Lubuk Pakam – Pengadilan Negeri Lubuk Pakam secara resmi telah melayangkan panggilan sidang kepada jajaran pejabat Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang dalam perkara perdata Nomor 27/Pdt.G/2026/PN Lbp.
Berdasarkan Relaas Panggilan yang diterima redaksi, Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Agustinus Sembiring, atas perintah Hakim Ketua, pada Kamis, 22 Januari 2026, telah melakukan pemanggilan terhadap Jimmi E. Depari, dalam kapasitasnya selaku Kepala Unit I Pidana Umum (Kanit Pidum) Satreskrim Polresta Deli Serdang, sebagai Tergugat II.

Pemanggilan tersebut dilakukan untuk menghadiri sidang perdata yang akan digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, beralamat di Jl. Jenderal Sudirman No. 58, Lubuk Pakam, pada:
Hari/Tanggal: Kamis, 5 Februari 2026
Waktu: Pukul 10.00 WIB
Perkara perdata ini diajukan oleh Wahyu Deni dkk selaku Penggugat, melawan Deli Serdang dkk sebagai Tergugat. Dalam perkara tersebut, turut pula digugat Risqi Akbar dalam kapasitasnya sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang, serta Kepala Kepolisian Resor Kota Deli Serdang selaku pimpinan institusi Polri cq. Polresta Deli Serdang, yang ditempatkan sebagai Turut Tergugat.
Relaas panggilan menyebutkan bahwa pemanggilan kepada Tergugat dilaksanakan melalui PT Pos Indonesia menggunakan surat tercatat pada tanggal 22 Januari 2026, sesuai alamat yang tercantum dalam surat gugatan.
Selain pemanggilan, Jurusita Pengganti juga melampirkan salinan surat gugatan kepada pihak tergugat serta memberitahukan hak tergugat untuk menyampaikan jawaban secara lisan atau tertulis dalam persidangan.
Apabila jawaban disampaikan secara tertulis, maka harus ditandatangani langsung oleh tergugat atau kuasa hukumnya.
Tergugat juga diberi hak untuk menghadirkan saksi-saksi dan alat bukti surat yang akan diajukan dalam proses pembuktian, dengan jadwal yang akan ditentukan kemudian oleh majelis hakim.
Relaas panggilan tersebut ditandatangani oleh Jurusita Pengganti Agustinus Sembiring, dan diketahui oleh Panitera Pengganti Wanni Mushlihah Harahap, S.H., M.H.
Sidang perdana perkara ini dipastikan akan menjadi perhatian publik, mengingat pihak yang digugat merupakan pejabat struktural di lingkungan penegak hukum wilayah Deli Serdang.(tim)





































