Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Panggil Kasat Reskrim dan Kanit Pidum Polresta Deli Serdang sebagai Tergugat Perdata

REDAKSI MEDAN

- Redaksi

Sabtu, 24 Januari 2026 - 08:50 WIB

5020 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lubuk Pakam – Pengadilan Negeri Lubuk Pakam secara resmi telah melayangkan panggilan sidang kepada jajaran pejabat Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang dalam perkara perdata Nomor 27/Pdt.G/2026/PN Lbp.

Berdasarkan Relaas Panggilan yang diterima redaksi, Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Agustinus Sembiring, atas perintah Hakim Ketua, pada Kamis, 22 Januari 2026, telah melakukan pemanggilan terhadap Jimmi E. Depari, dalam kapasitasnya selaku Kepala Unit I Pidana Umum (Kanit Pidum) Satreskrim Polresta Deli Serdang, sebagai Tergugat II.

Pemanggilan tersebut dilakukan untuk menghadiri sidang perdata yang akan digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, beralamat di Jl. Jenderal Sudirman No. 58, Lubuk Pakam, pada:
Hari/Tanggal: Kamis, 5 Februari 2026
Waktu: Pukul 10.00 WIB

Perkara perdata ini diajukan oleh Wahyu Deni dkk selaku Penggugat, melawan Deli Serdang dkk sebagai Tergugat. Dalam perkara tersebut, turut pula digugat Risqi Akbar dalam kapasitasnya sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang, serta Kepala Kepolisian Resor Kota Deli Serdang selaku pimpinan institusi Polri cq. Polresta Deli Serdang, yang ditempatkan sebagai Turut Tergugat.

Relaas panggilan menyebutkan bahwa pemanggilan kepada Tergugat dilaksanakan melalui PT Pos Indonesia menggunakan surat tercatat pada tanggal 22 Januari 2026, sesuai alamat yang tercantum dalam surat gugatan.

Selain pemanggilan, Jurusita Pengganti juga melampirkan salinan surat gugatan kepada pihak tergugat serta memberitahukan hak tergugat untuk menyampaikan jawaban secara lisan atau tertulis dalam persidangan.

Apabila jawaban disampaikan secara tertulis, maka harus ditandatangani langsung oleh tergugat atau kuasa hukumnya.

Tergugat juga diberi hak untuk menghadirkan saksi-saksi dan alat bukti surat yang akan diajukan dalam proses pembuktian, dengan jadwal yang akan ditentukan kemudian oleh majelis hakim.

Relaas panggilan tersebut ditandatangani oleh Jurusita Pengganti Agustinus Sembiring, dan diketahui oleh Panitera Pengganti Wanni Mushlihah Harahap, S.H., M.H.

Sidang perdana perkara ini dipastikan akan menjadi perhatian publik, mengingat pihak yang digugat merupakan pejabat struktural di lingkungan penegak hukum wilayah Deli Serdang.(tim)

Berita Terkait

Ahli: Kasus Pengalihan Aset PTPN II Belum Layak Dibawa ke Ranah Pidana
Disaksikan Mentan: PTPN IV PalmCo dan ITS Teken MoU Inovasi Biogasoline Dorong Ketahanan Energi Nasional
Kepala Rutan Tarutung Tegaskan Zero Narkoba, Penipuan Online, dan Judol di Dalam Rutan
Kepala Rutan Tarutung Tegaskan Zero Narkoba, Penipuan Online, dan Judol di Dalam Rutan
Melindungi Infrastruktur Jalan,TMMD 128 Pasar Rawa Gebang Membuat Dua Gorong-gorong
Halal Bi Halal GKR-BRI Dorong Anggota Dapatkan KUR Bank BRI
Pabung Kodim 0203/Lkt Bersama 4 Danramil Tinjau Lokasi Pembukaan TMMD 128 ,Pastikan Kesiapan
Sinergi Taktis Brimob dan Polda Sumut Matangkan Sispamkota Lewat Tactical Floor Game

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 01:14 WIB

Danrem 051/Wkt Pimpin Sertijab Dua Dandim di Depok

Jumat, 10 April 2026 - 10:51 WIB

Ketua Pemuda Tangsel Bersatu Aprilyandi, Serukan Anti Anarkis Pelajar dan Gen Z Jaga Kebersamaan

Jumat, 10 April 2026 - 10:31 WIB

Jaga Anarkisme, M. Aprilyandi: Pelajar dan Pemuda Harus Bersatu Ciptakan Kamtibmas

Kamis, 26 Maret 2026 - 15:50 WIB

Patroli KRYD Polsek Karawaci di Kencarkan,Kejahatan Jalan dan Rumsong Jadi Sasaran

Minggu, 15 Maret 2026 - 13:16 WIB

Relawan Jurpala & Kosmi Konsisten Bantu Pemudik

Minggu, 15 Maret 2026 - 13:13 WIB

DPW IWO -I Banten Bangun Konsolidasi bersama DPD IWO-I Pandeglang Perkuat Solidaritas Antar Pengurus

Jumat, 13 Maret 2026 - 15:58 WIB

Jawara Mudik 2026: BKKBN Banten Hadirkan Layanan untuk Pemudik

Kamis, 12 Maret 2026 - 06:12 WIB

Pasca Lebaran Kejari Kabupaten Tangerang Akan Digedor Massa: Kasus PNKR yang Menggantung Memicu Gelombang Tekanan Publik

Berita Terbaru