KUTACANE – Komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara dalam menjaga syariat Islam dan ketertiban umum kembali ditegaskan. Melalui personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) serta Linmas, operasi penertiban besar-besaran digelar untuk menyasar lokasi penjualan minuman keras tradisional (tuak) serta tempat-tempat yang dianggap meresahkan warga.
Aksi penertiban ini berlangsung pada Sabtu malam (14/2/2026). Dimulai pukul 19.45 WIB, sebanyak 20 personel bergerak menyisir titik-titik rawan di Kecamatan Babussalam dan Kecamatan Deleng Perkison. Lokasi-lokasi ini sebelumnya memang telah lama menjadi sorotan dan laporan masyarakat.
Hasilnya, petugas menemukan sejumlah warung dan kafe remang-remang yang masih nekat menyediakan minuman jenis tuak. Tak hanya mengamankan barang bukti, petugas juga menjaring empat orang perempuan yang berada di lokasi tersebut saat penggerebekan berlangsung.
Keempat perempuan tersebut langsung dibawa untuk dilakukan pendataan dan diberikan pembinaan khusus agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar norma di Bumi Sepakat Segenep.
Kasatpol PP WH Aceh Tenggara, Ramisin, menegaskan bahwa operasi ini bukan sekadar rutinitas, melainkan bentuk komitmen nyata dalam menegakkan peraturan daerah.
“Penertiban ini adalah komitmen kami untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib sesuai norma yang berlaku. Setiap pelanggaran yang kami temukan di lapangan akan diproses sesuai prosedur hukum,” tegas Ramisin pada Rabu (17/02/2026).
Pihak Satpol PP WH juga mengajak masyarakat untuk menjadi “mata dan telinga” bagi pemerintah. Warga diimbau untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan atau tempat-tempat yang melanggar ketertiban umum demi kenyamanan bersama.
Hingga operasi berakhir, situasi di lapangan dilaporkan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya perlawanan berarti dari pemilik tempat usaha.
(SF)





































