kepala Desa Barung Kersap non-aktif, telah memasuki babak akhir di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe. Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 3 bulan penjara terhadap terdakwa, jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kamis (26/02/2026)

​Menyikapi putusan tersebut, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo menyatakan akan melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi. Hal ini dipicu oleh langkah terdakwa yang juga menyatakan keberatan atas vonis tersebut.

​JPU Nyatakan Banding
​Kepastian mengenai upaya hukum ini disampaikan langsung oleh pihak JPU melalui pesan singkat WhatsApp kepada awak media. Menanggapi perkembangan terbaru di persidangan, JPU memberikan pernyataan tegas terkait sikap kantornya.

​”Terdakwa banding, penuntut umum juga banding ya pak,” tulis JPU dalam konfirmasinya mengenai langkah hukum selanjutnya.

​Langkah banding ini diambil JPU mengingat vonis 3 bulan yang dijatuhkan hakim sangat jauh dari tuntutan awal, yakni 1 tahun penjara. Secara normatif, JPU biasanya menempuh jalur banding jika vonis hakim kurang dari dua pertiga dari tuntutan yang diajukan.

​Kilas Balik Tuntutan dan Alasan Pemberat
​Sebelumnya, dalam nota tuntutannya, JPU Kejari Karo menuntut Tobat Perangin-angin dengan hukuman 1 tahun penjara berdasarkan Pasal 391 ayat (2) KUHP.

Tuntutan tersebut didasarkan pada penilaian JPU bahwa terdakwa memberikan keterangan yang berbelit-belit selama proses persidangan.

​Selain itu, JPU menekankan bahwa besaran tuntutan tersebut telah disesuaikan dengan ketentuan dalam KUHP Baru. Tindakan terdakwa yang mencatut tanda tangan Ketua BPD untuk administrasi APBDes dinilai telah merusak integritas tata kelola pemerintahan desa Barung Kersap.

​Proses Hukum Berlanjut
​Dengan adanya pernyataan banding dari kedua belah pihak, berkas perkara ini nantinya akan dikirimkan ke Pengadilan Tinggi Medan untuk diperiksa kembali.

Masyarakat kini menunggu apakah putusan di tingkat banding akan memperkuat vonis PN Kabanjahe atau justru memberikan hukuman yang lebih berat sesuai dengan tuntutan awal JPU.

​Hingga saat ini, Tobat Perangin-angin masih berstatus non-aktif dari jabatannya sebagai Kepala Desa Barung Kersap, Kecamatan Munte, demi menghormati proses hukum yang masih berjalan.

(Nur Kennan Tarigan)

Berita Terkait

Masih Suasana Lebaran, Bhabinkamtibmas Polres Tanah Karo Sambangi Masjid Pererat Silaturahmi Dengan Warga
Polsek Barusjahe dan Warga Gotong Royong Rawat Jembatan Lau Basam
Laporan Kemacetan Tetap Ditindak Lanjuti, Respons Cepat Polisi di Jalur Merek–Sidikalang
Bupati Karo Sambut Kapolda Sumut Lakukan Peninjauan OPS Ketupat Toba 2026, Pastikan Pengamanan Lebaran Berjalan Maksimal
Kapolda Sumut Sapa Warga di Mikie Holiday, Kehangatan Polisi di Tengah Pengamanan Lebaran
Kapolda Sumut Tinjau Langsung Ops Ketupat Toba 2026 di Berastagi, Pastikan Pengamanan Lebaran Berjalan Maksimal
Operasi Ketupat Toba 2026 – Jangan Lengah, Jaga Barang Anda
Rutan Kabanjahe Laksanakan Rapat Dinas Guna Perkuat Integritas, Kredibilitas Dan Persiapan HBP Tahun 2026

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 11:57 WIB

Kepala Rutan Tarutung Tegaskan Zero Narkoba, Penipuan Online, dan Judol di Dalam Rutan

Minggu, 19 April 2026 - 11:48 WIB

Kepala Rutan Tarutung Tegaskan Zero Narkoba, Penipuan Online, dan Judol di Dalam Rutan

Sabtu, 18 April 2026 - 10:40 WIB

Halal Bi Halal GKR-BRI Dorong Anggota Dapatkan KUR Bank BRI

Sabtu, 18 April 2026 - 08:21 WIB

Pabung Kodim 0203/Lkt Bersama 4 Danramil Tinjau Lokasi Pembukaan TMMD 128 ,Pastikan Kesiapan

Jumat, 17 April 2026 - 17:20 WIB

Sinergi Taktis Brimob dan Polda Sumut Matangkan Sispamkota Lewat Tactical Floor Game

Jumat, 17 April 2026 - 17:18 WIB

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Grebek Sarang Narkoba di Klambir V, 3 Orang Diamankan

Jumat, 17 April 2026 - 17:08 WIB

Satresnarkoba Polres Palas Tangkap Seorang Pengedar dengan Barang Bukti Sabu

Jumat, 17 April 2026 - 17:04 WIB

Brimob Polda Sumut Tampil Humanis dan Profesional, Kawal Penyampaian Aspirasi di Kantor Gubernur dengan Aman dan Kondusif

Berita Terbaru

JABODETABEK

Danrem 051/Wkt Pimpin Sertijab Dua Dandim di Depok

Senin, 20 Apr 2026 - 01:14 WIB