MARDINGDING, Tanah Karo Nasionaldetik.net
Operasional PT Indomas Mitra Teknik kini berada di bawah sorotan tajam. Perusahaan yang berlokasi di wilayah Mardingding ini tidak hanya menghadapi tuntutan internal dari serikat pekerja terkait Perjanjian Kerja Bersama (PKB), tetapi juga desakan warga Desa Mardingding terkait dugaan pencemaran lingkungan yang mulai mengancam kesehatan masyarakat( Mardinding Karo 11 Februari 2026)
Merespons aksi massa yang terjadi, Pihak Manajemen PT Indomas Mitra Teknik melalui Manajer, Sdr. Guntur, langsung mengambil langkah birokrasi dengan menyurati Pihak Kecamatan Mardingding, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karo, hingga Kapolsek Mardingding. Langkah ini diambil guna meminta atensi khusus serta memfasilitasi pertemuan dengan pihak PUK F.SPTI-K.SPSI di bawah pimpinan Sopian Milala.
Dalam pertemuan terbatas yang digelar di dalam area pabrik, lima orang utusan perwakilan pekerja diterima langsung oleh Manajer Guntur dengan didampingi Kapolsek Mardingding. Hasil perundingan sementara menyepakati bahwa semua pihak kini menunggu surat keputusan dari Camat Mardingding untuk mengatur jadwal duduk bersama antara pengurus SPSI “lama” dan “baru”.
Di luar urusan ketenagakerjaan, PT Indomas Mitra Teknik kini menghadapi “bom waktu” sosial. Warga Desa Mardingding, khususnya yang bermukim di Dusun Mandin, mulai menyuarakan kegelisahan mereka secara terbuka. Persoalannya serius: Polusi udara dan dugaan limbah cair.
Masyarakat melaporkan bahwa aktivitas perusahaan telah mengakibatkan polusi udara yang menyebabkan gangguan pernapasan. Warga mempertanyakan tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility) yang dinilai tidak sebanding dengan risiko kesehatan yang mereka tanggung.
”Kehadiran perusahaan seharusnya menjadi berkah, bukan musibah bagi kesehatan warga. Kami mempertanyakan bagaimana sistem pengelolaan limbah mereka,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Secara hukum, jika dugaan pencemaran ini terbukti, PT Indomas Mitra Teknik dapat terjerat pelanggaran berat terhadap UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Tanggung Jawab Mutlak: Perusahaan wajib menjamin bahwa sisa produksi (emisi udara dan limbah cair) tidak melampaui baku mutu lingkungan.
Sanksi Pidana & Perdata: Pasal 98 UU 32/2009 menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, udara emisi, atau baku mutu air dapat dipidana dengan penjara paling singkat 3 tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar.
Kewajiban CSR: Sesuai UU No. 40 Tahun 2007, perusahaan wajib melaksanakan tanggung jawab sosial, terutama bagi masyarakat terdampak langsung di sekitar wilayah operasi.
Kini bola panas ada di tangan Pemerintah Kecamatan dan Dinas Tenaga Kerja Karo. Publik menuntut transparansi dalam pertemuan yang akan dijadwalkan nanti. Tidak hanya soal “siapa yang bekerja”, tapi juga soal “bagaimana perusahaan bekerja” tanpa merusak lingkungan.
Kehadiran investasi di Kabupaten Karo memang diperlukan, namun tidak boleh dibayar dengan rusaknya paru-paru warga Dusun Mandin. Manajemen PT Indomas Mitra Teknik ditantang untuk membuktikan komitmen mereka terhadap lingkungan hidup sebelum eskalasi massa semakin membesar.
Jonson Tarigan
Editor: Nur Kennan Tarigan





































