*Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU 24,353,57 Tanjung Bintang Jadikan Tempat Pengecoran Mafia Beraksi*

Nur Kennan Br Tarigan

- Redaksi

Jumat, 23 Januari 2026 - 17:20 WIB

50172 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Selatan, _ Nasionaldetik.net

Aktivitas pengecoran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dan pertalite diduga masih berlangsung di SPBU nomor 24.353.57 yang berlokasi di Jalan Insinyur Sutami, Desa Kali Asin, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.( 23/1/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, pengawas SPBU dengan sebutan Tugiman diduga telah mengetahui adanya praktik pengecoran BBM bersubsidi yang dilakukan oleh sejumlah pihak yang disebut-sebut sebagai mafia BBM.

Aktivitas tersebut disinyalir dilakukan secara terstruktur dan berulang dengan memanfaatkan kendaraan dan wadah penampung dalam jumlah besar.

BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan sektor tertentu justru diduga dialihkan untuk kepentingan bisnis ilegal, sehingga berpotensi merugikan negara dan masyarakat luas.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU maupun pengawas yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut. Awak media masih berupaya menghubungi pihak terkait guna mendapatkan keterangan dan penjelasan lebih lanjut.

Kasus ini diharapkan dapat menjadi perhatian serius aparat penegak hukum serta instansi terkait, mengingat penyelewengan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dasar Hukum Penyelewengan BBM Bersubsidi

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) Pasal 55
Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000. 000,00 (enam puluh miliar rupiah).

(Redaksi)

Berita Terkait

Melerai Perkelahian, Anggota Bapera Batu Bara Dibacok Senjata Tajam: Pelaku Langsung Diringkus Polisi
Polres Karo Gerebek Cafe Gondrong, Tiga Orang Diamankan dan Dua Puluh Pengunjung Positif Narkoba
Polresta Deli Serdang Bekuk Dua orang Pengedar Narkoba di Pagar Merbau
Bekuk Pengedar Narkoba, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang amankan Barang Bukti
Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Empat Kasus Peredaran Narkotika, Empat Tersangka Diamankan
Polres Batu Bara Amankan Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Sinergi Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 325 Kilogram Sabu Asal Tailan di Lhokseumawe
Kinerja Profesional Polsek Bosar Maligas Bersinar, Unit Reskrim Cepat Ungkap Kasus Pencurian Kabel Tembaga di KEK Sei Mangkei

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 02:14 WIB

Patroli Gabungan Polres Batu Bara Amankan Remaja dan 4 Sepeda Motor Diduga untuk Balap Liar

Minggu, 13 September 2026 - 02:01 WIB

Pelantikan Pengurus PD – Al Washliyah Batu Bara: Serukan Menjaga Akidah dan Moral di Era AI*

Sabtu, 12 September 2026 - 19:04 WIB

Bupati Batu Bara Panen Melon di Air Putih, Dorong Pengembangan Hortikultura dan Dukung Program MBG*

Sabtu, 12 September 2026 - 17:45 WIB

Galian PDAM Tirta Benteng di Jalan Raya Pajajaran Disorot, K3 Diduga Diabaikan, Dirut Diminta Turun Tangan

Sabtu, 12 September 2026 - 13:51 WIB

Modal Besar, Harapan Lebih Besar: Petani Kemusu Tetap Bertahan di Musim Tanam Ketiga

Sabtu, 12 September 2026 - 10:24 WIB

Polres Batu Bara Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir

Sabtu, 12 September 2026 - 08:13 WIB

Polsek Talawi Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor dalam Waktu Singkat

Sabtu, 12 September 2026 - 08:03 WIB

Polsek Talawi Perkuat Patroli Malam, Jaga Keamanan dan Ketertiban Wilayah

Berita Terbaru